Senin, Januari 20, 2014

SMS dari Bpk. Suwandi Bekasi tentang transfer via Bank.



Tadz, bagaimana hukumnya pegawai yg gajinya ditransfer ke bank, apakah berarti makan riba juga ?

Jawabanku :
itu  sekedar lewat sj ?tanpa bunga  disana ?

Komentarku ( Mahrus ali):

Ada artikel sbb:  
HUKUM TRANSFER UANG MELALUI BANK KONVENSIONAL

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustad
Perkenalkan saya hermawan Ferdiansyah Ustad,
Begini ustad kemarin saya membeli beberapa ebook (buku dalam format elektronik) melalui internet. Pembayarannya harus dilakukan melalui transfer melalui Bank Konvensional. Ketika saya melakukan transfer uang tersebut, saya TIDAK DITARIK BIAYA ADMINISTRASI oleh pihak Bank. Pertanyaannya bagaimanakah status transaksi transfer uang tersebut ? Dan bagaimanakah status kehalalan barang (ebook) yang saya beli tersebut ?
Terima kasih banyak Ustad
JAWABAN HUKUM TRANSFER UANG MELALUI BANK KONVENSIONAL

Tidak semua layanan di bank konvensional itu haram walaupun di mata ulama yang mengharamkan bank konvensional. Salah satu layanan yang tidak haram itu adalah transfer uang baik antar bank yang sama atau dengan bank lain, ini pendapat Dr. Yusuf Qardhawi. Jadi, transfer uang via bank itu halal. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/04/hukum-bank-konvensional-dalam-islam.html


Ada yang mendukung haramnya riba di Bank sbb:
ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL

1. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.
2. Majma’al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
3. Majma’ Fiqh Rabithah al’Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406
4. Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
5. Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999;
6. Majma’ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.
7. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah.
8. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo menyatakan bahwa sistem perbankan konvensional tidak sesuai dengan kaidah Islam.
9. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung.
10. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
11. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004, 28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004, dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.






Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan