Minggu, April 10, 2011

Polemik ke tiga puluh lima tentang salat tanpa alas ( salat di tanah langsung ,bukan di keramik )


Di tulis oleh H Mahrus ali

Di situs orgawam.wordpress.comSiti Rahmah berkata

astagfirullah
di Mesjidil haram dan di mesjid nabawi, dimana lantainya sudah bersih dan indah dan dibuat dengan keramik yang termahal, tetapi masih saja tetap di alas dengan karpet yang indah, tebal dan mahal, kenapa pula di tempat yang masih lantai kotor begitu tidak di alas dengan sajadah atau pun karpet…dilihat dari apa proses solatnya ini???..
Sebagai seorang muslim seharusnya kita berkiblat pada ka’bah di masjidil harom…tidak kemana2…
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Tempat sujud bukan dilihat dari murah atau mahal keramiknya , tapi dari unsur tanahnya  karena selama  hidupnya  Rasulullah SAW dan para sahabat menjalankan salat wajib dengan sujud ke tanah tanpa alas kain , tikar , atau hambal yang saat itu sudah ada. Bukti tikar sudah ada  sebagaimana hadis sbb :
1169‏- حَدِيْثُ  ‏ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ  ‏، أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ جُرْحِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ   يَوْمَ أُحُدٍ فَقَالَ: جُرِحَ وَجْهُ النَبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ   وَكُسِرَتْ رَبَاعِيَتُهُ، وَهُشِمَتِ الْبَيْضَةُ عَلَى رَأْسِهِ؛ فَكَانَتْ فَاطِمَةُ، عَلَيْهَا السَّلاَمُ، تَغْسِلُ الدَّمَ، وَعَلِيٌّ يُمْسِكُ؛ فَلَمَّا رَأَتْ أَنَّ الدَّمَ لاَ يَزِيدُ إِلاَّ كَثْرَةَ، أَخَذَتْ حَصِيرًا فَأَحْرَقَتْهُ حَتَّى صَارَ رَمَادًا، ثُمَّ أَلْزَقَتْهُ، فَاسْتَمْسَكَ الدَّمُ

1169. Sahal ibnu Sa’ad ketika ditanya tentang luka Nabi saw pada perang Uhud, maka ia berkata : “Wajah Nabi saw terluka dan gigi serinya rontok dan topi besinya pecah. Fatimah membasuh darah beliau saw dan Ali memegangi tubuh beliau saw. Ketika Fatimah melihat darah Nabi saw makin banyak yang keluar, maka ia mengambil sehelai tikar dan membakarnya hingga menjadi abu, kemudian ia membubuhkan abu tikar itu kepada luka Nabi saw sampai berhenti darah beliau saw.” (Bukhari, 56, Kitabul Jihad, 85, Bab memakai topi besi).

Allu`lu` wal marjan 573/1 Al albani berkata : sahih
Lihat di kitab karyanya : Sahih wa dho`if  sunan Ibnu Majah  467/7
Imam Suyuthi berkata :
وَرَوَى ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ عَنْ عُرْوَةَ وَغَيْرِهِ أَنْ كَانَ يَكْرَهُ الصَّلَاةَ عَلَى شَيْءٍ دُوْنَ اْلأَرْضِ
Ibnu Abi Syaibah  dari Urwah dll  tidak senang menjalankan salat kecuali diatas tanah [1]
Muhammad bin Hasan bin Farqad assyibani ,lahir 132, wafat 189  berkata :
وَقَالَ جُعِلَتْ ليِ اْلأَرْضُ مَسْجِداً وَطَهُوْراً ثُمَّ مَا سِوَى التُّرَابِ مِنَ اْلَأرْضِ أُسْوَةُ التُّرَابِ فِي كَوْنِهِ مَكَانَ الصَّلَاةِ فَكَذَلِكَ فِي كَوْنِهِ طَهُوْراً وَبَيَّنَ أَنَّ الله يَسَّرَ عَلَيْهِ وَعَلَى أُمَّتِهِ وَقَدْ تُدْرِكُهُ الصَّلَاةُ فِي غَيْرِ مَوْضِعِ التُّرَابِ كَمَا تُدْرِكُهُ فِي مَوْضِعِ التُّرَابِ فَيَجُوْزُ التَّيَمُّمُ بِاْلكُلِّ تَيْسِيْراً.
 Bumi di jadikan untukku  sebagai tempat sujud dan suci ……….. selain debu yaitu bumi  ikut saja  kepada debu  boleh di buat tempat salat, dan bisa di buat tayammum  .  Hadis tsb menerangkan bahwa Allah memberikan kemudahan kepada Rasulullah saw dan umatnya bila menjumpai waktu salat di tempat yang tiada debunya sebagaimana menjumpainya di tempat berdebu, boleh tayammum di keduanya  untuk memudahkan [2]
Muhammad bin Ali bin Muhammad Assyaukani  1173 , wafat 1250  berkata :
قَالَ الدَّاوُدِي وَاْبنُ التِّيْنِ: وَالْمُرَادُ أَنَّ اْلَأرْضَ جُعِلَتْ لِلنَّبِي صلى الله عليه وآله وسلم مَسْجِداً وَطَهُوْراً وَجُعِلَتْ لِغَيْرِهِ مَسْجِداً وَلَمْ تُجْعَلْ لَهُ طَهُوْراً لِأَنَّ عِيْسَى كَانَ يَسِيْحُ فِي اْلأَرْضِ وَيُصَلِّي حَيْثُ أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ، وَقِيْلَ: إِنَّمَا أُبِيْحَ لَهُمْ مَوْضِعٌ يَتَيَقَّنُوْنَ طَهَارَتَهُ، بِخِلَافِ هَذِهِ اْلأُمَّةِ فَإِنَّهُ أُبِيْحَ لَهُمْ التَّطَهُّرُ وَالصَّلَاةُ إِلَّا فِيْمَا تَيَقَّنُوا نَجَاسَتَهُ،
Dawudi dan Ibnuttin berkata : "Bumi dijadikan untuk Nabi saw  sebagai tempat sujud dan bisa di buat tayammum. Untuk lainnya dibuat tempat sujud tapi tidak bisa untuk tayammum, karena nabi Isa as berkeliling ke bumi dan melakukan salat di bumi mana saja asal waktu salat telah tiba .  Di katakan :"Mereka boleh melakukan salat di tempat yang mereka yakin kesuciannya. Berlainan dengan umat ini, diperbolehkan bertayammum dan melakukan salat kecuali di tempat yang di yakini  najis" . [3]
مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ اْلعَزِيْزِ أَنَّهُ كَانَ يُؤْتىَ بِتُرَابٍ فَيُوْضَعُ عَلىَ الْخُمْرَةِ فَيَسْجُدُ عَلَيْهِ
Diriwayatkan dari Umar bin Abd Aziz bahwa  debu di datangkan lalu di taruh  diatas khumroh (  sajadah untuk  wajah ), lalu  beliau melakukan  sujud padanya [4]
Secara peraktik Rasulullah saw tidak pernah menjalankan salat wajib kecuali di tanah . Untuk khumrah beliau hanya melakukan sujud padanya waktu salat sunat sebagaimana hadis:
Maimunah berkata :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَأَنَا حِذَاءَهُ وَأَنَا حَائِضٌ وَرُبَّمَا أَصَابَنِي ثَوْبُهُ إِذَا سَجَدَ قَالَتْ وَكَانَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَة
  Rasulullah  saw menjalankan salat dan aku dimukanya  ,aku lagi mean.terkadang baju beliau menyentuh  aku bila bersujud .Beliau menjalankan salat dan bersujud diatas kain[5]
Ibnu taimiyah  berkata :
أَنَّ الصَّلَاةَ عَلَى الْأَرْضِ سُنَّةٌ ثَابِتَةٌ بِالنَّقْلِ الْمُتَوَاتِرِ
Sesungguhnya hadis yang menerangkan salat diatas tanah adalah mutawatir

Anda menyatakan :
Sebagai seorang muslim seharusnya kita berkiblat pada ka’bah di masjidil harom…tidak kemana2…
Komentarku ( Mahrus ali ) :
  Kita tidak berkiblat ke masjid istiklal , masjidil haram , masjid Medinah atau masjid di Moskow. Kita ikut tata cara  Rasul dan sahabatnya dalam menjalankan salat wajib karena  ikut ayat :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
   Sesungguhnya Rasullullah SAW itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan  hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah[6]

 Hanya karena kamu ikut seenakmu dalam menjalankan salat , lalu kamu mengajak umat untuk berkiblat kepada masjidil haram , tapi tidak konsis.  Kalau di masjidil haram tidak menggunakan qunut ketika salat Subuh , kamu tidak mau dan tidak mengikuti salat di masjidil haram . Bila di masjidil haram di kumandangkan adzan pertama  dan kedua ketika Subuh , kamu malah mengumandangkan tarhim . Salat  di masjidil haram panjang , salatmu cepat seperti kereta api express.  Di Mekkah , tiada tahlilan , kamu bertahlilan . Di sana anti bid`ah , kamu malah menyatakan orang yang tidak bertahlilan sesat.





[1] Jamiusshoghir 320 /1  , Aunul ma`bud 253/2
[2] Almabsut 107/1
[3] Nailulauthor
[4]  Tuhfatul ahwadzi  247/2
[5] Muttafaq  alaih ,Bukhori 379
[6] 21 Al ahzab
Artikel Terkait

2 komentar:

  1. benar kyai kita memang harus sholat di atas tanah,jangan di atas awan karna ga bisa...coba pahami hadist jangan dari harfiahnya saja,syukron

    BalasHapus
  2. Bacalah polemik salat di atas tanah mulai pertama hingga ahir agar tidak salah paham dan mendapatkan pemahaman yang benar tentang salat, bukan pemahaman keliru ngaku benar dan menyalahkan pendapat yang berdalil.

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan