Minggu, Januari 26, 2014

Ayam haram - kajianku ke 31

Ada lagi kisah sbb:

عَنْ صَعْصَعَةَ بْنِ مُعَاوِيَةَ أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَمُرُّ بِأَهْلِ الذِّمَّةِ فَيَذْبَحُوْنَ لَنَا الدَّجَاجَةَ وَالشَّاهَ قَالَ وَتَقُوْلُوْنَ قَالَ مَاذاَ قَالَ يَقُوْلُ لَيْسَ عَلَيْناَ فِي اْلأُمِّيِّيْنَ سَبِيْلٌ قَالَ إِنَّهُمْ إِذَا أَدُّوا الْجِزْيَةَ لمَْ تَحِلَّ لَكُمْ أَمْوَالهُمُ ْإِلاَّ بِطِيْبِ أَنْفُسِهِمْ
Sho`shoah bin Muawiyah bertanya kepada Ibnu Abbas, lalu berkata: Sesungguhnya kita berpergian dan bertemu dengan ahludz dzimmah, lalu mereka menyembelih ayam dan kambing untuk kami. Kalian berkata, apa yang di katakan oleh Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata: Tiada jalan bagi kami untuk orang – orang ummi.
Bila mereka  telah membayar pajak, maka kalian tidak halal untuk mengganggu harta mereka kecuali dengan kerelaan mereka. [1]   Lemah karena Sho`shoah tidak punya murid bernama Abu Ishak. Lihat sanadnya di foot not.
Menurut Tafsir Ibnu katsir sanadnya sbb:
Abd Raozzaq berkata: Ma`mar memberitahukan kepada kami dari Abu Ishak al hamdani dari Sho`shoah bin Yazid, sesungguhnya seorang lelaki bertanya  kepada Ibnu Abbas ……………………………[2]
Komentar: Saya tidak menjumpai identitas Sho`shoah bin Yazid Dan Ibnu Hajar dan Adz dzahabi tidak mencantumkannya dalam kedua kitab tahdzibnya, apalagi penanya  adalah lelaki yang tidak di ketahui identitasnya. Jadi kedudukannya lemah sekali.  Kisah tersebut tidak bisa di buat pegangan untuk menghalalkan ayam karena tidak akurat dan cacat sanadnya.

Imam Nawawi berkata:
وَيَحِلُّ الدِّيْكُ وَالدَّجَاجُ وَالْحَمَامُ وَالدُّرَاجُ وَالْقَبْجُ وَالْقَطَا وَاْلَبطُّ وَاْلكَرَاكِي وَالْعُصْفُورُ وَالْقَنَابِرُ لِقَوْلِهِ تَعَالَى (وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتْ) وَهَذِهِ كُلُّهَا
Halal ayam jago, ayam, burung dara, burung Duraj, ayam hutan, burung Al Qotho ( Sand grrouse ) yaitu burung kecil, itik, burung jenjang, burung greja dan burung qanabir  ( Lark ) karena firman Allah: dan Allah menghalalkan untuk mereka  yang enak – enak. [3]
Imam Nawawi lahir 631,wafat 676 H memberikan pernyataan bahwa ayam halal dengan dalil ayat tsb. Dimana para sahabat tidak berani memberikan pernyataan seperti itu, begitu juga imam Madzhab empat tidak berani menggunakan dalil itu untuk memperkenankan ayam dan burung – burung itu. Sepengetahuan saya, orang yang menggunakan dalil  ayat tsb untuk penghalalan ayam hanya Imam Nawawi. Dan memang sekianlah pengetahuan saya.
Imam Qurthubi dalam kitab tafsirnya tidak memberikan komentar bahwa ayat itu untuk penghalalan ayam. Bahkan empat pengarang kitab Tafsir, Ibnu katsir, Qurthubi, Assa`di, Jalalain dan al Baghowi tidak ada yang menyatakan bahwa ayat tsb untuk penghalalan ayam. Insya Allah di kebanyakan kitab tafsir juga begitu. Bahkan Assa`di menyatakan maksud Thoyiibat adalah:
 مِنَ الْمَطَاعِمِ ، وَالْمَشَارِبِ ، وَالْمَنَاكِِحِ
Makanan, minuman dan perkawinan[4].


[1] Mushonnaf Abd Rozzaq 91/6 . Sanadnya  Abd Rozzaq memberitahu kepada kami , lalu berkata: Ma`mar memberitahukan kepada kami  dari Abu Ishak dari Sho`shoah bin Muawiyah yang bertanya kepada Ibnu Abbas.

[2] Tafsir Ibnu Katsir 375/1
[3] Al majmu` syarah Muhaddzab  18

[4] Tafsir assa`di.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan