Selasa, April 12, 2011

Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama

Di tulis oleh H Mahrus ali


Ustadz Kholid Syamhudi, Lc menulis :
Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.

Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.
Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan.
Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.
Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.[1]
Komentarku ( Mahrus ali ) :
  Pendapat paling pas , menyelamatkan dunia dan akhirat , cocok dengan dalil  adalah menutupi wajah perempuan adalah keharusan  , dan memang begitulah prilaku ummahatul mukminin . Dan dalil – dalil yang di gunakan oleh al albani untuk menyatakan  cadar tidak wajib masih bersifat umum / general  dan boleh di takwil lagi .
Dalil tentang sahabat membuka wajah yang di pakai oleh Al bani  untuk menerangkan  ada sahabat yang membuka wajahnya  masih ada kemungkinan saat itu ayat hijab belum di turunkan . Karena itu kembalilah kepada ayat  33 An nur yang memerintahkan untuk menutup wajah bagi perempuan . Tiada para sahabat yang menyatakan cadar adalah sunat .
Aisyah berkata:
خَرَجَتْ سَوْدَةُ بَعْدَ مَا ضُرِبَ عَلَيْهَا الْحِجَابُ لِتَقْضِيَ حَاجَتَهَا وَكَانَتِ امْرَأَةً جَسِيمَةً تَفْرَعُ النِّسَاءَ جِسْمًا لاَ تَخْفَى عَلَى مَنْ يَعْرِفُهَا فَرَآهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ يَا سَوْدَةُ وَاللهِ مَا تَخْفَيْنَ عَلَيْنَا فَانْظُرِي كَيْفَ تَخْرُجِينَ
“Setelah diwajibkan hijab pada Saudah, dia keluar (rumah) untuk menunaikan hajatnya, dia adalah seorang wanita yang besar (dalam riwayat lain: tinggi), tubuhnya melebihi wanita-wanita lainnya, tidak samar bagi orang yang mengenalnya. Lalu Umar melihatnya, kemudian berkata: “Hai Saudah, demi Allah engkau tidaklah tersembunyi bagi kami, perhatikanlah bagaimana engkau keluar!” (HR. Muslim)
Karena Umar mengetahui Saudah dengan tinggi dan besarnya, maka ini menunjukkan wajahnya tertutup. (Lihat Jami Ahkamin Nisa’ IV/486, karya Syaikh Mushthafa Al-Adawi).
Terjadinya ijma’ tentang kewajiban wanita untuk selalu menetap di rumah dan tidak keluar kecuali jika ada keperluan, dan tentang wanita tidak keluar rumah dan lewat di hadapan laki-laki kecuali dengan berhijab (menutupi diri) dan menutup wajah. Ijma’ ini dinukilkan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan lainnya. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 38, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Banyaknya kerusakan yang ditimbulkan oleh terbukanya wajah wanita. Seperti wanita akan menghiasi wajahnya sehingga mengundang berbagai kerusakan; hilangnya rasa malu dari wanita; tergodanya laki-laki; percampuran laki-laki dengan wanita; dan lain-lainnya. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 20-24, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).



[1] muslimah.or.id
Artikel Terkait

7 komentar:

  1. Assalamu 'alaikum wr. wb.
    Semoga hidayah juga rahmat Alloh SWT senantiasa tercurah pada diri dan juga keluarga anda.
    Sebelumnya, saya minta ma'af bila nanti ada kata-kata yg tidak berkenan di hati anda.
    1.Kalau boleh saya koreksi...aya 33 surah An-nur tidak menerangkan tentang 'menutup aurot' sebagai mana yang anda kemukakan di atas.

    2. Kalau boleh (bisa) tolong kemukakan dalil (Qur'an dan Hadits) yang menerangkan wajibnya penggunaan cadar.

    Sekian dulu dan terima kasih sebelumnya.

    Wassalamu 'alaikum wr.wb.

    ttd:
    Sadji.
    E-mail: sadjia9@gmail.com.

    BalasHapus
  2. Maaf yang benar adalah surat Nur 31 , baca di
    MANTAN KYAI NU: Mesir larang wanita mengenakan cadar
    13 Apr 2011
    MANTAN KYAI NU: Bagi Muslim Denmark, Larangan Cadar Prancis ...
    19 Apr 2011
    Minggu, Juli 31, 2011
    SEDERHANA DALAM BERBUSANA

    BalasHapus
  3. 1.Bisa tolang anda tunjukan lafadl dalam surah An-nur yg artinya : 'begitu juga mukanya'..?

    2. ...'dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada (dan leher) mereka'...
    Kalimat di atas bukanlah arti dari surah Al-ahzab 31 sebagaimana yg anda tulis dalam artikel anda.artinya 2X anda membuat kesalahan yg sama.

    3. Pertanyaan ulangan: Qur'an surah dan ayat berapa juga hadits yg mewajibkan cadar?

    4. Hadits itu apa?
    afadl dalam surah An-nur yg artinya : 'begitu juga mukanya'..?

    2. ...'dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada (dan leher) mereka'...
    Kalimat di atas bukanlah arti dari surah Al-ahzab 31 sebagaimana yg anda tulis dalam artikel anda.artinya 2X anda membuat kesalahan yg sama.

    3. Pertanyaan ulangan: Qur'an surah dan ayat berapa juga hadits yg mewajibkan cadar?

    4. Hadits itu apa?

    BalasHapus
  4. Kamu keliru dan kapan kamu berkata benar, kamu perlu belajar dulu bahasa arab , jangan menyalahkan orang benar.Tapi salahkan dirimu yang salah . Bertanyalah kepada orang yang ngerti . Kamu ahlinya masalah masalah otomatif . Kamu katakan
    Bisa tolang anda tunjukan lafadl dalam surah An-nur yg artinya : 'begitu juga mukanya'..?
    Saya katakan , mana ayat yang menunjukkan " Kecuali mukanya " apalagi kecuali telinganya . Kamu tidak akan menjumpainya . Terus tulisanmu salah , kamu bilang al ahzab 31. dan saya tidak menulis seperti itu . Kamu belum membaca seluruh bab yang telah saya tunjukkan , lalu kamu membantah langsung. Bacalah dulu semuanya , telitilah dan pahamilah yang benar , supaya kamu menjadi orang benar. Untuk lebih jelasnya tunggulah di blog .

    BalasHapus
  5. " Kamu keliru dan kapan kamu berkata benar, kamu perlu belajar dulu bahasa arab , jangan menyalahkan orang benar.Tapi salahkan dirimu yang salah . Bertanyalah kepada orang yang ngerti . Kamu ahlinya masalah masalah otomatif" wahai saudaraku . wahai saudaraku . . . .

    Read more: http://mantankyainu.blogspot.com/2011/04/hukum-cadar-kesimpulan-antara-2.html#ixzz1lxSzsnvV

    BalasHapus
  6. assalamu'alaikum. ustad mohon koreksinya.

    http://almanhaj.or.id/content/1853/slash/0
    http://almanhaj.or.id/content/1855/slash/0

    bagaimana pendapat ustad?

    BalasHapus
  7. Saya cocok dengan yang mewajibkan tutup muka bagi wanita dan bila ada waktu akan saya jawab argumentasi orang yang menyatakan cadar sunah satu persatu. Bersabarlah.

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan