Syaikh Muhammad Nashiruddin al albani berkata:
وَ أَمَّا
قَوْلُهُ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " اْلعَبْدُ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ
، وَ تَوَلَّى وَ ذَهَبَ أَصْحَابُهُ حَتىَّ إِنَّهُ لَيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ
أَتَاهُ مَلَكَانِ فَأَقْعَدَاهُ ، فَيَقُوْلاَنِ لَهُ.. " الحديث رَوَاهُ اْلبُخَارِي
فَلَيْسَ فِيْهِ إِلاَّ السَّمَاعُ فِي حَالَةِ إِعَادَةِ الرُّوْحِ إِلَيْهِ لِيُجِيْبَ
عَلَى سُؤَالِ الْمَلَكَيْنِ كَمَا هُوَ وَاضِحٌ مِنْ سِيَاقِ الْحَدِيْثِ.
وَ نَحْوُهُ
قَوْلُهُ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لِعُمَرَ حِيْنَمَا سَأَلَهُ عَنْ مُنَادَاتِهِ ِلأَهْلِ قَلِيْبِ بَدْرٍ:
"مَا أَنْتُمْ بِأَسْمَعَ لِمَا أَقُوْلُ مِنْهُمْ " هُوَ خَاصٌّ أَيْضًا
بِأَهْلِ الْقَلِيْبِ
Adapun sabda Rasulullah SAW: Seorang hamba bila di letakkan di
kuburannya, dan teman – temannya telah
berpaling dan pergi – hingga dia mendengar suara sandal mereka, lalu
dua malaikat datang dan mayat di dudukkan, lalu keduanya berkata kepadanya ……………… Hadis tsb di riwayatkan oleh Bukhari.
Jadi mayat mendengar itu ketika roh di kembalikan untuk menjawab pertanyaan dua malaikat sebagaimana
keterangan yang jelas dari redaksi hadis
Begitu juga sabda Rasulullah SAW
kepada Umar yang bertanya kepadanya
ketika Rasulullah SAW memanggil kepada penghuni sumur Badar: Mereka lebih mendengar terhadap apa yang ku katakan
kepada mereka dari pada kalian “. Ini
husus untuk penghuni – penghuni sumur Badar itu juga. [1]
وَمَعْنَى الْجَوَابِ اْلأَوَّلِ أَنَّهُ وَإِنْ صَحَّ سَنَدُهُ
لَكِنَّهُ مَعْلُوْلٌ مِنْ جِهَةِ الْمَعْنَى بِعِلَّةٍ تَقْتَضِي عَدَمَ ثُبُوْتِهِ
عَنْهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ وَهِيَ مُخَالَفَتُهُ لِلْقُرْآنِ فَافْهَمْ
) اِنْتَهَى كَلاَمُ ابْنِ عَابِدِيْنَ عَلَيْهِ الرَّحْمَةُ
Pengertian
jawaban pertama, bahwa hadis tsb ( mayat
mendengar ) sekalipun sanadnya sahih, tapi ada illatnya dari segi arti yang bisa membikin hadis tsb tidak sah dari
Nabi SAW yaitu bertentangan dengan al Quran. Pahamilah. Demikianlah perkataan
Ibnu Abidin semoga Allah memberikan
rahmat padanya
Artikel Terkait
Hadits dhoif ini banyak pembagiannya, sebagian ulama mengklasifikasikannya menjadi 81 bagian, adapula yang menjadikannya 49 bagian dan adapula yang memecahnya dalam 42 bagian, namun para Imam telah menjelaskan kebolehan beramal dengan hadits dhoif bila untuk amal shalih, penyemangat, atau manaqib, inilah pendapat yang mu’tamad, namun tentunya bukanlah hadits dhoif yang telah digolongkan kepada hadits palsu.
BalasHapusSebagian besar hadits dhoif adalah hadits yang lemah sanad perawinya atau pada matannya, tetapi bukan berarti secara keseluruhan adalah palsu, karena hadits palsu dinamai hadits munkar, atau mardud, Batil, maka tidak sepantasnya kita menggolongkan semua hadits dhaif adalah hadits palsu, dan menafikan (menghilangkan) hadits dhaif karena sebagian hadits dhaif masih diakui sebagai ucapan Rasul saw, dan tak satu muhaddits pun yang berani menafikan keseluruhannya, karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.
Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka" (Shahih Bukhari hadits no.110), Sabda beliau SAW pula : "sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka" (Shahih Bukhari hadits no.1229), Cobalah anda bayangkan, mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan / sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw.
Ikutilah hadis sahih saja, kerjakan. jangan sampai ditinggalkan> Masih banyak hadis sahih yang belum dikerjakan untuk apakah menjalankan hadis lemah
BalasHapus