Assalamu Alaikum Pak Mahrus Ali.
Nama saya Sumaryanto dari Magetan.Mau tanya Pak,ada temen
Nama saya Sumaryanto dari Magetan.Mau tanya Pak,ada temen
yang menyampaikan dalil tentang para sahabat yang
melakukan tahlilan dengan dalil sebagai berikut yang
artinya"Sungguh orang- orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kuburan mereka
selama tujuh hari, maka mereka (sahabt Nabi) gemar (bersedekah)
menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal
dunia pada hari-hari tersebut .
Menurut Pak Mahrus hadits tersebut bagaimana statusnya Pak?
terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamu alaikum wr wb
Menurut Pak Mahrus hadits tersebut bagaimana statusnya Pak?
terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamu alaikum wr wb
Saya jawab: Itu bukan hadis, hanya perkatan orang
bernama Thawus yang tidak tahu masalah gaib lalu dia menjelaskan seperti itu.
Komentarku ( Mahrus ali):
Riwayatnya sbb:
قَالَ الامَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فى كِتَابِ الزُّهْدِ لَهُ: حَدَّثَنَا هَاشِمٌ بْنُ الْقَاسِمِ قَالَ: حَدَّثَنَا الأَشْجَعِى عَنْ سُفْيانَ قَالَ
قَالَ طَاوُسٌ: اِن َّالْمَوْتَى
يُفْتَنُونَ فى قُبُورِهِمْ سَبْعًا فَكَانُوا يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يَطْعَمُوا عَنْهُمْ تِلْكَ الْأَيَّامَ, قَالَ الْحافِظُ أَبُو نُعَيمٍ فى الْجَنَّةِ: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ بْنُ مَالِكٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ أَحَمْدَِ
بْنِ
حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا أَبِى حَدَّثَنَا هَاشِمٌ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا الأَشْجَعِى عَنْ سُفْيانَ قَالَ: قَالَ طَاوُسٌ: اِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُونَ فى قُبُورِهِمْ سَبْعًا فَكَانُوا يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يَطْعَمُوا عَنْهُمْ تِلْكَ الْأيَّامَ
Artinya:
“Telah berkata Imam Ahmad bin Hanbal radhiyallaah anhu di dalam kitabnya yang menerangkan tentang kitab zuhud: Telah menceritakan kepadaku Hasyim bin Qasim sambil berkata: Telah menceritakan kepadaku al-Asyjai dari Sufyan sambil berkata: Telah berkata Imam Thawus (ulama besar zaman Tabiin, wafat kira-kira tahun 110 H / 729 M): Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.
“Telah berkata Imam Ahmad bin Hanbal radhiyallaah anhu di dalam kitabnya yang menerangkan tentang kitab zuhud: Telah menceritakan kepadaku Hasyim bin Qasim sambil berkata: Telah menceritakan kepadaku al-Asyjai dari Sufyan sambil berkata: Telah berkata Imam Thawus (ulama besar zaman Tabiin, wafat kira-kira tahun 110 H / 729 M): Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.
Telah berkata al-Hafiz Abu
Nuaim di dalam kitab Al-Jannah: Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin
Malik, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, telah
menceritakan kepadaku Ubay, telah menceritakan kepadaku Hasyim bin al-Qasim,
telah menceritakan kepadaku al-Asyjai dari Sufyan sambil berkata: Telah berkata
Imam Thawus: Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari
Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang
masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah
meninggal selama hari-hari tersebut.”
Komentarku ( Mahrus ali):
Pernyataan bahwa mayat –mayat di
kuburannya terfitnah dalam jarak tujuh
hari.Setelah itu aman atau tetap mendapatkan siksaan yang dasat tidak
diterangkan, alias tanpa komentar sedikitpun. Ia bukan perkataan Nabi atau
sahabat. Ia perkataan Thawus.
Lantas perawi bernama Sofyan
bukan murid Thowus, bagaimana dia bisa mengatakan riwayat tsb dari Thawus. Bila dia mendengar dari orang lain dari
Thawus harus disebutkan, jangan disimpan. Ternyata dia tidak menyebutkannya, lalu dia langsung
menyatakan dari Thawus Sedemikian ini di sebut munqathi` atau sanad yang
Mau
nanya hubungi kami:
088803080803.
081935056529
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan