Senin, April 25, 2011

Petis dan terasi haram atau halal ?



Di tulis oleh H Mahrus ali
Baunya mengganggu kepada malaikat atau orang lain . Petis dan trasi  kami masukkan ke dalam golongan  makanan “ Jijik “
           Orang yang makan petis atau terasi hanya di jawa. Karena itu orang – orang di Saudi , Yaman  atau negara Timur tengah  tidak menyukainya . Bahkan bila ada terasi atau petis , mereka langsung menutup hidungnya karena  tidak tahan terhadap baunya atau  menganggap bau petis atau terasi bau busuk. Memang sejak kecil mereka tidak pernah memakannya. Berlainan  dengan penduduk di Jawa , petis atau terasi dianggap kebutuhan dan makanan  tidak terasa  nikmat tanpa keduanya. Apalagi bila petis dipakai untuk campuran tahu tek ,tahu goreng , ikan laut dll.
     Tidak bisa dipungkiri bahwa mulut atau tangan orang yang memakannya  berbau tidak sedap . Begitu  juga tempat terasi atau petis . Bila kita masuk ke desa  yang penduduknya membikin terasi atau petis , kita akan tidak tahan lama di situ , kita  akan menyumbat hidung . Lalu berkata  dalam hati , inilah bau  busuk petis atau terasi.  Rasul pernah melarang orang yang makan bawang merah untuk masuk ke dalam masjid .Rasul pernah bersabda:
ً مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
Barang siapa makan bawang merah,putih, bawang bakung, jangan sekali –kali mendekat masjid kami . Sesungguhnya  malaikat sakit hati  terhadap apa yang membikin sakit hati banu Adam “. [1]
Riwayat:
Sebagian riwayat:” Jangan mendekati masjid – masjid “.
Opini ulama:
           1.Imam Nawawi  berkata:”Hadis tsb menyatakan haram bagi orang yang               makan bawang untuk memasuki setiap masjid. Inilah mazhab seluruh ulama.
Ibnu Daqiqil id berkata:”Pelarangan orang yang makan bawang untuk memasuki masjid  di karenakan baunya mengganggu kepada malaikat atau orang lain.
Karena itu, orang yang makan petis tidak di perkenankan  memasuki masjid , sebab bau petis lebih sangat dari pada  bau bawang . Malaikat di dalam masjid merasa sakit karena baunya.  Jadi petis dan trasi  kami masukkan ke dalam golongan  makanan “ Jijik “ . Allah berfirman :
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma`ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ( Al a`raf 157 )
  Imam  Syafii berkata : “Maksud thoyyibat dalam kalimat al quran adalah perkara halal. Bila di lihat dari sudut pengertiannya maka thoyyibat berarti enak rasanya. Termasuk pula khomer dan daging babi . Hal ini jelas tidak bisa dibenarkan. Karena itu , Thoyyibat adalah perkara halal . Sedang “khobaits  “ mempunyai arti umum yaitu perkara  haram  dan yang jijik . Karena itu , kala jengkeng , tokek dan kumbang termasuk khobits [2]
  Dalam  kitab  I`jazul quran , di terangkan  ayat tersebut memiliki hikmah , susunan kata yang mengagumkan , ringkas sebagai tanda kehebatan al quran . [3]  Dalam tafsir Al baidhowi di jelaskan , maksud Khobits adalah  darah , daging babi , uang suap dan riba. [4]
  Ibnu Umar di tanya tentang makan landak , lalu membaca ayat :
 قُلْ لَا أَجِدُ فِيمَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا
Katakanlah , aku tidak menjumpai apa yang di wahyukan kepada kami dalam ke ada an haram ……………………….  Lantas orang tua di sisinya berkata : “ Aku mendengar Abu Hurairah pernah  menyatakan bahwa Nabi SAW  bersabda  tentang landak  termasuk khobits .  Ibnu Umar berkata :Bila Rasul bersabda  begitu, itulah yang benar[5]
    Bertobatlah , makanan  yang dihalalkan  masih banyak , berupa  buah  apel , mangga , pepapaya , anggur dll , dagingpun masih dihalakan baik daging sapi , kambing dll. Kita harus menghindari petis dan terasi karena  termasuk khobis. Apalagi kita hidup di akhir zaman banyak daging oplosan  yaitu daging sapi campur babi . Kita berani menyatakan bahwa daging oplosan itu berharga  murah dan tidak wajar , Kita harus menghindarinya . Kita ingat sabda Rasul SAW  sbb :
 لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
Sungguh akan datang kepada manusia , di mana   seseorang tidak memperdulikan hukum  halal dan haram  dalam mengambil harta. [6]
Rasul bersabda  kepada Kaab bin Ujrah
يَا كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
Wahai Kaab bin Ujrah !. Daging yang tumbuh dari barang haram , nerakalah yang lebih berhak kepadanya. [7]
   Ingat petis dan terasi di campuri dengan tahi udang dan tahi adalah khobits  yang  haram juga. .




[1] HR Muslim 564
[2] Tafsir qurthubi dalam ayat di atas.
[3] I`jazul quran dalam ayat di atas. 201/1
[4] Tafsir Baidhowi  64/3.
[5]  HR Abu Dawud / Athimah /3799. Ahmad /Baqi musnad muktsirin /8731. Said bin Mansur , Ibnu Mardaweh , Ibnu Abi Hatim , lihat Addurrul mantsur  373/3. Syekh Nashiruddin Al bani menyatakan  hadis tersebut lemah sanadnya , lihat Dhoif Sunan  Abu Dawud  374.
[6]  HR Bukhori / Buyu`/ 2083. Abu Dawud / Buyu` / 4454. Ahmad / Baqi musnad muktsirin/9337,9528.
[7]  HR  Tirmidzi / 614/ Jumat . Nasai / Baiat / 4207 ,4208.. Imam  Tirmidzi menyatakan hadis tsb hasan ghorib. Al mubarkafuri menyatakan sahih. Lihat Tuhfatul ahwadzi 192/3
Artikel Terkait

1 komentar:

  1. Assalamualaikum Uztad, ana zafruddin di JKT, ana berdoa semoga selalu diberi kesehatan dan kekuatan utk amar makruf nahi munkar , aamiinn.... ya Rob, mohon ijin copas ya buat ana kirimkan ke teman2 muslim yang lain...

    salam

    zaf

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan