- وقال النووي رحمه
الله في "المجموع" (3/221) : " شرط الفريضة المكتوبة أن يكون مصليا مستقبل القبلة
مستقرا في جميعها .......... فلو استقبل القبلة وأتم الأركان في هودج أو سرير أو
نحوهما على ظهر دابة واقفة ففي صحة فريضته وجهان : أصحهما : تصح , وبه قطع
الأكثرون ; لأنه كالسفينة " انتهى .
3
والله
أعلم .
http://islamqa.info/ar/93560
Sarat menjalankan shalat fardhu hendaklah di jalankan dengan menghadap kiblat dan bisa tetap dlm menjalankan seluruh salat.
Bila dia menghadap kiblat dan menyempurnakan rukun di sekedup atau ranjang /dipan atau sesamanya di atas punggung hewan dengan berdiri. Keabsahan shalat wajib spt itu ada dua macam pendapat ( sah dan tidak sah ).
Namun paling sahih adalah sah. Ini pendapat kebanyakan ulama , karena ia seperti kapal atau sampan. ………….. selesai kutipan.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Pendapat imam Nawawi itu tanpa merujuk pada dalil, tapi perkiraan dan pendapat sj . Boleh benar juga boleh keliru. Bagaimana bila keliru ? Kita yg mengikuti parah , dan kita keliru.
Bila benar, kita masih merujuk kepada perbuatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Imam Syafii berkata:
لاَ تُقَلِّدْ
دِينَك الرِّجَالَ فَإِنَّهُمْ لَنْ يَسْلَمُوا مِنْ أَنْ يَغْلَطُوا .
Dalam masalah agama,jangan ikut orang , sebab mereka mungkin juga salah .
Kapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjalankan
shalat wajib dikendaraan . Pada hal saat itu , Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam punya kendaraan . Tp beliau tidak pernah menjalankan shalat wajib di
kendaraan . Kendaraan itu bukan untuk shalat wajib. Boleh mengerjakaan di atasnya untuk shalat sunat. Untuk shalat wajib, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam turun ke tanah.
Tanah tanpa tikar adalah tempat sujud shalat wajib. Dan mengerjakan shalat wajib tanpa tanah tanpa tikar tiada dalilnya.
Ustadz Manshur al Buraidi
mengatakan:
أجمع العلماء أنه لا يجوز أن يصلي أحد
فريضةً على الدابة من غير عذر ،
وأنه لا يجوز له ترك القبلة إلا فى شدة الخوف8، لحديث عَامِرِ
بْنِ رَبِيعَةَ ، قَالَ : رَأَيْتُ النَّبِيّ وَهُوَ
عَلَى الرَّاحِلَةِ يُسَبِّحُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ
، وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ يَصْنَعُ ذَلِكَ فِي
الصَّلاةِ الْمَكْتُوبَةِ .رواه البخاري ومسلم . وروى ابن
عُمَرَ وَجَابِر مثله ، وَقَالَ جَابِر : فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّىَ الْمَكْتُوبَةَ نَزَلَ ، فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ
Ulama telah ijma` tidak diperkenankan menjalankan shalat
wajib di atas binatang ( unta atau lainnya ) tanpa ada uzur. Tidak
diperkenankan meninggalkan menghadap kiblat kecuali dalam keada an sangat takut
karena ada hadis Amir bin Rabi`ah yang berkata: Aku melihat Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam menjalankan shalat sunat di atas
kendaraannya dengan berisarat dengan kepalanya dan menghadap
kemana saja. Namun hal itu tidak di lakukan oleh beliau dalam shalat wajib. HR
Bukhari dan Muslim.Ibnu Umar dan Jabir juga meriwayatkan hadis yang sama denganya.
Jabir sendiri berkata: Bila berkehendak untuk menjalankan shalat wajib, maka beliau turun dan menghadap kiblat.
http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=215277
عن بلال بن سعد قال: ثلاث لا يقبل معهن عمل: الشرك، والكفر، والرأي؛ قيل: وما الرأي؟ قال: يترك كتاب الله وسنة نبيه، ويعمل برأيه. حلية الأولياء(5/ 229)
Dari Bilal bin Sa`ad berkata: Tiga perkara membikin amal seseorang tidak diterima( disisi Allah ) ; Syirik, kufur dan berpendapat ( dlm menentukan hukum )
Dikatakan: Apakah pendapat itu ?
Beliau berkata: Meninggalkan kitabullah dan sunnah nabiNya lalu menjalankan sesuatu dengan pendapatnya”.
Hilyatul auliya` 229/5 .
Artikel Terkait
Komentar Ulama Saudi tentang Burdah
- Pendapat imam madzhab empat kadang keliru
- Perjuangan Ulama-Ulama Indonesia Saat Revolusi Fisik Melawan Penjajah
- Komentarku untuk Imam Ramli
- Jawabanku untuk K Thobari Syadzili
- Komentarku pd Syaikh Muhammad Al amin al Kurdi
- Terkenal wali tp syirik
- Polemik ke dua dengan Ahmad Haidar Humam
- Cuitan Twitter Syaikh Al-Qarni Setelah Penembakan: Saya Ok dan Baik, Alhamdulillah!
- Nasehat Berharga Dari Seorang Ulama Kepada Anaknya.
- Donny Stefen Wattimury
- Jawabanku untuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
- STOP Memberi Nama Ibnu Sina! Ini Penjelasannya
- Ayo Sambut Kedatangan Ulama Dunia Ini di Istiqlal!
- Kesalahan ulama ke 32 ( Kelemahan hadis keridaan Allah terserah keridaan orang tua )
- Kesalahan ulama ke 29
- Kesalahan ulama ke 27
- Kesalahan ulama ke 26
- Kesalahan ulama ke 25
- Kesalahan ulama ke 24
- Kesalahan ulama ke 47
- Kesalahan ulama ke 20
- Kesalahan ulama ke 19
- Kesalahan ulama ke 18
- kesalahan ulama ke 17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan