Kenapa kok Ulil amri disebut-sebut? Seperti kita ketahui bersama aliran salafi-maz'um yang berafiliasi pada kerajaan Saudi masih menghukumi pemerintah demokrasi dan sejenisnya sebagai pemimpin yang harus di taati atau ulil amri, akibatnya ketika ulil amri melakukan kesalahan fatal pun masih tetap ditaati. Lalu ketika kebijakannya dan keputusan KEPRES ulil amri melegalkan minuman keras pun tetap harus di taati, keblinger akhirnya tak mampu bersuara kepada penguasa karena meski demokrasi mereka haramkan akan tetapi menyuarakan aspirasi melalui demo juga di haramkan, akibatnya hanya menjadi setan bisu. Inilah salah satu letak kesalahan mereka sehingga di hukumi sebagai salafi murjiah karena mengakhirkan memberikan hukum atas suatu masalah. Terntu ini bertolak belakang dengan sikap SALAFI alias generasi Shalafush Shalih yakni Nabi Muhammad SAW, Para Shabaat Abu Bakr Ash Shidiq, Umat Bin Khattab, Utsman Bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib. Kemudian generasi setelah Sahabat yaitu Tabi'in dan generasi berikutnya yakni Tabiut Tabi'in.
Kembali ke 'Ulil Amri' nyeleneh di Indonesia, ternyata ada dua program yang diam-diam dilegalkan kembali oleh SBY dan bersembunyi dibalik isu bom teroris. Dua kebijakan SBY yang dinilai tidak pro rakyat adalah menaikkan gas LPG dan melegalkan kembali Kepres Miras No 3 1997 berhasil dicabut pada Juni 2013 lalu.
Dua kebijakan SBY yang dinilai tidak pro rakyat adalah menaikkan gas LPG dan melegalkan kembali Kepres Miras No 3 1997 berhasil dicabut pada Juni 2013 lalu.
Inilah agenda tersembunyi yang harus di perjuangkan umat Islam untuk mendesak setiap pemerintah daerah agar menerbitkan perda anti miras baru saja dimulai. Namun pada 6 Desember 2013 lalu, presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru tentang pengendalian minuman beralkohol (mihol) no 74 tahun 2013. Dengan Perpres tersebut, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa minuman beralkohol boleh beredar kembali dengan pengawasan.
Dalam perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 %.
Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 %. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 %.
Pasal 7 perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya boleh dijual di sejumlah tempat. Di antaranya, hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea.
Apa Hukum Minuman Keras, Minumal beralkohol alias Khamr?
Allah SWT
berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)," (Al-Maadiah: 90-91).
Diriwayatkan dari
Ibnu Umar r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa minum
khamr semasa di dunia dan belum sempat bertaubat maka diharamkan untuknya minum
di akhirat kelak," (HR Bukhari [5575] dan Muslim [2003]).
Dalam riwayat lain
tercantum, "Setiap yang memabukkan itu khamr dan setiap yang memabukkan
itu haram. Barangsiapa minum khamr di dunia kemudian meninggal sementara ia
pecandu khamr serta tidak bertaubat maka ia tidak akan meminumnya nanti di
akhirat," (HR Muslim [2003]).
Diriwayatkan dari
Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya seorang lelaki datang dari Jaisyan (negeri
Yaman) lalu ia bertanya kepada Nabi saw. tentang hukum minuman dari jagung yang
sering mereka minum di negeri mereka. Minuman tersebut bernama mirz. Lalu Nabi
saw. bertanya, "Apakah minuman itu memabukkan?" Lelaki itu
menjawab, "Benar." Lalu Rasulullah saw. bersabda, "Setiap
yang memabukkan itu haram hukumnya dan sesungguhnya Allah SWT telah berjanji
bahwa orang yang minum minuman memabukkan akan diberi minuman thinah al-khahal."
Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah,
apa yang dimaksud dengan thinah al-khahal?" Beliau menjawab, "Keringat
penghuni neraka atau air kotoran penghuni neraka," (HR Muslim
[2002]).
Diriwayatkan dari
Abdullah bin Umar r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda,
'Barangsiapa minum khamr, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat
puluh hari. Namun jika ia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila
mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat
puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya.
Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama
empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya.
Apabila untuk yang keempat kalinya ia ulangi lagi maka Allah tidak akan
menerima shalatnya selama empat puluh hari dan jika ia bertaubat Allah tidak
akan menerima lagi taubatnya dan akan memberinya minuman dari sungai
al-khahal'." Ditanyakan, "Wahai Abu Abdurrahman apa yang
dimaksud dengan sungai al-khahal?" Ia menjawab, "Sungai yang berasal
dari nanah penghuni neraka," (Shahih, HR at-Tirmidzi [1862]).
Diriwayatkan dari
Ibnu Abbas r.a, ia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Jibril
mendatangiku dan berkata, 'Ya Muhammad, sesungguhnya Allah SWT melaknat khamr,
orang yang memerasnya, yang meminta peras, peminumnya, pembawanya, orang yang
menerimanya, penjualnya, pembelinya, yang memberi minum dan yang diberi
minum'," (Shahih lighairihi, HR Ahmad [I/316] dan Ibnu Hibban [5356]).
Masih diriwayatkan
dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Apabila
pecandu khamr meninggal maka akan menemui Allah seperti penyembelih
berhala," (Shahih, lihat kitab ash-Shahihah [677]).
Masih diriwayatkan
dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Khamr itu
adalah induk dari segala kekejian dan dosa besar yang terbesar. Barangsiapa
yang meminumnya berarti ia telah berbuat zina terhadap ibu dan bibinya,"
(Hasan, lihat dalam kitab ash-Shahihah [1853]).
Diriwayatkan dari
Abdullah bin Amr r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Khamr itu
induk segala kotoran, barangsiapa yang meminumnya Allah tidak akan menerima
shalatnya selama empat puluh hari dan apabila ia meninggal sementara di dalam
perutnya terdapat khamr berarti ia mati jahiliyyah," (Hasan, lihat
dalam kitab ash-Shahihah [1854]).
Diriwayatkan dari
Abu Darda' r.a, ia berkata, "Kekasihku telah berwasiat kepadaku, 'Jangan
kamu minum khamr sebab khamr adalah kunci dari segala keburukan," (Shahih,
HR Ibnu Majah [3371]).
Hadits yang
berkaitan dengan bab ini sangat banyak dan sampai pada deraja mutawatir.
Kandungan
Bab:
1.
Pengharaman
keras terhadap khamr. Yang demikian itu berdasarkan al-Qur'an, Sunnah, ijma'
dan termasuk hal-hal yang diketahui dalam agama Islam secara pasti.
2.
Sebagian
orang yang sekarang yang tidak memiliki ilmu berusaha untuk memutar balikkan
ayat al-Qur'an yang mengharamkan khamr, sementara pengharaman yang ada dalam
al-Qur'an dapat ditinjau dari beberapa sisi:Khamr merupakan induk segala
kekejian dan kotoran yang dapat menimbulkan berbagai kemaksiatan, kehancuran
dan dosa besar yang membinasakan. Seperti pembunuhan, perampokan dan melanggar
kehormatan yang semuanya itu merupakan kunci segala kejahatan. 'Iyadz
billah.
a.
Al-Hafidz
Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Baari (X/31) menukil, Abu al-Laits
as-Samarqandi berkata, "Ketika ayat tentang khamr turun menyatakan, bahwa
khamr itu najis termasuk perbuatan syaitan dan diperintahkan untuk menjauhinya,
memiliki makna yang sama dengan firman Allah, 'Maka jauhilah olehmu
berhala-berhala najis itu'," (Al-Hajj: 30]).
Abu
Ja'far an-Nuhaisi menyebutkan bahwasanya sebagian mereka mengharamkan khamr
berdalil dengan firman Allah SWT, "Katakanlah, 'Tuhanku hanya
mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi,
dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar',"
(Al-A'raf: 33).
Dan
Allah juga berfirman tentang khamr dan judi, "Di dalamnya terdapat
dosa besar dan manfaat bagi manusia," (Al-Baqarah: 219]).
Ketika
Allah mengabarkan bahwa di dalam khamr itu terdapat dosa besar lalu dijelaskan
lagi dengan pengharaman dosa tersebut maka jelaslah bahwa hukum khamr itu
haram.
Ia
berkata, "Adapun orang yang berpendapat bahwa penamaan khamr dengan kata
dosa tidak kami dapati asalnya dari hadits, bahasa Arab dan tidak juga dari
perkataan sya'ir, 'Ku minum khamr hingga akalku hilang, demikian juga dosa
dapat membuat akal hilang'."
Sesungguhnya
dia menggunakan kata "itsm" sebagai ganti kata khamr secara kiasan
yang artinya bahwa khamr itu bisa menimbulkan perbuatan dosa.
b.
Syaikh
Muhammad Rasyid Ridha telah membahas masalah ini dengan pembahasan yang bagus
dalam kitab Tafsiir al-Manaar (VII/63). Ia berkata, "Kami akan
jelaskan penguat-penguat yang lebih jelas daripada apa yang telah mereka
jelaskan. Kami katakan:
Pertama:
Bahwasanya Allah mengatakan khamr dan judi itu adalah najis. Dalam kata najis
sendiri menunjukkan sesuatu yang paling buruk dan kotor. Oleh karena itu, kata
ini disebutkan juga untuk berhala yang merupakan makna dari kata kotor.
Sebagaimana
yang diketahui dari beberapa ayat, bahwa Allah telah menghalalkan benda-benda
yang baik dan mengharamkan yang kotor. Dan Nabi saw. sendiri telah bersabda, 'Khamr
itu induk dari segala kotoran.'
Beliau
juga bersabda, 'Khamr itu adalah induk dari segala kekejian dan dosa besar
yang terbesar. Barangsiapa yang meminumnya berarti ia telah menzinahi ibu dan
bibinya.'
Kedua:
Kata "Innama" di awal kalimat yang berarti
"hanyalah", menunjukkan celaan yang keras terhadap khamr. Seakan-akan
beliau bersabda, 'Tidaklah khamr dan judi itu melainkan najis yang tidak
mengandung kebaikan sedikitpun'.
Ketiga:
Penyebutan khamr dan judi disertakan dengan kata anshab (berkurban untuk
berhala) dan azlam (mengundi nasib dengan anak panah) yang merupakan perbuatan
penyembah berhala dan kesyirikan, khurafat. Oleh karena itu, dalam menafsirkan
ayat ini para ahli tafsir mencantumkan hadits, 'Apabila pecandu khamr meninggal
maka ia akan menemui Allah seperti penyembah berhala.'
Keempat:
Allah menetapkan perbuatan minum khamr dan judi termasu salah satu perbuatan
syaitan, sebab dapat menimbulkan berbagai kejahatan dan perbuatan yang melampui
batas. Bukankah perbuatan syaitan merupakan penyebab kemarahan Dzat Yang
Mahapengasih?
Kelima:
Allah menyebutkan perintah untuk meninggalkan khamr dan judi dengan kata
al-ijtinaab (jauhi) yang merupakan kata perintah terkeras. Sebab kata ini
mengandung makna meninggalkan sekaligus menjauhkan diri dari benda tersebut.
Dengan demikian orang-orang yang meninggalkannya berada di satu sisi yang
letaknya jauh dari benda yang ditinggalkan. Oleh karena itu kita dapat melihat
bahwa al-Qur'an tidak menggunakan kata ijtinaab kecuali untuk perkara syirik,
segala sesuatu yang disembah selain Allah dan ridha dengan penyembahan itu yang
mencakup perbuatan syirik, penyembahan berhala dan seluruh perbuatan melanggar
batas, meninggalkan semua dosa-dosa besar dan perkataan dusta yang merupakan
dosa-dosa besar. Allah SWT berfirman, "Maka jauhilah olehmu
berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta,"
(Al-Hajj: 30).
"Dan jauhkanlah thaghut itu," (An-Nahl: 36).
Demikian
juga seperti firman Allah, "Dan orang-orang yang menjauhi thaghut
yaitu tidak menyembahnya," (Az-Zumar: 17).
Dan
Allah juga berfirman, "Yaitu orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan
perbuatan keji yang selain dari kesalahan kecil," (An-Njam: 3]).
Keenam:
Allah menetapkan bahwa dengan menjauhi khamr dan judi akan membawanya kepada
keselamatan dan kesuksesan. Berarti bagi yang melaksanakannya dapat menyebabkan
kerugian dan kegagalan di dunia dan akhirat.
Ketujuh dan Kedelapan: Allah menjadikan khamr dan judi sebagai sumber
permusuhan dan kebencian yang merupakan pokok kerusakan dunia terjelek yang
menjurus ke berbagai pelanggaran hukum yang berkaitan dengan harta, kehormatan
dan jiwa. Oleh karena itula khamr dinamakan dengan penghalang shalat.
Kesebelas:
Perintah untuk menghentikan keduanya dalam bentuk pertanyaan dan disertai huruf
fa' sababiyyah. Dan apakah benar pemisahan antara sebab dan musabab? Pada ayat
berikutnya terdapat tiga penegas lainnya yang akan kita cantumkan satu persatu
dengan penegas sebelumnya.
Kedua belas: Firman Allah, "Dan taatilah Allah dan taatilah Rasul..."
(Al-Maadiah: 92).
Artinya
taatilah Allah Ta'ala yang telah memerinahkan kamu untuk menjauhi khamr, judi
dan lain-lain sebagaimana kamu menjauhi anshab dan azlam atau lebih menjauhinya
dari segala sesuatu. Dan taatilah Rasul yang telah menjelaskan kepadamu apa
yang telah diturunkan Allah kepadamu. Diantaranya sabda belialu, "Setiap
yagn memabukkan itu khamr dan setiap yang memabukkan itu haram."
Ketiga belas, "Firman Allah, "Dan berhati-hatilah..."
(Al-Maaidah: 92).
Yakni
berhati-hatilah jangan sampai mendurhakai Allah dan Rasul-Nya. Atau
berhati-hati terhadap fitnah dunia dan siksa akhirat yang akan menimpa kalian
jika kalian menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya. Karena sesungguhnya tidak
diharamkan bagi kalian kecuali apa yang akan membahayakan kalian baik di dunia
dan akhirat kalian.
Firman
Allah, "Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut
akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih," (An-Nuur: 63).
Keempat belas: Peringatan dan ancaman. Allah berfirman, "Jika kamu berpaling,
maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan
(amanat Allah) dengan terang," (Al-Maaidah: 92).
Yakni
jika kalian berpaling dan enggan untuk taat maka ketahuilah bahwasanya
kewajiban Rasul Kami hanyalah menjelaskan agama dan syari'at Kami kepada
kalian. Dan ia telah menyampaikan dan menjelaskannya kepada kalian dan
menjelaskan hikmah hukum-hukumnya. Adapun tugas Kami menghisab amalan dan
memberi siksaan yang nantinya akan kalian saksikan sendiri, sebagiamana Allah
berfirman juga, "Tugasmu hanya menyampaikan dan Kami bertugas untuk
menghukum," (Ar-Ra'd: 40).
Dan
sesungguhnya perhitungan amal itu bertujuan untuk pemberian balasan.
Tidak
ada sesuatu pun yang diharamkan dalam al-Qur'an yang ditegaskan dengan berbagai
penegas seperti ini atau yang mirip seperti ini. Hikmahnya adalah karena minum
khamr dan judi dapat menimbulkan fitnah yang sangat besar di tengah masyarakat,
dan untuk menghindari takwil yang mereka lakukan terhadap hukum-hukum agama
yang menyelisihi hawa nafsu mereka kepada makna-makna lain. Dan juga
sebagaimana yang dilakukan kaum muslimin yang fasik yang menghalalkan beberapa
jenis khamr dan memakannya dengan nama lain. Mereka katakan, ini minuman dari
kurma, atau minuman ini tidak memabukkan kecuali diminum banyak, si fulan dan
si fulan mengatakan halal jika ukurannya tidak memabukkan. Mereka katakan
ucapan ini terhadap minuman khamr. Padahal apabila mereka minum, pasti minuman
itu akan membuat mereka mabuk.
Bahkan
ada orang yang melampui batas kefasikannya nekat mengatakan bahwa ayat-ayat
tersebut tidak menunjukkan keharaman khamr sebab Allah berfirman, "Jauhilah!"
Allah tidak mengatakan Aku telah mengharamkannya maka tinggalkanlah. Allah
berfirman, "Apakah kalian berhenti?" Allah tidak mengatakan
berhentilah meminumnya. Sebagian ada yang mengatakan, "Allah menanyakan,
apakah kalian mau berhenti?" Kami menjawab, "Tidak." Kemudian
ALlah diam maka kami pun ikut diam."
Benarlah
apa yang disebutkan ayat tentang mereka, "Mereka membuat agamamu jadi
buah ejekan dan permainan..." (Al-Maaidah: 57).
Mungkin
juga dapat dikatakan, "Sesungguhnya bermain-main seperti ini tidak akan
dilakukan oleh orang yang memiliki keimanan yang shahih. Wal'iyaa-dzubillah
Ta'ala.
3.
4.
Pengharaman
segala bentuk muamalah yang berkaitan dengan khamr, baik yang meminum, membawa,
menjual, menghadiahkan, atau menjadikannya obat, mereka semua mendapat laknat
melalui lisan Muhammad saw.
5.
Hadits-hadits
yang menjelaskan bahwa peminum khamr seperti penyembah Laata, Uzza dan
pecandunya seperti penyembah berhala, ditujukan kepada orang-orang yang
menghalalkannya, dan berkeyakinan khamr itu halal.
Ibnu
Hibban berkata dalam kitab Shahihnya (XII/167), "Sepertinya makna
hadits tersebut ialah, barangsiapa menemui Allah sementara ia pecandu khamr dan
menghalalkannya berarti ia menemui-Nya sebagaimana penyembah berhala karena
posisinya sama-sama kafir."
Saya
katakan, "Dan ini berlaku dalam ushul ahli sunnah dan hadits dari kalangan
salafus shalih bahwa mereka tidak mengkafirkan pelaku maksiat kecuali jika ia
menghalalkan perbuatan tersebut. Kepada makna inilah dibawa hadits Abu Hurairah
r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, 'Tidaklah seorang pezina itu
dikatakan mukmin ketika ia sedang berzina, tidak seorang peminum khamr
dikatakan mukmin ketika ia sedang minum khamr dan tidaklah pencui itu dikatakan
mukmin ketika ia sedang mencuri," (HR Bukhari [2475]).
Masalah
ini telah saya bahas secara terperinci pada mukaddimah kitab Tahdzir Ahlil
Iman 'Anil Bighairi Maa Anzalar Rahmaan halaman 22-52 bagi yang berminat
silahkan lihat.
Diadaptasi dari
Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis
Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan
As-Sunnah,Pustaka Imam Syafi'i, 2006, hlm. 3/172-182.
Inikah Definisi Ulil Amri menurut Kalian? Masih pantaskah disebut ulil
amri?
[alislamu/voa-islam.com]
Tak disadari, ditengah hiruk pikuk isu
#teroristainment dan #BomLPG oleh pemerintahan SBY, ternyata ada satu program
yang diam-diam dilegalkan kembali oleh SBY.Diam-diam bom isu teroris itu membombardir opini publik agar lengah dari kebijakan SBY yang kembali merevisi Kepres Miras No 3 1997 berhasil dicabut pada Juni 2013 lalu.
Inilah agenda tersembunyi yang harus di perjuangkan umat Islam untuk mendesak setiap pemerintah daerah agar menerbitkan perda anti miras baru saja dimulai. Namun pada 6 Desember 2013 lalu, presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru tentang pengendalian minuman beralkohol (mihol) no 74 tahun 2013. Dengan Perpres tersebut, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa minuman beralkohol boleh beredar kembali dengan pengawasan.
Dalam perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 %.
Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 %. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 %.
Pasal 7 perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya boleh dijual di sejumlah tempat. Di antaranya, hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea.
- See more at:
http://www.voa-islam.com/read/citizens-jurnalism/2014/01/09/28562/astagfirullah-dengan-kalimat-rahmat-tuhan-yme-sby-terbitkan-perpres/#sthash.CGJ3EuH3.dpuf
Tak disadari, ditengah hiruk pikuk isu
#teroristainment dan #BomLPG oleh pemerintahan SBY, ternyata ada satu program
yang diam-diam dilegalkan kembali oleh SBY.Diam-diam bom isu teroris itu membombardir opini publik agar lengah dari kebijakan SBY yang kembali merevisi Kepres Miras No 3 1997 berhasil dicabut pada Juni 2013 lalu.
Inilah agenda tersembunyi yang harus di perjuangkan umat Islam untuk mendesak setiap pemerintah daerah agar menerbitkan perda anti miras baru saja dimulai. Namun pada 6 Desember 2013 lalu, presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru tentang pengendalian minuman beralkohol (mihol) no 74 tahun 2013. Dengan Perpres tersebut, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa minuman beralkohol boleh beredar kembali dengan pengawasan.
Dalam perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 %.
Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 %. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 %.
Pasal 7 perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya boleh dijual di sejumlah tempat. Di antaranya, hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea.
- See more at:
http://www.voa-islam.com/read/citizens-jurnalism/2014/01/09/28562/astagfirullah-dengan-kalimat-rahmat-tuhan-yme-sby-terbitkan-perpres/#sthash.CGJ3EuH3.dpuf
Tak disadari, ditengah hiruk pikuk isu
#teroristainment dan #BomLPG oleh pemerintahan SBY, ternyata ada satu program
yang diam-diam dilegalkan kembali oleh SBY.Diam-diam bom isu teroris itu membombardir opini publik agar lengah dari kebijakan SBY yang kembali merevisi Kepres Miras No 3 1997 berhasil dicabut pada Juni 2013 lalu.
Inilah agenda tersembunyi yang harus di perjuangkan umat Islam untuk mendesak setiap pemerintah daerah agar menerbitkan perda anti miras baru saja dimulai. Namun pada 6 Desember 2013 lalu, presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru tentang pengendalian minuman beralkohol (mihol) no 74 tahun 2013. Dengan Perpres tersebut, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa minuman beralkohol boleh beredar kembali dengan pengawasan.
Dalam perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 %.
Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 %. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 %.
Pasal 7 perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya boleh dijual di sejumlah tempat. Di antaranya, hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea.
Aturan tersebut jelas akan melegalkan peredaran miras di negeri mayoritas muslimi ini, dan sekaligus akan menjadi senjata bagi kelompok pro miras untuk mencabut perda-perda anti miras yang sudah ada. Yang membuat miris, peraturan minuman memabukkan tersebut dikeluarkan SBY dengan diawali kalimat “Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”.
- See more at:
http://www.voa-islam.com/read/citizens-jurnalism/2014/01/09/28562/astagfirullah-dengan-kalimat-rahmat-tuhan-yme-sby-terbitkan-perpres/#sthash.CGJ3EuH3.dpuf
Tak disadari, ditengah hiruk pikuk isu
#teroristainment dan #BomLPG oleh pemerintahan SBY, ternyata ada satu program
yang diam-diam dilegalkan kembali oleh SBY.Diam-diam bom isu teroris itu membombardir opini publik agar lengah dari kebijakan SBY yang kembali merevisi Kepres Miras No 3 1997 berhasil dicabut pada Juni 2013 lalu.
Inilah agenda tersembunyi yang harus di perjuangkan umat Islam untuk mendesak setiap pemerintah daerah agar menerbitkan perda anti miras baru saja dimulai. Namun pada 6 Desember 2013 lalu, presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru tentang pengendalian minuman beralkohol (mihol) no 74 tahun 2013. Dengan Perpres tersebut, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa minuman beralkohol boleh beredar kembali dengan pengawasan.
Dalam perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 %.
Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 %. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 %.
Pasal 7 perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya boleh dijual di sejumlah tempat. Di antaranya, hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan