- Engineer sana sini di Medco Energy
Jurusan Teknik kimia di Universitas
Gadjah Mada
Pernah belajar di: SMU
Negeri 1 Surakarta
Tinggal di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta
Dari Kota
Surakarta
Bila ingin tahu asli tulisan Bpk Kautsar Amru yg asli
silahkan klik disini:
Artikelnya lagi sy jawab dengan cara ringkas sj sbb:
Anda menyatakan:
2. Dalil yang saya sebutkan itu berlaku umum, adapun mentakhsis pemahamanan "lutut yang memakai kain" yang difahami secara umum sebagai qorinah bolehnya sholat di atas tikar, keramik, dll; dengan keumuman dalil bahwa rasulullah selama hidupnya sholat di atas tanah maka yang itu agak musykil.
Kenapa agak musykil? Karena keumuman dalil bahwa rasulullah seumur hidupnya sholat di atas tanah itu :
A. Sama sekali tidak pernah melarang sholat di atas tikar, keramik, dll
2. Dalil yang saya sebutkan itu berlaku umum, adapun mentakhsis pemahamanan "lutut yang memakai kain" yang difahami secara umum sebagai qorinah bolehnya sholat di atas tikar, keramik, dll; dengan keumuman dalil bahwa rasulullah selama hidupnya sholat di atas tanah maka yang itu agak musykil.
Kenapa agak musykil? Karena keumuman dalil bahwa rasulullah seumur hidupnya sholat di atas tanah itu :
A. Sama sekali tidak pernah melarang sholat di atas tikar, keramik, dll
Komentarku ( Mahrus ali ):
Komentarku ( Mahrus ali ):
Bila
anda menyatakan begitu , maka sy katakan : Pernahkah Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan shalat wajib di atas tikar.?
Bila pernah tunjukkan hadisnya.
Bila tidak pernah, maka ikutilah
tuntunan shalat wajib Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para
sahabat dengan alas tanah bukan tikar.
Bila tidak ada yg melarang shalat di
atas tikar, hakikatnya anda tidak mengerti maksud hadis ini:
حَيْثُمَا
أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ
Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu [2]
Hadis tsb memerintahkan agar melakukan salat di atas tanah langsung , lalu bagaimanakah bisa di nalar pernyataan anda yang menyatakan tiada perintah untuk melakukan salat di atas tanah langsung . Dan Rasulullah SAW secara peraktik juga menjalankan salat wajib di tanah langsung.
Kalimat :
salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu [3]
adalah jelas menggunakan kalimat perintah yang ber arti bila kita tidak menjalankan salat di atas tanah berarti kita melanggar perintahnya. Allah telah menyatakan bagi orang yang sengaja tidak taat kepada perintah Allah dan rasulNya sbb :
وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا(36)
Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.[4]
Al allamah Badruddin al aini berkata :
اْلأَمْرُ بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ
Perintah sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya . [5]
Bila kita di perintahkan untuk melakukan salat di tanah langsung , maka sudah tentu kita harus taat dan menjalankannnya dan kita tidak boleh melakukan salat di atas karpet , koran , tegel atau marmer . Menurut kaidah itu adalah haram ,. Karena itu ber hati- hatilah dlm melaksanakan salat agar sesuai dengan tuntunan sekalipun akan menjadi tontonan . Biasanya orang yang menjalankan salat di atas tanah langsung akan menjadi tontonan banyak orang. Tapi bila menjalankan kebid`ahan yaitu salat wajib di karpet di anggap baik bahkan lebih tepat . Ini karena kebodohan belaka dan tidak mengerti hakikat perbuatan Rasul dlm masalah salat .
Ada hadis lagi yang mengisaratkan agar melakukan salat di tanah sbb :
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dan lakukanlah salat sebagaimana kamu melihat aku melakukannya [6]
Hadis : Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu” melarang shalat di atas tikar dll. Mengapa anda katakan tidak ada yg melarang shalat di atas tikar.
Bila kita
menjalankan shalat wajib di atas tikar, maka kita tdk punya dalil yg kita buat
pegangan.
Anda menyatakan:
3. Jika bersikeras bahwa hal itu mentakhsis masalah baju gamis rasulullah yg menutupi lutut ketika sholat, maka itu adalah "perbedaan pemahaman" bukan "perbedaan dalil". Perbedaan paham ini yang hendak kita diskusikan.
3. Jika bersikeras bahwa hal itu mentakhsis masalah baju gamis rasulullah yg menutupi lutut ketika sholat, maka itu adalah "perbedaan pemahaman" bukan "perbedaan dalil". Perbedaan paham ini yang hendak kita diskusikan.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Itu
kalimat yg sulit di paham.
Yg penting
bagi sy. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjalankan shalat pakai gamis yang menutupi
lututmya ya sudah , kita tiru sj. Kita
tdk boleh menyelisihinya. Bila beliau menjalankan shalat wajib di tanah dengan
menutup lututnya ya kita tiru sj, Karena
ada landasan:
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dan lakukanlah salat sebagaimana kamu melihat aku melakukannya [6]
Shalat
wajib Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di tanah, bukan di karpet atau
tikar.
Anda
menyatakan:
4. Seseorang itu tidak bisa terpaku dengan dalil secara "apa adanya" sepanjang ada qorinah yang membolehkan untuk diambil hukum didalamnya. Yang mana walaupun "perincian hukum" itu tidak pernah ada atau tidak pernah muncul di zaman rasulullah.
Saya harap Kyai bisa sepakat bahwa tidak pernah ada "perincian hukum" tidak boleh sholat selain di atas tanah, yang pernah dijelaskan oleh rasulullah dan para shahabatnya. Yang ada hanya keumuman dalil dan praktek tanpa perincian penjelasan yang membatasi.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Sebetulnya tdk usah
sulit - sulit . Kamu mencari
perincian hukum dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yg sdh meninggal , tidak akan bisa. Dan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
tdk akan di hidupkan lagi untuk bisa di tanyai.
Tuntunan
yg ada jalankan. Yaitu shalat wajib ditanah dan belum pernah shalat wajib di
tikar, kain , sajadah. Pada hal saat itu tikar, kain dan sajadah sdh ada.
Abu Said AlKhudri ra berkata
:
جَاءَتْ سَحَابَةٌ
فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ فَأُقِيمَتِ
الصَّلَاةُ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَسْجُدُ فِي الْمَاءِ وَالطِّينِ حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِي جَبْهَتِهِ *
Ada
awan lalu menurunkan hujan hingga air mengalir dari atap yang terdiri dari
pelepah kurma
. Qamat di bacakan ,aku
melihat Rasulullah SAW bersujud ditanah
yang berair,aku melihat tanahnya menempel ke dahinya .Muttafaq alaih
Mengapa Rasulullah Shallallahu alaihi
wa sallam tidak melakukan shalat di atas tikar. Pada hal tanahnya berlumpur di
masjid saat itu. Sedang kita berani menjalankan shalat berkarpet tiap hari sekalipun tanahnya tidak
berlumpur.
. وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ عَبْدَ
الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ بَسَطَ سَجَّادَةً
فَأَمَرَ مَالِكٌ بِحَبْسِهِ فَقِيلَ لَهُ : إنَّهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ
مَهْدِيٍّ فَقَالَ : أَمَا عَلِمْت أَنَّ بَسْطَ السَّجَّادَةِ فِي مَسْجِدِنَا بِدْعَةٌ
.
Sungguh
telah di kisahkan bahwa Abd rahman bin Mahdi ketika datang ke Medinah menggelar
sajadah , lalu Imam Malik memerintah agar di tahan ( dipenjara ) . Di katakan
kepadanya : “ Dia adalah Abd Rahman bin mahdi “
Imam
Malik menjawab :” Apakah kamu tidak mengerti bahwa menggelar
sajadah dimasjid kami adalah bid`ah “.
Para sahabat adalah generasi terbaik dan tdk menghampari masjidnya dengan tikar, lalu bagaimana
bisa sang Imam Zarkasyi menyatakan sunah menghampari masjid yang jelas
menyelisihi generasi salafnya. Ingatlah hadis :
خَيْرُكُمْ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ
يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
Orang yang terbaik diantaramu adalah masaku kemudian orang – orang setelah mereka lalu generasi
sesudahnya Muttafaq alaih
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan