Minggu, Agustus 16, 2015

Jawabanku untuk Kautsar Amru -seri ke 1





 

Jurusan Teknik kimia di Universitas Gadjah Mada
Pernah belajar di: SMU Negeri 1 Surakarta
Bila ingin tahu asli tulisan Bpk Kautsar Amru yg asli silahkan klik disini:

Artikelnya lagi sy jawab dengan cara ringkas sj sbb:


Anda menyatakan:
2. Dalil yang saya sebutkan itu berlaku umum, adapun mentakhsis pemahamanan "lutut yang memakai kain" yang difahami secara umum sebagai qorinah bolehnya sholat di atas tikar, keramik, dll; dengan keumuman dalil bahwa rasulullah selama hidupnya sholat di atas tanah maka yang itu agak musykil.

Kenapa agak musykil? Karena keumuman dalil bahwa rasulullah seumur hidupnya sholat di atas tanah itu :
A. Sama sekali tidak pernah melarang sholat di atas tikar, keramik, dll

Komentarku ( Mahrus ali ):

Komentarku ( Mahrus ali ):
Bila  anda menyatakan begitu , maka sy katakan : Pernahkah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan shalat wajib di atas tikar.?
Bila pernah tunjukkan hadisnya.
Bila tidak pernah, maka ikutilah tuntunan shalat wajib Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat  dengan alas tanah bukan tikar.
Bila tidak ada yg melarang shalat di atas tikar, hakikatnya anda tidak mengerti maksud hadis ini:
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ

Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu [2]
Hadis tsb memerintahkan agar melakukan salat di atas tanah langsung , lalu bagaimanakah bisa di nalar pernyataan anda yang menyatakan tiada perintah untuk melakukan salat di atas tanah langsung . Dan Rasulullah SAW secara peraktik juga menjalankan salat wajib di tanah langsung.
Kalimat :
salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu [3]
adalah jelas menggunakan kalimat perintah yang ber arti bila kita tidak menjalankan salat di atas tanah berarti kita melanggar perintahnya. Allah telah menyatakan bagi orang yang sengaja tidak taat kepada perintah Allah dan rasulNya sbb :
وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا(36)
Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.[4]
Al allamah Badruddin al aini berkata :
اْلأَمْرُ بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ
Perintah sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya . [5]
Bila kita di perintahkan untuk melakukan salat di tanah langsung , maka sudah tentu kita harus taat dan menjalankannnya dan kita tidak boleh melakukan salat di atas karpet , koran , tegel atau marmer . Menurut kaidah itu adalah haram ,. Karena itu ber hati- hatilah dlm melaksanakan salat agar sesuai dengan tuntunan sekalipun akan menjadi tontonan . Biasanya orang yang menjalankan salat di atas tanah langsung akan menjadi tontonan banyak orang. Tapi bila menjalankan kebid`ahan yaitu salat wajib di karpet di anggap baik bahkan lebih tepat . Ini karena kebodohan belaka dan tidak mengerti hakikat perbuatan Rasul dlm masalah salat .
Ada hadis lagi yang mengisaratkan agar melakukan salat di tanah sbb :
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dan lakukanlah salat sebagaimana kamu melihat aku melakukannya [6]

Hadis : Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu” melarang shalat di atas tikar dll. Mengapa anda katakan tidak ada yg melarang shalat di atas tikar.
Bila kita menjalankan shalat wajib di atas tikar, maka kita tdk punya dalil yg kita buat pegangan.


Anda menyatakan:

3. Jika bersikeras bahwa hal itu mentakhsis masalah baju gamis rasulullah yg menutupi lutut ketika sholat, maka itu adalah "perbedaan pemahaman" bukan "perbedaan dalil". Perbedaan paham ini yang hendak kita diskusikan.

Komentarku ( Mahrus ali ):
Itu kalimat yg sulit di paham.
Yg penting bagi sy. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjalankan  shalat pakai gamis yang menutupi lututmya  ya sudah , kita tiru sj. Kita tdk boleh menyelisihinya. Bila beliau menjalankan shalat wajib di tanah dengan menutup lututnya  ya kita tiru sj, Karena ada landasan:

وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dan lakukanlah salat sebagaimana kamu melihat aku melakukannya [6]

Shalat wajib Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di tanah, bukan di karpet atau tikar.
Anda menyatakan:


4. Seseorang itu tidak bisa terpaku dengan dalil secara "apa adanya" sepanjang ada qorinah yang membolehkan untuk diambil hukum didalamnya. Yang mana walaupun "perincian hukum" itu tidak pernah ada atau tidak pernah muncul di zaman rasulullah.

Saya harap Kyai bisa sepakat bahwa tidak pernah ada "perincian hukum" tidak boleh sholat selain di atas tanah, yang pernah dijelaskan oleh rasulullah dan para shahabatnya. Yang ada hanya keumuman dalil dan praktek tanpa perincian penjelasan yang membatasi.

Komentarku ( Mahrus ali ):
Sebetulnya  tdk usah  sulit -  sulit . Kamu mencari perincian hukum dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yg  sdh meninggal , tidak akan bisa. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam  tdk akan di hidupkan lagi untuk bisa di tanyai.
Tuntunan yg ada jalankan. Yaitu shalat wajib ditanah dan belum pernah shalat wajib di tikar, kain , sajadah. Pada hal saat itu tikar, kain dan sajadah sdh ada.
Abu Said AlKhudri ra berkata :
جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ فَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْجُدُ فِي الْمَاءِ وَالطِّينِ حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِي جَبْهَتِهِ *
  Ada awan lalu menurunkan hujan hingga air mengalir dari atap yang terdiri dari pelepah kurma
. Qamat di bacakan ,aku melihat Rasulullah SAW  bersujud ditanah yang berair,aku melihat tanahnya menempel ke dahinya .Muttafaq alaih
Mengapa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam   tidak melakukan shalat  di atas tikar. Pada hal tanahnya berlumpur di masjid saat itu. Sedang kita berani menjalankan shalat  berkarpet tiap hari sekalipun tanahnya tidak berlumpur.
. وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ بَسَطَ سَجَّادَةً فَأَمَرَ مَالِكٌ بِحَبْسِهِ فَقِيلَ لَهُ : إنَّهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ فَقَالَ : أَمَا عَلِمْت أَنَّ بَسْطَ السَّجَّادَةِ فِي مَسْجِدِنَا بِدْعَةٌ .
Sungguh telah di kisahkan bahwa Abd rahman bin Mahdi ketika datang ke Medinah menggelar sajadah , lalu Imam Malik memerintah agar di tahan ( dipenjara ) . Di katakan kepadanya  : “  Dia adalah  Abd Rahman bin mahdi  “
Imam Malik  menjawab :”  Apakah kamu tidak mengerti bahwa  menggelar sajadah dimasjid kami adalah bid`ah “.
Para  sahabat adalah generasi  terbaik dan tdk menghampari masjidnya  dengan tikar, lalu  bagaimana  bisa sang Imam Zarkasyi menyatakan sunah menghampari masjid yang jelas menyelisihi generasi salafnya. Ingatlah hadis :
خَيْرُكُمْ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
Orang yang terbaik diantaramu adalah masaku kemudian  orang – orang setelah mereka lalu generasi sesudahnya Muttafaq alaih



Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL )  https://www.facebook.com/mahrusali.ali.50





Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan