SURYA Online, KEDIRI - Yulianto
(27) asal Dusun Sidokumpul Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro
ditangkap Unit Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri
bersama Polsek Ngancar, menyusul adanya laporan pencabulan yang dilakukan
tersangka.
Kronologisnya, Bunga (14), bukan
nama sebenarnya, pertama kali disetubuhi tersangka pada hari Kamis (7/3/2013) pukul
22.00 WIB di lokasi proyek bangunan KUD lantai II Desa Jagul, Kecamatan Ngancar,
Kabupaten Kediri.
Perbuatan itu diulangi lagi
oleh pelaku, pada Jumat (8/3/2013) dan Sabtu (9/3/2013). Sehingga dalam tiga hari
berturut-turut, pelaku telah menyetubuhi korban di lokasi dan jam yang sama.
Korban mengaku baru mengenal
tersangka akhir Februari 2013. Saat itu, korban dibelikan ponsel baru merek
Maxton seharga Rp 300.000 oleh pelaku. Setelah itu, korban dirayu sehingga
disetubuhi tiga kali berturut-turut.
Kasus ini terungkap, setelah
Bunga terlihat murung dan menangis. Korban lalu mengaku kepada ibunya, telah
disetubuhi pelaku di lokasi proyek bangunan KUD lantai II sebanyak 3 kali.
Tidak terima dengan perbuatan
pelaku, orangtuanya kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Ngancar. "Tersangka
sudah berhasil ditangkap, sekarang masih dalam pemeriksaan oleh penyidik unit
PPA," jelas AKP Budi Nurtjahyo SH, Kasubag Humas Polres Kediri, Jumat (15/3/2013).
Tersangka bakal dikenakan
pasal 81 dan 82 UURI No 23/2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman
hukuman pidana penjara selama 15 tahun. - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/03/15/dibelikan-ponsel-bocah-sd-dicabuli#sthash.UKqw4MiZ.dpuf
Komentarku ( Mahrus
ali):
Hukum penjara itu kurang berguna. Kasihan
orang yang dipenjara tidak bisa berkerja atau berbuat sesuatu yang bermanfaat
untuk diri dan umat dalam waktu yang
cukup lama, bahkan seolah menjadi pengangguran yang diberi makan bukan pekerja yang memberi makan pada orang
lain. Kasihan juga keluarga yang ditinggalkan. Mereka akan mencari nafkah
sendiri bila terpidana sudah berkeluarga.
Ia tidak menyenangkan, bahkan
memperihatinkan dan tidak bikin jera kepada pelaku dan lainnya. Bahkan semakin
banyak kasus seperti itu. Anehnya mengapa hanya lelaki yang ditindak secara hukum,
lalu perempuannya dibiarkan seolah tidak
bersalah. Ini tidak adil dan harus dibuat seadil – adilnya.Karena tindakan
perselingkuhan itu atas kehendak keduanya
dan tidak akan terjadi atas kehendak salah satunya. Agar masalah
tersebut ada solusinya dan tidak membikin masalah terus menerus, dan bisa meminimalkan kasus tsb cukup dengan
memraktekkan ayat ini:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ
وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي
دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ(2)
Perempuan yang berzina dan laki-laki
yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan
janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. Nur.
Pergilah
ke blog kedua http://www.mantankyainu2.blogspot.com/
Atau blog bahasa arabku http://mahrusaliindonesia.blogspot.com/
Blog ke tiga
Peringatan:
Mesin pencari diblog tidak berfungsi, pergilah ke google lalu tulislah: mantan kiyai nu lalu teks yang kamu cari
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan