Susi
Islami
menulis : pertanyaan
saya di atas, pendahulu mbah yai dalam berpendapat, bahwa shalat di tanah lebih
utama dari pada shalat di masjidil haram lantai atas yg ada keramiknya?
Komentarku
( Mahrus ali ):
Kan sudah sy katakan: lalu anda berpedapat spt itu ya`ni shalat di lantai atas masjidil
haram di keramik atau di kapet itu lebih
utama dari pada salat
di tanah pendahulumu dlm hal ini
siapa ?
Pertanyaan
mu ini wahai mbak Susi Islami bukan pertanyaan orang mukmin yg konsis pada
al quran dan hadis .
Mestnya anda bilang : Mana dalilnya ?. Ingatlah ayat :
قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ
كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Katakanlah,
“Tunjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar.”[1]
وَلاَ تَقْفُ
مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ
أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا
Dan, janganlah kamu mengikuti apa-apa yang kamu tidak
memiliki dalilnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati semuanya
akan diminta pertanggungjawabannya.
(QS. Al Isra: 36).
Dalil sy menyatakan bahwa shalat di tanah di Bali lebih utama dari pada shalat di masjidil haram di
Mekkah di karpet.
Ini dalil sy mengambil dari jawaban sy yg dulu.
وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا
وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ
أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
Bumi
di jadikan tempat sujud dan alat suci (
untuk tayammum )Setiap lelaki yang menjumpai waktu salat , salat lah ( di tempat itu ) ………( HR
Bukhori /Tayammum/ 335. Muslim / Masajid dan tempat salat /521 )
Mungkin
anda menganggap tanah sebagai tempat sujud itu tidak termasuk ibadah tapi di masukkan ke sarana. Maka saya
jawab: Dalam hal ini adalah tanah adalah
termasuk sarat sujud dalam shalat wajib karena ittiba` pada Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam. Bila sujud di kasur, dipan, meja atau karpet,
maka dikatakan bid`ah yang tertolak
bukan sunnah yang diterima. Kita ikut saja hadis dan kita jangan menyelisihinya, lihatlah hadis sbb:
"مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا
لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ" رَوَاهُ الْبُخَارِي وَمُسْلِمٌ،
Barang siapa yang bikin perkara baru
dalam urusan kami ini yang tidak termasuk di dalamnya maka tertolak . HR
Bukhari dan Muslim .
Sujud di karpet itu juga
bertentangan dengan hadis :
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي
أُصَلِّي
Dan
lakukanlah salat sebagaimana kamu melihat aku melakukannya [6]
Kita perlu
merenungkan hadis ini:
قَالَ فِي
الرَّجُلِ يُسَوِّي التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ قَالَ إنْ كُنْت فَاعِلاً
فَوَاحِدَةً
Rasulullah saw,
bersabda tentang seorang
lelaki yang meratakan debu di tempat
sujudnya . Beliau bersabda : “Bila kamu harus melakukannya cukup sekali “.
Abu Said AlKhudri ra berkata
:
جَاءَتْ سَحَابَةٌ
فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ فَأُقِيمَتِ
الصَّلَاةُ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَسْجُدُ فِي الْمَاءِ وَالطِّينِ حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِي جَبْهَتِهِ *
Ada
awan lalu menurunkan hujan hingga air mengalir dari atap yang terdiri dari
pelepah kurma
. Qamat di bacakan ,aku
melihat Rasulullah SAW bersujud ditanah
yang berair,aku melihat tanahnya menempel ke dahinya .Muttafaq alaih
Ini juga pendahulu sy yg
mewajibkan shalat wajib di tanah
Ibnu Rajab pengarang Fathul bari mengharuskan salat
wajib di tanah, bukan keramik,karpet,koran
فتح الباري لابن رجب - (ج 3 / ص 150)
الْمُرَادُ مِنْ هَذَا اْلحَدِيْثِ
هَاهُنَا : أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - لَمْ يَكُنْ يُصَلِّي
اْلمَكْتُوْبَةَ إِلاَّ عَلَى اْلأَرْضِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ ، فَأَمَّا
صَلاَةُ الْفَرِيْضَةِ عَلَى اْلأَرْضِ فَوَاجِبٌ لاَ يَسْقُطُ إِلاَّ فِي صَلاَةِ
شِدَّةِ اْلخَوْفِ ، كما قال تعالى: { فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً
} [البقرة :239] .
Ibnu Rajab berkata dalam kitab
Fathul bari
150/3 sbb:
Maksud hadis tsb ( hadis Nabi turun
dari kendaraan ketika menjalankan salat wajib ) adalah sesungguhnya Nabi SAW
tidak akan menjalankan salat wajib kecuali di tanah dengan menghadap kiblat.
Untuk menjalankan salat fardhu di atas tanah ( langsung bukan di sajadah atau
keramik ) adalah wajib kecuali dalam salat waktu peperangan atau keadaan yang
menakutkan sebagaimana firman Allah taala sbb:
Jika kamu dalam keadaan takut
(bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan
Bila
anda bertanya siapa pendahulu sy , hakikatnya pertanyaan spt itu mengingatkan saya kpd kaum kafir ketika
menolak kebenaran dengan berkata sbb:
وَمَا سَمِعْنَا
بِهَذَا فِي ءَابَائِنَا الْأَوَّلِينَ
Dan kami belum pernah mendengar (seruan yang seperti) ini
pada nenek moyang kami dahulu". Al qashas 36.
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ
ءَامَنُوا لَوْ كَانَ خَيْرًا مَا سَبَقُونَا إِلَيْهِ وَإِذْ لَمْ يَهْتَدُوا
بِهِ فَسَيَقُولُونَ هَذَا إِفْكٌ قَدِيمٌ
Dan
orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman: "Kalau
sekiranya dia (Al Qur'an) adalah suatu yang baik, tentulah mereka tiada
mendahului kami (beriman) kepadanya. Dan karena mereka tidak mendapat petunjuk
dengannya maka mereka akan berkata: "Ini adalah dusta yang lama". Al
Ahqof 11
Kita harus
ikut dalil sekalipun menyalahi ulama
dulu, sekarang atau mendatang. Dalil harus diikuti, kapan dan dimana sj.
Bila kita
ikut ulama , menolak dalil maka kita akan termasuk mempertuhankan mereka
sebagaimana ayat:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ
وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا
أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ
سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ(31)
Mereka menjadikan orang-orang
alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka
mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah
Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha
Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. Tobat 31
Imam Syafii menyatakan:
لَا
تُقَلِّدْ دِينَك الرِّجَالَ فَإِنَّهُمْ لَنْ يَسْلَمُوا مِنْ أَنْ يَغْلَطُوا.
Dalam masalah agama,jangan ikut orang, sebab mereka mungkin juga salah. Imam Malik berkata:
إنَّمَا
أَنَا بَشَرٌ أُصِيبُ وَأُخْطِئُ فَاعْرِضُوا قَوْلِي عَلَى الْكِتَابِ
وَالسُّنَّةِ
Aku hanyalah manusia, terkadang
pendapatku benar, di lain waktu kadang salah.
Karena itu, cocokkan perkataanku ini dengan kitabullah dan hadis
RasulullahBuang tuntunan di Bali atau di Mekkah tdak boleh. Ia harus di jalankan di manapun dan kapanpun.
.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan