Sabtu, Maret 30, 2013

KEBOBROKAN MORAL DALAM GEREJA

Perzinaan di Dalam Gereja Vatikan
Yesus berkata:

[27] Kamu telah mendengar firman: "janganlah berzina." [28] Tetapi Aku berkata kepadamu: "Setiap yang memandang perempuan dan menginginkannya, sudah berzina dengan dia di dalam hatinya." [29] Maka jika matamu yang kanan menyesatkan engkau, cungkillah dan buanglah itu, karena lebih balk bagimu satu dari anggota tubuhmu binasa, daripada tubuhmu dengan utuh dicampakkan dalam neraka. (Matius 5:27-29)

Inilah syariat yang dikatakan oleh Tuhan (menurut pandangan Kristen), yang tidak hanya mengharamkan perbuatan zina, tapi juga mengharamkan pandangan penuh nafsu kepada wanita! Namun, hukum tersebut telah dihapus oleh Paulus sang rasul dengan tidak memperhatikan apa yang telah dikatakan Yesus! Surat Kabar Italia La Republica yang terbit di Vatikan pada hari rabu, 21-3 -2001 mengabarkan tentang banyaknya kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan biarawati yang dilakukan oleh pastur dan uskup di gereja Katolik, lalu mereka memaksa para biarawati itu agar menggugurkan kandungannya untuk mencegah terbongkarnya skandal. Dalam berita itu, terbongkarlah rahasia yang menyatakan bahwa para uskup dan pendeta menggunakan otoritas agama mereka di beberapa negara, untuk melakukan hubungan seks dengan biarawati secara paksa. Hal ini terbukti dengan laporan tentang banyaknya terjadi pelecehan seksual di 23 negara, diantaranya: Amerika Serikat, Brazil, Philipina, India, Irlandia, dan Italia, bahkan di dalam gereja Katolik (Vatikan) itu sendiri, juga di beberapa negara Afrika lainnya.

Berita tersebut mengatakan: Bahwa salah seorang kapala biarawati di sebuah gereja - yang sengaja tidak disebutkan namanya - menyatakan, bahwa para pendeta di gereja tempatnya bekerja telah melakukan pelecehan seksual terhadap 29 biarawati yang ada dalam keuskupannya. Ketika salah seorang biarawati melaporkan permasalahan ini kepada uskup agung, maka dia pun dipecat dari pekerjaannya.

Di gereja lainnya - menurut laporan - para pendeta yang berada di sana minta disediakan biarawati untuk memenuhi nafsu seks mereka. Dalam berita itu dinyatakan, bahwa setelah kejadian tersebut terungkap, maka pihak gereja mengirim para uskup yang terlibat ke luar negeri untuk melanjutkan studi atau mengutus mereka ke gereja lain sampai batas waktu tertentu. Adapun para biarawati - yang takut pulang ke rumahnya - dipaksa untuk meninggalkan gereja, sehingga banyak dari mereka beralih profesi menjadi wanita tuna susila. Juga dinyatakan, bahwa telah ditemukan beberapa bulan yang lalu tentang adanya jaringan para uskup dan agamawan di Vatikan - dengan berbagai macam tingkatannya - yang melakukan perilaku seks menyimpang (homoseks) dan pecandu narkoba.

Pada akhir-akhir ini (maret 2003), Bapa Vatikan (Yohanes Paulus II) mengundang para pembesar gereja Katolik Roma di Amerika Serikat ke Vatikan Roma untuk membahas terbongkarnya skandal seks sebagian uskup Amerika yang mengguncang gereja di sana.

Uskup New York dan Boston yang memiliki kedudukan terbesar di gereja Amerika mendapat tekanan kuat untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka, setelah tersebar kabar bahwa mereka berdualah yang berada di balik skandal seks yang dilakukan oleh sebagian pendeta. Uskup Milouki dituduh telah menyembunyikan informasi tentang skandal seks serupa. Kepala uskup Boston Kardinal Bernard Lu yang berumur 70 tahun juga dituduh telah mengetahui adanya beberapa uskup di keuskupannya yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur secara terus menerus, namun uskup tersebut tidak memberikan sanksi kepada mereka, malah dia hanya memindahkankannya ke keuskupan lainnya, dimana para pendeta tersebut bisa mencari korban-korban baru lainnya. Selain itu, terdapat juga skandal serupa di daerah St. Louis, Florida, California, Philadelphia, dan Detroit.

Sekitar 3000 pendeta menghadapi tuduhan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur. Kardinal pun mendapat protes keras karena tidak memberikan sanksi di Boston kepada mantan pendeta John Geogon yang diyakini telah melakukan pelecehan seks terhadap 100 orang selama 20 tahun, malah dia hanya dipindahkan ke keuskupan lain. Skandal gereja tersebut menghabiskan biaya yang sangat besar mencapai milyar dolar untuk berdamai di luar pengadilan di beberapa kasus. Juga dinyatakan bahwa beberapa keuskupan bangkrut disebabkan oleh skandal seks tersebut.

Saya akan menunjukkan penyerangan yang berbahaya terhadap agama Islam -di internet- para pelayan Tuhan mengatakan, "Nabi ini (maksudnya adalah Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam) telah memerangi kemuliaan, kesucian dan zuhud." Diriwayatkan oleh Anas bin Malik: Tiga orang datang kepada Nabi bertanya tentang ibadahnya, diantara mereka ada yang mengatakan bahwa saya menjauhi wanita, maka saya tidak menikah. Lalu nabi menjawab: "Demi Allah, sesungguhnya aku paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya, aku berpuasa dan berbuka, aku tidur dan menikah. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka dia bukanlah golonganku." (Hadist No.4675 / shahih Bukhari. Dari ensiklopedia hadist elektronik dari perusahaan Sakhr).

Para pelayan Tuhan pun menambahkan, setelah hadits ini: [Beginilah sunnah yang disebarkan oleh Muhammad, yang hanya menebarkan nafsu perut dan seks! Kedengkiannya terhadap umat Kristen pun tidak dapat disembunyikan, karena Kristen telah banyak melahirkan manusia-manusia suci. Mereka mampu meninggalkan nafsu duniawi, dan berkonsentrasi untuk beribadah kepada Allah. Merekalah para biarawan Kristen yang bertakwa].

Saya akan bertanya kepada para pelayan Tuhan yang bertakwa dan suci," Bagaimanakah kalian menafsirkan perbuatan zina yang terjadi di dalam Vatikan dan gereja? Kenapa pula para pendeta yang suci dan bertakwa itu minta disediakan biarawati untuk memenuhi nafsu seks mereka? Saya juga minta agar pihak gereja menjelaskan arti: Biarawati khusus pelayanan seks?

Para pelayan Tuhan itu mencela - dengan perkataan yang kasar - hadits Rasulullah, yang mengatakan kepada Umat Islam,

"Janganlah kalian mempersulit din kalian sendiri, sehingga kalian merasa kesulitan. Sesungguhnya suatu kaum yang mempersulit dirinya sendiri, akan dipersulit oleh Allah. Lihatlah sisa-sisa mereka di dalam gereja dan kuil - Dan Rahbaniyah yang mereka ada-adakan, Kami tidak mewajibkannya kepada mereka." (Dari Anas bin Malik - Hadits No. 4258 - dalam Sunan Abu Dawud. Ensiklopedia Hadits Elektronik).

Apa yang engkau katakan benar wahai Rasulullah!

Mungkin keterangan yang sangat singkat ini bisa menjelaskan kepada kita sikap Kristennya Paulus...semua perkataan yang diungkapkan oleh Paulus adalah untuk melepaskan diri dari belenggu syariat/hukum Taurat dan menghapus perkataan Tuhan. Beginilah caranya Paulus melepaskan diri manusia dari belenggu moral, norma dan syariat Tuhan. Cukuplah dengan keyakinan kepada pengorbanan dan penyaliban Yesus, setelah itu manusia bebas melakukan dosa apa saja, tidak ada perhitungan atau ganjaran. Dengan demikian, hilanglah nurani manusia, tidak ada pengikatnya kecuali hawa nafsu, sehingga janji Allah dalam Al-Qur'an (Perjanjian Terbaru), akan terwujud:

"Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya. Apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. Mereka itu tidak lain hanyalah seperti binatang temak, bahkan mereka lebih sesat jalannya. " (Al-Furqan: 43-44)

Maka dari itu, serangan seperti ini adalah bentuk serangan yang sangat berbahaya terhadap Islam, padahal Islamlah yang mengatakan kepada manusia:

"Dan setiap manusia Kami ikatkan perbuatannya ke kuduknya dan Kami keluarkan baginya pada Hari Kiamat sebuah buku yang diterimanya terbuka. Bacalah kitabmu, cukuplah dirimusendiri pada hari ini menghitung (amal)mu. Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya kesesatannya itu merupakan (kerugian) dirinya sendiri. Dan tidaklah seseorang yang berdosa akan memikul dosa orang lain. Dan Kami tidak akan mengadzab hingga Kami mengutus seorang rasul." (Al-Israa': 13-15)
Wassalaam.

Komentarku untuk KH Hasyim Muzadi

Hasyim: Ada Upaya Redam Simpati untuk Syekh Buthi

 Depok, NU Online
Beberapa hari setelah wafatnya Syekh Ramadhan Al-Buthi, Kamis malam (21/3) lalu akibat serangan bom bunuh diri yang dilakukan oleh kelompok ekstremis, pihak-pihak tertentu mengkhawatirkan dukungan ulama dunia atau simpati umat dunia terhadap ulama sufi ini.

Sekjen International Conference of Islamic Scholars (ICIS) KH Hasyim Muzadi mengungkapkan, pihak Barat dan dari pihak Salafi-Wahabi memunculkan propaganda negatif untuk Syekh Buthi melalui sejumlah media cetak maupun elektronik internasional.

“Direkayasalah terhadap beberapa ulama untuk menjelekkan Syekh Buthi, seperti Syekh Qaradhawi. Ada statemen beliau yang cenderung memojokkan Syekh Buthi. Nah itu sebetulnya adalah bagian dari gerakan politik untuk meredam dukungan dan simpati kepada Syekh Buthi,” kata Hasyim Muzadi kepada NU Online di Depok, Jum’at (29/3).

Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu meminta umat Islam, terutama penganut Sunni, untuk tidak terjebak dalam propaganda orang luar. Syekh Buthi dihujat dan dijelek-jelekkan agar umat Islam tidak terlalu bersimpati terhadapnya.

“Padahal di dalam Islam, orang Islam orang yang meninggal itu tidak usah dijelekkan. Ada hadits yang nenyebutkan, ‘Udzkuru ma hasina mautakum’, ceritakan yang baik-baik dari orang yang telah meninggal dunia,” katanya.

“Menurut Ahlissunnah wal Jama'ah, orang yang shalih tetaplah shalih. Bahwa pilihan politik berakibat sesuatu itu kita tidak masuk dalam penilaian pribadi dan agamanya seperti dulu pada waktu zaman pertentangan Sayydina Ali dan Sayyidina Utsman. Orang Sunni mengatakan, apa yang terjadi di dalam sahabat itu kita diam karena itu bukan dari faktor agama tetapi faktor lain,” tambahnya.

Menurut pengasuh pesantren Al-Hikam itu, Syekh Buthi memang berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah carut marut politik di Suriah. Ia adalah ulama Sunni terkemuka yang sering membuat “gerah” kelompok Wahabi dan Salafi. Sementara di sisi lain ia adalah penasihat pemerintah yang lebih condong berpaham Syiah Alawiyah. Ujungnya, kelompok Salafi-Wahabi menganggap bahwa Syekh Buthi berpihak pada kedzaliman.

“Karena Syekh Buthi itu dianggap kekuatannya sangat besar du dunia Islam maka kemudian beliau diserang dengan cara seperti itu. Saya kira penyerangan ini tidak jaduh dari kelompok takfiriyah, atau gerakan-gerakan politik yang anti pemerintah,” kata Hasyim yang pernah menemui Syekh Buthi di Suriah bersama beberapa kiai dari Indonesia.

Ditambahkan, konflik Suriah, terus berkepanjangan karena melibatkan banyak pihak. Pihak Amerika dan Israel dapat pasti membantu pemberontak. “Pertama karena tidak suka dengan pemerintahan, kedua Salafi-Wahabi itu selalu pro Saudi-Amerika,” ungkapnya.

Di pihak lain, Iran berkepentingan membantu pemerintah yang berhaluan Syiah. Iran lalu menyeret Cina dan Rusia untuk masuk ke dalam areal konflik ini karena faktor perlawanan terhadap Amerika dan kepentingan untuk menjaga keseimbangan kekuatan Barat dan Timur.

Penulis: A. Khoirul Anam




Komentarku ( Mahrus ali): 
Tentang al Buthi salah satu tokoh yang hidup dan matinya untuk mendukung rezim komunisme dan Syi`ah, bukan pemerintahan Islam yang ahlus sunnah. Dia jelas dan tidak samar lagi dijalan Thaghut bukan dijalan Allah. Para mujahidin bukan pemberontak sekuler yang didukung oleh barat berada dijalan Allah.Para mujahidin bukan ulama pendukung pemerintah dijalan Allah. Ingat al Buthi, saya ingat ayat ini:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ(162)
Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, al an`am

Muslim yang selamat adalah harus cocok dengan ayat itu. Salat, ibadah,hidup dan matinya untuk membela agama Allah, bukan menginjak ajaran Allah lalu menjunjung UU rezim kafir, atau menegakkan bid`ah dan mengubur sunnah.
Tengtang al Buthi ini lihat lagi di:

Al Buthi bela Islam atau kufur

Al Buthi dalam pandangan al bani

http://mantankyainu.blogspot.com/2013/03/al-buthi-mendekati-rezim-benar-atau.html

Al Buthi mendekati rezim, benar atau salah

Dikatakan dalam artikel tsb sbb:

“Padahal di dalam Islam, orang Islam orang yang meninggal itu tidak usah dijelekkan. Ada hadits yang nenyebutkan, ‘Udzkuru ma hasina mautakum’, ceritakan yang baik-baik dari orang yang telah meninggal dunia,” katanya.

Komentarku ( Mahrus ali): 
 Hadis tsb berbunyi sbb:
     اُذْكُرُوا مَحَاسِنَ مَوْتاَكُمْ وَكُفُّوا عَنْ مَسَاوِيْهِمْ " . رواه أبو داود والترمذي
Sebutlah kebaikan orang – orang matimu dan tahanlah diri dari menyebut kejelekan – kejelekannya. HR Abu Dawud dan Tirmidzi.
Al bani dalam  kitab Misykatul mashabih 378/1menyatakan hadis tsb lemah.
Ia bertentangan dengan ayat:
إِنَّ قَارُونَ كَانَ مِنْ قَوْمِ مُوسَى فَبَغَى عَلَيْهِمْ وَءَاتَيْنَاهُ مِنَ الْكُنُوزِ مَا إِنَّ مَفَاتِحَهُ لَتَنُوءُ بِالْعُصْبَةِ أُولِي الْقُوَّةِ إِذْ قَالَ لَهُ قَوْمُهُ لَا تَفْرَحْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْفَرِحِينَ(76)
Sesungguhnya Karun adalah termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: "Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri". Qashas.

Dan masih banyak bukan sedikit ayat – ayat yang menyebut keburukan bangsa lalu bukan kebaikannya agar menjadi contoh yang nyata bukan hurofat bahwa mereka  dibinasakan oleh Allah karena kejelekan – kejelekan yang mereka nikmati dan bagi kita agar tidak melakukan seperti itu.
Di katakan dalam artikel tsb sbb:
 “Menurut Ahlissunnah wal Jama'ah, orang yang shalih tetaplah shalih. Bahwa pilihan politik berakibat sesuatu itu kita tidak masuk dalam penilaian pribadi dan agamanya seperti dulu pada waktu zaman pertentangan Sayydina Ali dan Sayyidina Utsman. Orang Sunni mengatakan, apa yang terjadi di dalam sahabat itu kita diam karena itu bukan dari faktor agama tetapi faktor lain,” tambahnya.
Komentarku ( Mahrus ali): 
Itu kekeliruan bukan kebenaran. Orang shalih akan menjadi thalih ( durja dan durhaka) bila mendukung  rezim komunisme untuk membantai mujahidin salafy dan membiarkan ahli bid`ah yang syirik. Kita kembali saja pada ayat:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اُعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ فَمِنْهُمْ مَنْ هَدَى اللَّهُ وَمِنْهُمْ مَنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلَالَةُ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ(36)
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). Nahel

Untuk kasus perang Ali dan Muawiyah, kita tahu bahwa Ali yang legal dan Muawiyah dan tentaranya bughat – pemberontak . Lihat saja ayat:
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ(9)
Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu'min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Hujurat.
Lihat pula hadis sbb:
كتب و رسائل للعثيمين - (ج 114 / ص 80)
وَيْح عَمَّارًا تَقْتُلُهُ اْلفِئَةُ الْباَغِيَة" (
Celaka ,  Amar akan dibunuh oleh golongan yang bughat ( pemberontak ) .

Al bani menyatakan hadis tsb sahih, Lihat silsilah sahihah 327/2 Al Utsaimin juga menyatakan. Pihak Ali bin Abu Thalib adalah yang benar , lihat kutub wa rasail  114/80.

Di katakan dalam artikel tsb sbb:

Sementara di sisi lain ia adalah penasihat pemerintah yang lebih condong berpaham Syiah Alawiyah. Ujungnya, kelompok Salafi-Wahabi menganggap bahwa Syekh Buthi berpihak pada kedzaliman.

Komentarku ( Mahrus ali): 
Benarlah salafy  wahabi dan kelirulah ahli bid`ah yang syirik. Jadilah penasihat Mujahidin, bukan rezim Thaghut.





Blog ke tiga
Peringatan: Bila mesin pencari diblog tidak berfungsi, pergilah ke google lalu tulislah:  mantan kiyai nu    lalu teks yang kamu cari
Mau nanya hubungi kami:
088803080803. 081935056529
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1
                           Waru Sidoarjo


Jumat, Maret 29, 2013

Nikah kontrak halal atau haram

Nikah Mut’ah.
Nikah mut’ah, adalah nikah untuk sementara waktu, misalnya : tiga hari, seminggu, sebulan, dsb, dengan imbalan tertentu.
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: كُنَّا نَغْزُوْ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ص لَيْسَ مَعَنَا نِسَاءٌ، فَقُلْنَا: اَلاَ نَخْتَصِى؟ فَنَهَانَا عَنْ ذلِكَ، ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا بَعْدُ اَنْ نَنْكِحَ اْلمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ اِلَى اَجَلٍ. ثُمَّ قَرَأَ عَبْدُ اللهِ { ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا لاَ تُحَرّمُوْا طَيّبَاتِ مَا اَحَلَّ اللهُ لَكُمْ. المائدة:87 }. احمد و البخارى و مسلم
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Kami pernah berperang bersama Rasulullah SAW dan tidak ada wanita yang berserta kami. Kemudian kami bertanya, “Tidakkah (sebaiknya) kami berkebiri saja ?”. Maka Rasulullah SAW melarang kami dari yang demikian itu, kemudian beliau memberi keringanan kepada kami sesudah itu, yaitu dengan cara mengawini wanita sampai batas waktu tertentu dengan (imbalan) pakaian, lalu Abdullah bin Mas’ud membaca (firman Allah), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang dihalalkan Allah atas kamu”. (QS. Al-Maidah : 87) [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
Komentarku ( Mahrus ali): 

غاية المرام - (ج 1 / ص 145)
ثم حرمت متعة النساء بعد ذلك كما ورد في الحديث التالي رقم 225
Al bani menyatakan lantas nikah mut`ah diharamkan setelah itu sebagaimana  dalam hadis berikutnya  nomer 225.

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: اِنَّمَا كَانَتِ اْلمُتْعَةُ فِى اَوَّلِ اْلاِسْلاَمِ. كَانَ الرَّجُلُ يَقْدُمُ اْلبَلْدَةَ لَيْسَ لَهُ بِهَا مَعْرِفَةٌ. فَيَتَزَوَّجُ اْلمَرْأَةَ بِقَدْرِ مَا يَرَى اَنَّهُ يُقِيْمُ فَتَحْفَظُ لَهُ مَتَاعَهُ، وَ تُصْلِحُ لَهُ شَأْنَهُ حَتَّى نَزَلَتْ هذِهِ اْلآيَةُ: اِلاَّ عَلى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ. فَكُلُّ فَرْجٍ سِوَى هُمَا حَرَامٌ. الترمذى
Dan dari Muhammad bin Ka’ab dari Ibnu Abbas, ia berkata : Sebenarnya kawin mut’ah itu hanya terjadi pada permulaan Islam, yaitu seseorang datang ke suatu negeri dimana ia tidak memiliki pengetahuan tentang negeri itu, lalu ia mengawini seorang wanita selama ia muqim (di tempat itu), lalu wanita itu memelihara barangnya dan melayani urusannya sehingga turunlah ayat ini (Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki). (QS Al-Mukminuun : 6). Ibnu Abbas berkata, “Maka setiap persetubuhan selain dengan dua cara itu (nikah dan pemilikan budak) adalah haram”. [HR. Tirmidzi]

Komentarku ( Mahrus ali): 
Al bani menyatakan hadis tsb lemah, lihat dalam kitab al Irwa` 316/6
.
عَنْ عَلِيٍّ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص نَهَى عَنْ نِكَاحِ اْلمُتْعَةِ وَ عَنْ لُحُوْمِ اْلحُمُرِ اْلاَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ. و فى رواية: نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَ عَنْ لُحُوْمِ اْلحُمُرِ اْلاِنْسِيَّةِ. احمد و البخارى و مسلم
Dari Ali RA, bahwasanya Rasulullah SAW melarang nikah mut’ah dan daging himar jinak pada waktu perang Khaibar. Dan dalam satu riwayat (dikatakan), “Rasulullah SAW melarang kawin mut’ah pada masa perang Khaibar dan (melarang makan) daging himar piaraan”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]  
Komentarku ( Mahrus ali): 
Muttafaq alaih. Sahih sekali dan layak dibuat pegangan.
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلاَكْوَعِ قَالَ: رَخَّصَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ ص فِى مُتْعَةِ النِّسَاءِ عَامَ اَوْطَاسٍ ثَلاَثَةَ اَيَّامٍ. ثُمَّ نَهَى عَنْهَا. احمد و مسلم
Dari Salamah bin Akwa’, ia berkata, “Rasulullah SAW memberi keringanan (hukum) kepada kami untuk kawin mut’ah pada tahun perang Authas selama tiga hari, kemudian ia melarangnya”. [HR. Ahmad dan Muslim]
Komentarku ( Mahrus ali):

Al bani menyatakan : sahih . Lihat al Misykat 213/2


عَنْ سَبُرَةَ اْلجُهَنِيِّ اَنَّهُ غَزَا مَعَ النَّبِيِّ ص فَتْحَ مَكَّةَ، قَالَ: فَاَقَمْنَا بِهَا خَمْسَةَ عَشَرَ، فَاَذِنَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ ص فِى مُتْعَةِ النِّسَاءِ. وَ ذَكَرَ حَدِيْثَ اِلَى اَنْ قَالَ: فَلَمْ اَخْرُجْ حَتَّى حَرَّمَهَا رَسُوْلُ اللهِ ص.احمد و مسلم
Dari Saburah Al-Juhaniy, bahwa sesungguhnya ia pernah berperang bersama Rasulullah SAW dalam menaklukkan Makkah. Saburah berkata, “Kemudian kami bermuqim di sana selama lima belas hari, lalu Rasulullah SAW mengizinkan kami kawin mut’ah”. Dan ia menyebutkan (kelanjutan) hadits itu. Selanjutnya Saburah berkata, "Maka tidaklah kami keluar hingga Rasulullah SAW mengharamkannya”. [HR. Ahmad dan Muslim]

Komentarku ( Mahrus ali): 
Hadis sebagai dalil nikah mut`ah diharamkan.
و فى رواية: اِنَّهُ كَانَ مَعَ النَّبِيِّ ص فَقَالَ: ياَيُّهَا النَّاسُ، اِنِّى كُنْتُ اَذِنْتُ لَكُمْ فِى اْلاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَ اِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ اِلَى يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيْلَهُ، وَ لاَ تَأْخُذْوْا مِمَّا آتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْئًا. احمد و مسلم
Dan dalam satu riwayat (dikatakan) : Bahwa sesungguhnya Saburah pernah bersama-sama Nabi SAW, lalu beliau bersabda, “Hai manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kamu kawin mut’ah, dan bahwasanya Allah benar-benar telah mengharamkan hal itu sampai hari qiyamat, maka barangsiapa yang masih ada suatu ikatan dengan wanita-wanita itu hendaklah ia lepaskan dan janganlah kamu mengambil kembali apa-apa yang telah kamu berikan kepada mereka itu sedikitpun”. [HR. Ahmad dan Muslim]
Komentarku ( Mahrus ali): 
Hadis tsb sebagai dalil haramnya nikah mut`ah.
و فى رواية عنه: اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص فِى حَجَّةِ اْلوَدَاعِ نَهَى عَنْ نِكَاحِ اْلمُتْعَةِ. احمد و ابو داود
Dan dalam riwayat lain dari Saburah (dikatakan), “Bahwasanya Rasulullah SAW pada waktu haji Wada’ melarang kawin mut’ah”. [HR. Ahmad dan Abu Dawud].

Al bani menyatakan;
السلسلة الصحيحة - مختصرة - (ج 3 / ص 8)
والحديث نص صريح في تحريم نكاح المتعة تحريما أبديا فلا يغتر أحد بإفتاء بعض أكابر العلماء بإباحتها للضرورة فضلا عن إباحتها مطلقا مثل الزواج كما هو مذهب الشيعة
Al bani menyatakan: Hadis itu sebagai nas yang jelas tentang haramnya nikah Mut`ah untuk selamanya. Jangan terpedaya dengan fatwa sebagaian ulama yang besar untuk memperbolehkan nikah mut`ah dalam keadaan dharurat. Apalagi diperbolehkan secara bebas sebagaimana  perkawinan biasa  sebagaimana madzhab Syi`ah.


Syi`ah menggunakan dalil dari al Quran sbb:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا(24)وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ(25)
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni`mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Syiah menggunakan dalil itu untuk nikah mut`ah, tapi keliru , lihat komentar Ibn Katsir.

تفسير ابن كثير - (ج 3 / ص 314)
وَقَالَ مُجَاهِد : نَزَلَتْ فِي نِكَاح الْمُتْعَة وَلَكِنَّ الْجُمْهُور عَلَى خِلَاف ذَلِكَ وَالْعُمْدَة مَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ أَمِير الْمُؤْمِنِينَ عَلِيّ بْن أَبِي طَالِب قَالَ : نَهَى رَسُول اللَّه صَلَّى عَنْ نِكَاح الْمُتْعَة وَعَنْ لُحُوم الْحُمُر الْأَهْلِيَّة يَوْم خَيْبَر
Mujahid berkata: Ayat tsb turun untuk nikah mut`ah, tapi kebanyakan ulama menentangnya karena ada hadis dalam kitab sahih Bukhari dan Muslim dari Amirul mukmini Ali bin Abu Thalib yang berkata: Rasulullah SAW melarang nikah mut`ah dan daging  keledai piaraan pada hari perang Khaibar.  Tafsir Ibn Katsir 314/3

تلخيص الحبير - الرقمية - (ج 3 / ص 335)
أما الآية فيقال لهم فيها أنها بمعزل عن الدلالة لكم، إذ هي محمولة على النكاح الدائم، وما يجب للمرأة من المهر كاملا إذا استمتع بها الزوج، ويؤيد هذا أنها وردت في سياق الكلام على النكاح بالعقد المعروف بعد الكلام على أجناس يحرم التزوج بها، وتسمية المهر أجرا لا يدل على أنه أجر المتعة، فقد سمي المهر أجرا في غير هذا الموضع كقوله تعالى: {يا أيها النبي إنا أحللنا لك أزواجك اللاتي آتيت أجورهن} [الأحزاب: 50]، أي: مهورهن، وكقوله تعالى: {فانكحوهن بإذن أهلهن وآتوهن أجورهن} [النساء:
Ibn Hajar berkata: Ayat tsb tidak tepat digunakan untuk dalilmu yaitu memperbolehkan nikah mut`ah. Ia terarah untuk nikah selamanya . Wanita tidak  berkewajiban menerima  mahar secara sempurna bila sang suami telah bersenang – senang dengannya. Hal ini didukung adanya ayat tsb sama dengan kontek  dengan nikah biasa setelah Allah mengharamkan jenis yang haram dikawin, lalu mahar diberi nama ajran  tidak menunjukkan  mahar nikah mut`ah. Allah juga memberikan nama  mahar dengan ajran ditempat yang lain sebagaimana firmanNya;
يا أيها النبي إنا أحللنا لك أزواجك اللاتي آتيت أجورهن
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya . Al ahzab 50
فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut.

Komentarku ( Mahrus ali): 
Saya masih belum menjumpai dalil yang pas untuk memperbolehkan kawin kontrak tanpa wali  sebagaimana dilakukan kalangan syi`ah yang mirip dengan akad jual beli perzinaan dilokalisasi. Realitanya kalangan Syi`ah melakukan nikah mut`ah dengan PSK yang biasa berganti – ganti pasangan. Pada hal mereka itu adalah wanita khabits . Lihat ayatnya:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ(26)
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga). Nur.

Mereka kawin kontrak bukan dengan wanita – wanita baik, tapi wanita yang suka berganti – ganti pasangan. Ini sinyal yang tidak bisa dihindari yang menunjukkan bahwa perbuatan tsb tak layak dilakukan oleh kalangan orang baik.

blog ke tiga
Peringatan: Mesin pencari diblog tidak berfungsi, pergilah ke google lalu tulislah:  mantan kiyai nu    lalu teks yang kamu cari
Mau nanya hubungi kami:
088803080803. 081935056529
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1
                           Waru Sidoarjo



Pakar hadis malah musyrik



جُهُودُ عُلَمَاءِ الْحَنَفِيَّةِ فِي إِبْطَالِ عَقَائِدِ القُبُوْرِيَّةِ —( ج 3 / ص 1254 )
هَذَا الْجَوَابُ فِي غَايَةٍ مِنْ الدِّقَّةِ وَالتَّحْقِيقِ وَالْإِتْقَانِ ، فَقَدْ رَأَّيْتُ كَثِيرًا مِمَّنْ لُقِّبَ بِشَيْخِ الْقُرْآنِ ، وَشَيْخِ الْحَديثِ ، وَجَامِعِ الْمَعْقُولِ وَالْمَنْقُولِ ، وَمِنْ لَهُ اِطِّلاعٌ وَاسِعٌ عَلَى الْمَنْطِقِ وَالْفَلْسَفَةِ وَعِلْمِ الْكَلاَمِ ، وَمَنَّ لَهُ خِبْرَةٌ تَامَّةٌ عَلَى دَقائِقِ ' عِلْمِ الْفِقْهِ ' وَالْأُصولِ — مِنْ ' أعْظَمِ النَّاسِ ' إِشْراكًا بِاللهِ ، وَاِسْتِغاثَةَ بِالْأمواتِ عِنْدَ الْكُرْبَاتِ ، وَذَلِكَ جَرْيًا مِنْهُمْ عَلَى عَادَاتٍ وَعَوَائِدَ وَتَقاليدَ عَاشُوا عَلَيهَا ، فَصَارُوا مَعَ عُلُومِهُمْ الْوَاسِعَةِ ، كَالْْعوامِ الطَّغامِ * وَأَضَلُّ مِنْ الْأَنْعامِ *
Jawaban ini sangat akurat dengan   investigasi dan kesempurnaan. Saya telah melihat banyak dari mereka dengan gelar syekh Quran, Sheikh hadis, pakar dalil rasionalis dan dalil naqli,  memiliki pengetahuan yang luas tentang logika, filsafat dan teologi, dan pengalamannya cukup tentang ilmu  fikih dan ushul. Dia  termasuk orang yang paling syirik pada Allah. Minta tolong kepada mayat – mayat  ketika mendapat penderitaan. Hak itu karena  menjaga adat,  pendapatan  dan tradisi yang dia hidup di dalamnya, sehingga mereka dengan ilmu mereka yang luas seperti kebanyakan masarakat awam dan lebih sesat dari pada ternak  [1]

Komentarku ( Mahrus ali): 

  Tepat apa yang di nyatakan oleh Abu Abdillah Syamsuddin bin Muhammad bin Asyraf bin Qaishar al afghani, wafat  1420. pengarang kitab Juhud ulama al hanafiyah yang menyatakan bahwa banyak kalangan orang pakar ilmu kalam, logika, dan falsafah, guru Quran dan hadis malah syirik pada Allah, bahkan paling syirik.  Hal itu karena mereka tidak menggunakan ilmnya tapi berpegangan kepada  budaya lokal, dan tidak berani amar ma`ruf, hawatir dituduh ektrim dll. Ini sama dengan ayat:

ياأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ اْلأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.  Tobat 34
Di ayat lain, Allah berfirman:
وَإِنَّ فَرِيقًا مِنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
Dan sesungguhnya sebahagian di antara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui. Baqarah 146


[1] Juhud ulama il hanafiyah 1254/3