Anda menyatakan:
Maka dari itu cara saya mengambil istimbath dari lutut rasulullah yg ketika sholat itu tertutup kain itu dibolehkan secara fiqh, dan sah pengambilan hukumnya
Maka dari itu cara saya mengambil istimbath dari lutut rasulullah yg ketika sholat itu tertutup kain itu dibolehkan secara fiqh, dan sah pengambilan hukumnya
Komentarku
( Mahrus ali ):
Bila anda
memperbolehkan shalat di sajadah dengan
dalil lutut Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam tertutup , maka itulah hakikat kesalahan, tidak benar, salah
paham dan tidak baik pemahannya dan
belum pernah ulama dulu yg memahami spt itu. Dan tidak didukung dalil.
Mengapa
anda tidak berpegangan kpd dahi dan tapak tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam yg menyentuh ketanah sebagai dalil shalat harus di tanah.
Kedua –
duanya adalah keliru, tdk benar. Tapi ittiba`lah sj untuk mengikuti ayat:
قُلْ إِنْ
كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ
ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ(31)
Katakanlah:
"Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah
mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Anda
menyatakan:
5. Sejauh
yang saya fahami, ketika kita berpendapat maka ada "uji konsistensi"
pendapat dan pemahaman untuk mengabsahkan pemahaman kita.
Secara umum, saya lihat bahwa kyai hafidzahullah memahami bahwa jika pada prakteknya rasulullah tidak pernah melakukannya, maka terlarang bagi kita untuk mengambil istimbath hukum dengan berdasarkan qorinah dalil2 lainnya yang diperbolehkan secara qaidah fiqh.
Secara umum, saya lihat bahwa kyai hafidzahullah memahami bahwa jika pada prakteknya rasulullah tidak pernah melakukannya, maka terlarang bagi kita untuk mengambil istimbath hukum dengan berdasarkan qorinah dalil2 lainnya yang diperbolehkan secara qaidah fiqh.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Salah
sekali anggapanmu.
Sy
hanyalah ittiba` , bukan karang mengarang , akal – akalan .
Bila anda
punya dalil yg melarang apa yg saya lakukan. Maka sy akan senang ditunjukkan dalilnya untuk
menghurmati dalil itu dan menghinakan diriku.
Anda menyatakan:
Jika ini
difahami seperti ini, maka pemahaman ini harus kita coba "uji
konsistensi" daripada pemahaman ini. Apakah shohih pemahaman ini
diterapkan pada :
A. Tidak sah zakat Fithri dengan beras karena rasulullah tidak pernah zakat dengan beras
B. Tidak sah haji dan umroh dengan pesawat terbang dan kapal, atau alat transportasi lain karena rasulullah hanya pernah mempraktekkan dengan berjalan kaki dan menunggang unta. Belum lagi dalil dari Al Qur'an itu jelas menyebutkan hanya berjalan kaki dan menunggang unta saja, walaupun secara fiqh itu tidak difahami untuk "membatasi".
A. Tidak sah zakat Fithri dengan beras karena rasulullah tidak pernah zakat dengan beras
B. Tidak sah haji dan umroh dengan pesawat terbang dan kapal, atau alat transportasi lain karena rasulullah hanya pernah mempraktekkan dengan berjalan kaki dan menunggang unta. Belum lagi dalil dari Al Qur'an itu jelas menyebutkan hanya berjalan kaki dan menunggang unta saja, walaupun secara fiqh itu tidak difahami untuk "membatasi".
Komentarku
( Mahrus ali ):
Itulah angan
– angan jelekmu , bukan angan – angan yg baik. Kpn sy pernah berkata spt itu.
Bila anda ingin detil untuk zakat fitrah
harus kurma dan gandum, bclah disini;
http://mantankyainu.blogspot.com/2015/07/zakat-fitrah-harus-kurma-atau-gandum_20.html
Anda menyatakan:
6. Pembatasan secara khusus hanya boleh dengan tanah itu juga agak musykil, dikarenakan adanya keumuman dalil rasulullah yang bersabda,
وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ
“Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521).
Maksud "pemahaman" dari hadits itu apakah al-ardh di dalam hadits itu hanya dibatasi "tanah" saja? Apakah tumbuh-tumbuhan itu bukan termasuk bagian dari bumi? Dan apakah sholat di atas rumput itu dianggap tidak sah karena rasulullah tidak pernah mempraktekkannya?
Kalau kita jujur memahami perkataan Al-Ardh itu secara umum, maka semua bangunan itu bahannya berasal dari bumi termasuk tegel atau keramik. Kain itu juga dibuat dan dipintal dari tumbuh2an, walau sebagian juga bisa dibuat dari hewan.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Ber arti
anda memperbolehkan shalat di atas kain, dan tegel.
Bila untuk
shalat sunat silahkan. Bila untuk shalat wajib , jangan.
فتح الباري لابن رجب - (ج 3 / ص 150)
الْمُرَادُ مِنْ هَذَا اْلحَدِيْثِ
هَاهُنَا : أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - لَمْ يَكُنْ يُصَلِّي
اْلمَكْتُوْبَةَ إِلاَّ عَلَى اْلأَرْضِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ ، فَأَمَّا
صَلاَةُ الْفَرِيْضَةِ عَلَى اْلأَرْضِ فَوَاجِبٌ لاَ يَسْقُطُ إِلاَّ فِي صَلاَةِ
شِدَّةِ اْلخَوْفِ ، كما قال تعالى: { فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً
} [البقرة :239] .
Ibnu Rajab berkata dalam kitab
Fathul bari
150/3 sbb:
Maksud hadis tsb ( hadis Nabi turun
dari kendaraan ketika menjalankan salat wajib ) adalah sesungguhnya Nabi SAW
tidak akan menjalankan salat wajib kecuali di tanah dengan menghadap kiblat.
Untuk menjalankan salat fardhu di atas tanah ( langsung bukan di sajadah atau
keramik ) adalah wajib kecuali dalam salat waktu peperangan atau keadaan yang
menakutkan sebagaimana firman Allah taala sbb:
Jika kamu dalam keadaan takut
(bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.
Anda
menyatakan lagi:
Dan khusus masalah hewan, maka rasulullah juga pernah sholat safar di atas hewan tunggangannya. Maka apakah sholat di atas kain yang terbuat dari kulit atau bulu hewan itu tidak sah?
إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعيرِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta” (HR. Al Bukhari 999, Muslim 700)
Dan khusus masalah hewan, maka rasulullah juga pernah sholat safar di atas hewan tunggangannya. Maka apakah sholat di atas kain yang terbuat dari kulit atau bulu hewan itu tidak sah?
إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعيرِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta” (HR. Al Bukhari 999, Muslim 700)
Komentarku
( Mahrus ali ):
Untuk
shalat sunat silahkan. Tapi bila shalat
wajib, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam turun untuk sujud ke tanah.
Anda menyatakan lagi:
7. Sebenarnya ada hadits lain lagi yang lebih umum dan tidak menyebut bumi sama sekali, sehingga berdasarkan hadits ini bisa difahami sah sholat di atas pesawat yang terbang dan tidak menginjak bumi. (Baca : berada di atas as-samaa' dan bukan berada di al-ardh)
dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda,
وأينما أدركتك الصلاة فصلِّ، فهو مسجد
”Dimanapun seseorang menjumpai waktu shalat, segera dia shalat. Karena tempatnya adalah masjid.” (HR. Bukhari 3425 & Muslim 520).
Komentarku
( Mahrus ali ):
Mengapa
anda tdk menggunakan riwayat Muslim yg
lain yaitu sbb:
ثُمَّ الْأَرْضُ لَكَ
مَسْجِدٌ فَحَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ
kemudian bumi / tanah
bagimu adalah masjid, maka di mana pun waktu shalat mendapatimu, maka
shalatlah'." HR Muslim 809.
Lihat
riwayat Bukari sbb:
حَيْثُمَا
أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ
"Dimana
saja kamu berada dan waktu shalat sudah datang, maka shalatlah, karena bumi
bagimu adalah tempat sujud" (boleh sebagai tempat shalat). HR Bukhari 3172.
Ternyata
lafadh ardhu di sebut juga dalam riwayat Bukhari dan Muslim. Jadi bumi tetap di
cantumkan dalam hadis itu sebagai tempat sujud bukan karpet , kain , tikar dll.
Lalu
mengapa bumi di artikan kain , hingga
dengan hadis itu dibolehkan shalat di
kain. Ini adalah penyimpangan yg jauh, bukan penyimpangan yg dekat . Jauh dari
kebenarandan dekat sekali dengan
kesalahan.
Apa lagi
dengan hadis ini :
وأينما أدركتك الصلاة
فصلِّ، فهو مسجد
”Dimanapun seseorang menjumpai waktu shalat, segera dia shalat. Karena tempatnya adalah masjid.” (HR. Bukhari 3425 & Muslim 520).
Anda menyimpulkan boleh shalat di kapal
terbang.
Dmikian
pemahaman satu hadis sj tdk memikirkan kpd hadis lainnya. Dan kesimpulan anda salah total dan
menyesatkan, bukan sangat benar dan mengarahkan ke jln yg lurus. Jangan
menyimpulkan sebelum hadis itu anda cros cek
dengan hadis lainnya yg mirip dan yg berbeda agar bisa di buat
kesimpulan yg valid dan tdk rapuh.
Menjalankan
shalat wajib di tikar , kain atau
sajadah jelas menyalahi tuntunan shalat , sm dengan tontonan shalat di
masjid – masjid itu.
__________
Kautsar Amru menulis:
Padahal
jika kita jujur melihat hadits rasulullah, tidak pernah sama sekali rasulullah
memerintahkan dan berkata secara terperinci "sholatlah kamu di atas
tanah" dalam berbagai haditsnya.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Sayang
sudah sy sampaikan hadis tentang perintah shalat di atas tanah tapi rupanya
tidak dipahami, ternyata di abaikan. Buktinya masih menulis spt itu. Liht sbb:
حَيْثُمَا
أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ
-
Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu [2]
Hadis tsb memerintahkan agar melakukan salat di atas tanah langsung , lalu bagaimanakah bisa di nalar pernyataan anda yang menyatakan tiada perintah untuk melakukan salat di atas tanah langsung . Dan Rasulullah SAW secara peraktik juga menjalankan salat wajib di tanah langsung.
Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu [2]
Hadis tsb memerintahkan agar melakukan salat di atas tanah langsung , lalu bagaimanakah bisa di nalar pernyataan anda yang menyatakan tiada perintah untuk melakukan salat di atas tanah langsung . Dan Rasulullah SAW secara peraktik juga menjalankan salat wajib di tanah langsung.
-
Anda
menyatakan:
-
Sejak
kapan Al-Ardh (bumi) itu hanya difahami berisi hanya tanah saja?
Komentarku
( Mahrus ali ):
Sejak
kapan Ardhu di artikan kain, karpet,
sajadah dan tikar.
Pada hal,
realitanya Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam dalam berjamaah
dengan para sahabat tdk
beralaskan tikar. Tp langsung ke tanah dlm keadaan apapun yg beliau alami,
panas , dingin dll.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan