Pendapat
ulama tentang ayam
Imam
Nawawi berkata:
قَالَ الْقَاضِى أَبُو الطَّيِّبِ
وَالْاَصْحَابُ قَالَ الشَّافِعِي يَحْرُمُ عَلىَ الْمُحْرِمِ الدَّجَاجَةُ
الْحَبَشِيَّةُ لِاَنَّهَا وَحْشِيَّةٌ تَمْنَعُ بِالطَّيَرَانِ وَاِنْ كَانَتْ
رُبَّمَا اَلِفَتِ الْبُيُوْتَ قَالَ الْقَاضِى وَهِىَ شَبِيْهَةٌ بِالدَّجَاجِ
قَالَ وَتُسَمَّى بِاْلعِرَاقِ دَجَاجَةٌ سِنْدِيَّةٌ فَاِنْ َأتْلَفَهَا لَزِمَهُ
الْجَزَاءُ والله أعلم
Al qadhi
Abut thoyyib dan ashabnya berkata: Imam Syafii berkata: Bagi orang yang sedang
melakukan ihram diharamkan berburu daging ayam habasyi, sebab ia liar dan bisa
terbang bila ada mangsanya. Sekalipun suatu saat tinggal di rumah.
Al Qadhi
berkata: Ia mirip dengan ayam kampung dan di Iraq di beri nama ayam sindi. Bila orang yang sedang berihram
membinasakannya harus ganti rugi. Wallahu a`lam. [1]
Komentar:
Sampai sekarang saya belum menjumpai pernyataan dari Imam Syafii sendiri bahwa ayam
diperbolehkan, baik di kitab al um, Arrisalah, Ikhtilaful hadis dan Musnad syafii yang merupakan karya beliau
atau dikitab lainnya. Anehnya pernyataan Imam Syafii itu tidak kami jumpai
dalam kitab – kitab karya beliau. Dan Saya tidak mengerti dari mana Al Qadhi
Abut thoyyib mengutipnya?
Abut
Thoyyib Atthobari hidup pada tahun 348 -450 H. Beliau bernama Thohir bin
Abdillah bin Thohir bin Umar.Atthobari seorang pakar fikih, ahli usul dan debat
termasuk tokoh di kalangan madzhab Syafii. Beliau dilahirkan di Amal
Thobaristan dan berdomisili di Baghdad[2]
termasuk karangan beliau adalah Muhtashor al Muzani, Syarah Ibnul Haddad Al
Masri dan Thobaqatus syafiiyah.
Jadi Abu Thoyyib tidak berjumpa dengan Imam Syafii
karena masa hidup sang Imam
150 - 204 H. Bila beliau menyampaikan pernyataan
Syafii harus mengutip dari karya tulisan Imam Syafii sendiri, hingga bisa
mantap dan orang yang membacanya tidak ragu lagi. lalu tulis pula halaman
kitabnya.
Imam Nawawi berkata:
لِمَا رَوَى أَسْلَمُ أَنَّ أَهْلَ الْجِزْيَةِ مِنْ أَهْلِ الشَّامِ أَتَوْا عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِى الله عنه فَقَالُوا إِنَّ الْمُسْلِمِيْنَ إِذَا مَرُّوا بِنَا كَلَّفُوْنَا ذَبْحَ الْغَنَمِ وَالدَّجَاجِ فِي ضِيَافَتِهِمْ، فَقَالَ أَطْعِمُوهُمْ مِمَّا تَأْكُلُوْنَ وَلاَ تَزِيْدُوْهُمْ عَلَى ذَلِكَ.
……………karena ada Aslam meriwayatkan bahwa orang – orang yang membayar pajak dari penghuni Syam datang kepada Umar bin Al Khotthob ra, lalu berkata: Sesungguhnya kaum muslimin bila melewati kita memberikan beban kepada kita untuk menyembelih kambing dan ayam untuk menjamu mereka.
Umar berkata: Berilah makan sesuai dengan makananmu dan jangan lebih dari itu. [3]
Ibnu hajar berkata:
غَرِيْبٌ عَنْهُ نَعَمْ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ نَحْوُهُ ذَكَرَهُ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ وَأَعَلَّهُ
Kisah tsb nyeleneh, Ibnu Abbas juga berkisah seperti itu. Ibnu Abi Hatim menyebutnya dan menyatakan ma`lul ya`ni cacat. [4]
Komentar:
Kisah tersebut kami jumpai dalam empat kitab sbb: Al majmu` syarah Muhaddzab. 396, Manarus sabil 281/1.Al kafii fii fiqhi Imam Ahmad 355/4. dan Khulashoh badril munir 351/2 tanpa sanad sehingga sulit di ketahui identitas masing masing perawi. Apalagi ada kisah kaum muslimin membebani ahlud dzhimmah. Tindakan ini jelas tidak dibenarkan karena termasuk mengganggu harta mereka.
Mau
nanya hubungi kami:
088803080803.(
Smartfren) 081935056529 ( XL )
Dengarkan
pengajian - pengajianku
Alamat
rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan