PBNU akan Usulkan Perubahan UU
Perkawinan
Jakarta,
NU Online
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj
menyatakan UU Perkawinan yang telah berlaku sejak tahun 1970-an saat ini sudah
tidak sesuai dengan situasi dan kondisi sekarang, salah satunya mengenai soal
batasan perkawinan bagi perempuan berumur 16 tahun.
“Kita akan usulan perubahan UU
tersebut, tetapi akan kita bahas dahulu lebih matang bersama lembaga bahtsul
masail,” katanya dalam pertemuan dengan Kepala BKKBN Dr Sudibyo, Selasa (12/2).
Salah satu yang akan diusulkan oleh
PBNU adalah menaikkan batasan usia pernikahan bagi perempuan dari 16 tahun
menjadi 18 tahun.
Mengenai persoalan Keluarga
Berencana (KB) Kang Said menyatakan dukungan atas program tersebut. NU turut
mensukseskan program KB secara nasional setelah sebelumnya pemerintah kurang
maksimal dengan pendekatan birokratisnya. Melalui para kiai, masyarakat
menerima dan mendukung program tersebut. Dulu masyarakat berpandangan, banyak
anak banyak rezeki atau rezeki sudah diatur oleh Allah, tanpa melihat faktor-faktor
yang lain.
Kang Said menjelaskan, Imam Ghozali
dalam kita Ihya Ulumuddin menyetujui pengaturan kelahiran dengan sejumlah
alasan. Pertama, alasan kesehatan, baik itu dan anak yang dilahirkannya, jangan
sampai terlalu rapat melahirkan karena bisa menganggu kedua belah pihak.
Alasan kedua adalah alasan
pendidikan, baik menyangkut soal kecerdasan atau soal biaya pendidikan yang
harus disediakan oleh orang tua. Ketiga, alasan kemaslahatan dan kesejahteraan
anak.
“Bahkan Imam Ghozali juga menyetujui
mengatur angka kelahiran agar istri tetap seksi,” paparnya.
Sayangnya, setelah program KB
tersebut berhasil, kalangan ulama ditinggal sehingga sekarang angka penurunan
tingkat kelahiran mengalami stagnasi.
Kedatangan Kepala BKKBN merupakan
upaya untuk menjalin silaturrahmi dan kerjasama di masa yang akan datang. Salah
satu kerjasama yang akan digagas adalah pendirian pusat informasi kesehatan
reproduksi di pesantren untuk memberi pemahaman yang lebih lengkap kepada
remaja soal kesehatan alat-alat reproduksinya.
Sudibyo dalam kesempatan tersebut
mengatakan, saat ini angka kelahiran dari remaja usia 15-19 tahun meningkat. Hal
ini diperkirakan sebagian karena naiknya kehamilan di luar nikah. Australian
National University (ANU) bersama Pusat Penelitian Kesehatan Universitas
Indonesia (UI) dalam penelitian di Jatabek melaporkan 20.9 remaja usia 17-24
tahun hamil sebelum menikah.
Untuk membantu memberi pemahaman
yang lebih baik tentang reproduksi, BKKBN membentuk Pusat Informasi dan
Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja) baik di sekolah-sekolah, universitas
maupun organisasi kepemudaan. Melalui PIK KIRR, remaja akan memperoleh
informasi dan konseling tentang reproduksi sehat dan memperoleh rujukan bila
ada permasalahan terkait kesehatan reproduksi.
Melalui program-program tersebut
diharapkan dapat membantu remaja dalam menghadapi permasalahan dan tantangan
yang ada dalam kehidupannya, serta membantu remaja dapat melalui 5 transisi
kehidupan dengan lebih baik. Lima
fase transisi kehidupan remaja tersebut
yaitu melanjutkan sekolah kejenjang yang lebih tinggi, mencari pekerjaan yang
komperhensif dan kompetitif, memulai kehidupan berkeluarga yang harmonis, menjadi
anggota masyarakat dan dapat mempraktekkan hidup sehat.
Penulis: Mukafi Niam
Komentarku ( Mahrus ali):
Dikatakan dalam artikel tsb sbb:
Salah satu yang akan diusulkan oleh
PBNU adalah menaikkan batasan usia pernikahan bagi perempuan dari 16 tahun
menjadi 18 tahun.
Komentarku ( Mahrus ali):
Saya khawatirkan usulan tersebut
boleh jadi akan membuka lebar pintu perselingkuhan atau hubungan seksual
sebelum nikah. Ia tidak akan membikin jauhnya remaja dari perzinaan malah mendekatkannya. Batasan 16
tahun bagi remaja putri untuk kawin saja sudah banyak terjadi kasus hubungan
seksual pra nikah, apa lagi ditambahi dua tahun lagi yaitu usia 18 tahun. Usulan
tsb bid`ah sekali bukan apa adanya dalam al quran hadis tapi menambah perkara
baru. Boleh jadi ini termasuk tasyri`- membikin undang - undang baru bukan
undang - undang lama dari al quran dan hadis. Dan ini sangat dilarang bukan
diperbolehkan. Kang Said mengangkat dirinya sebagai Tuhan untuk membikin
syariat baru bukan sebagai hambaNya yang taat pada syariatNya. Lihat ayat sbb:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ
الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَلَوْلا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ
بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٢١)
21. Apakah
mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka
agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari
Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. dan Sesungguhnya orang-orang yang
zalim itu akan memperoleh azab yang Amat pedih. (QS As-Syura/42: 21)
Di katakan dalam artikel tsb sbb:
Dulu masyarakat berpandangan, banyak
anak banyak rezeki atau rezeki sudah diatur oleh Allah, tanpa melihat
faktor-faktor yang lain.
Komentarku ( Mahrus ali):
Apakah pandangan masyarakat dulu
dengan sekarang beda tentang masalah rejeki anak menurut agama mereka. Sejak
dulu bukan sekarang saja masalah rejeki mengikuti ayat:
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ
إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءاً
كَبِيراً
17.31. Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan
memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhn
ya membunuh mereka
adalah suatu dosa yang besar
Untuk program KB. Bacalah disini:
Program KB dan Kristenisasi
Mengurangi Jumlah Ummat Islam
Atau Klik lagi disini:
Pergilah
ke blog kedua http://www.mantankyainu2.blogspot.com/
Dan kliklah 4 shared mp3 atau
di panahnya.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan