Ada lagi kisah sbb:
عَنْ صَعْصَعَةَ بْنِ مُعَاوِيَةَ أَنَّهُ
سَأَلَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَمُرُّ بِأَهْلِ الذِّمَّةِ فَيَذْبَحُوْنَ
لَنَا الدَّجَاجَةَ وَالشَّاهَ قَالَ وَتَقُوْلُوْنَ قَالَ مَاذاَ قَالَ يَقُوْلُ
لَيْسَ عَلَيْناَ فِي اْلأُمِّيِّيْنَ سَبِيْلٌ قَالَ إِنَّهُمْ إِذَا أَدُّوا الْجِزْيَةَ
لمَْ تَحِلَّ لَكُمْ أَمْوَالهُمُ ْإِلاَّ بِطِيْبِ أَنْفُسِهِمْ
Sho`shoah
bin Muawiyah bertanya kepada Ibnu Abbas, lalu berkata: Sesungguhnya kita
berpergian dan bertemu dengan ahludz dzimmah, lalu mereka menyembelih ayam dan
kambing untuk kami. Kalian berkata, apa yang di katakan oleh Ibnu Abbas. Ibnu
Abbas berkata: Tiada jalan bagi kami untuk orang – orang ummi.
Bila
mereka telah membayar pajak, maka kalian
tidak halal untuk mengganggu harta mereka kecuali dengan kerelaan mereka. [1] Lemah karena Sho`shoah tidak punya murid
bernama Abu Ishak. Lihat sanadnya di foot not.
Menurut
Tafsir Ibnu katsir sanadnya sbb:
Abd
Raozzaq berkata: Ma`mar memberitahukan kepada kami dari Abu Ishak al hamdani
dari Sho`shoah bin Yazid, sesungguhnya seorang lelaki bertanya kepada Ibnu Abbas ……………………………[2]
Komentar:
Saya tidak menjumpai identitas Sho`shoah bin Yazid Dan Ibnu Hajar dan Adz
dzahabi tidak mencantumkannya dalam kedua kitab tahdzibnya, apalagi
penanya adalah lelaki yang tidak di ketahui
identitasnya. Jadi kedudukannya lemah sekali.
Kisah tersebut tidak bisa di buat pegangan untuk menghalalkan ayam
karena tidak akurat dan cacat sanadnya.
Imam
Nawawi berkata:
وَيَحِلُّ الدِّيْكُ وَالدَّجَاجُ
وَالْحَمَامُ وَالدُّرَاجُ وَالْقَبْجُ وَالْقَطَا وَاْلَبطُّ وَاْلكَرَاكِي
وَالْعُصْفُورُ وَالْقَنَابِرُ لِقَوْلِهِ تَعَالَى (وَيُحِلُّ لَهُمُ
الطَّيِّبَاتْ) وَهَذِهِ كُلُّهَا
Halal ayam
jago, ayam, burung dara, burung Duraj, ayam hutan, burung Al Qotho ( Sand
grrouse ) yaitu burung kecil, itik, burung jenjang, burung greja dan burung
qanabir ( Lark ) karena firman Allah:
dan Allah menghalalkan untuk mereka yang
enak – enak. [3]
Imam
Nawawi lahir 631,wafat 676 H memberikan pernyataan bahwa ayam halal dengan
dalil ayat tsb. Dimana para sahabat tidak berani memberikan pernyataan seperti
itu, begitu juga imam Madzhab empat tidak berani menggunakan dalil itu untuk
memperkenankan ayam dan burung – burung itu. Sepengetahuan saya, orang yang
menggunakan dalil ayat tsb untuk
penghalalan ayam hanya Imam Nawawi. Dan memang sekianlah pengetahuan saya.
Imam
Qurthubi dalam kitab tafsirnya tidak memberikan komentar bahwa ayat itu untuk
penghalalan ayam. Bahkan empat pengarang kitab Tafsir, Ibnu katsir, Qurthubi,
Assa`di, Jalalain dan al Baghowi tidak ada yang menyatakan bahwa ayat tsb untuk
penghalalan ayam. Insya Allah di kebanyakan kitab tafsir juga begitu. Bahkan
Assa`di menyatakan maksud Thoyiibat adalah:
مِنَ
الْمَطَاعِمِ ، وَالْمَشَارِبِ ، وَالْمَنَاكِِحِ
[1] Mushonnaf
Abd Rozzaq 91/6 . Sanadnya Abd Rozzaq
memberitahu kepada kami , lalu berkata: Ma`mar memberitahukan kepada kami dari Abu Ishak dari Sho`shoah bin Muawiyah
yang bertanya kepada Ibnu Abbas.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan