Selasa, Februari 12, 2013

Kang Said akan mengangkat dirinya sebagai Tuhan bukan hambaNya




PBNU akan Usulkan Perubahan UU Perkawinan

Jakarta, NU Online
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyatakan UU Perkawinan yang telah berlaku sejak tahun 1970-an saat ini sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi sekarang, salah satunya mengenai soal batasan perkawinan bagi perempuan berumur 16 tahun.

“Kita akan usulan perubahan UU tersebut, tetapi akan kita bahas dahulu lebih matang bersama lembaga bahtsul masail,” katanya dalam pertemuan dengan Kepala BKKBN Dr Sudibyo, Selasa (12/2).
Salah satu yang akan diusulkan oleh PBNU adalah menaikkan batasan usia pernikahan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

Mengenai persoalan Keluarga Berencana (KB) Kang Said menyatakan dukungan atas program tersebut. NU turut mensukseskan program KB secara nasional setelah sebelumnya pemerintah kurang maksimal dengan pendekatan birokratisnya. Melalui para kiai, masyarakat menerima dan mendukung program tersebut. Dulu masyarakat berpandangan, banyak anak banyak rezeki atau rezeki sudah diatur oleh Allah, tanpa melihat faktor-faktor yang lain.

Kang Said menjelaskan, Imam Ghozali dalam kita Ihya Ulumuddin menyetujui pengaturan kelahiran dengan sejumlah alasan. Pertama, alasan kesehatan, baik itu dan anak yang dilahirkannya, jangan sampai terlalu rapat melahirkan karena bisa menganggu kedua belah pihak.

Alasan kedua adalah alasan pendidikan, baik menyangkut soal kecerdasan atau soal biaya pendidikan yang harus disediakan oleh orang tua. Ketiga, alasan kemaslahatan dan kesejahteraan anak.

“Bahkan Imam Ghozali juga menyetujui mengatur angka kelahiran agar istri tetap seksi,” paparnya.

Sayangnya, setelah program KB tersebut berhasil, kalangan ulama ditinggal sehingga sekarang angka penurunan tingkat kelahiran mengalami stagnasi.

Kedatangan Kepala BKKBN merupakan upaya untuk menjalin silaturrahmi dan kerjasama di masa yang akan datang. Salah satu kerjasama yang akan digagas adalah pendirian pusat informasi kesehatan reproduksi di pesantren untuk memberi pemahaman yang lebih lengkap kepada remaja soal kesehatan alat-alat reproduksinya.

Sudibyo dalam kesempatan tersebut mengatakan, saat ini angka kelahiran dari remaja usia 15-19 tahun meningkat. Hal ini diperkirakan sebagian karena naiknya kehamilan di luar nikah. Australian National University (ANU) bersama Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (UI) dalam penelitian di Jatabek melaporkan 20.9 remaja usia 17-24 tahun hamil sebelum menikah.

Untuk membantu memberi pemahaman yang lebih baik tentang reproduksi, BKKBN membentuk Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja) baik di sekolah-sekolah, universitas maupun organisasi kepemudaan. Melalui PIK KIRR, remaja akan memperoleh informasi dan konseling tentang reproduksi sehat dan memperoleh rujukan bila ada permasalahan terkait kesehatan reproduksi.

Melalui program-program tersebut diharapkan dapat membantu remaja dalam menghadapi permasalahan dan tantangan yang ada dalam kehidupannya, serta membantu remaja dapat melalui 5 transisi kehidupan dengan lebih baik. Lima fase  transisi kehidupan remaja tersebut yaitu melanjutkan sekolah kejenjang yang lebih tinggi, mencari pekerjaan yang komperhensif dan kompetitif, memulai kehidupan berkeluarga yang harmonis, menjadi anggota masyarakat dan dapat mempraktekkan hidup sehat.


Penulis: Mukafi Niam

Komentarku ( Mahrus ali): 
Dikatakan dalam artikel tsb sbb:

Salah satu yang akan diusulkan oleh PBNU adalah menaikkan batasan usia pernikahan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

Komentarku ( Mahrus ali): 
Saya khawatirkan usulan tersebut boleh jadi akan membuka lebar pintu perselingkuhan atau hubungan seksual sebelum nikah. Ia tidak akan membikin jauhnya remaja  dari perzinaan malah mendekatkannya. Batasan 16 tahun bagi remaja putri untuk kawin saja sudah banyak terjadi kasus hubungan seksual pra nikah, apa lagi ditambahi dua tahun lagi yaitu usia 18 tahun. Usulan tsb bid`ah sekali bukan apa adanya dalam al quran hadis tapi menambah perkara baru. Boleh jadi ini termasuk tasyri`- membikin undang - undang baru bukan undang - undang lama dari al quran dan hadis. Dan ini sangat dilarang bukan diperbolehkan. Kang Said mengangkat dirinya sebagai Tuhan untuk membikin syariat baru bukan sebagai hambaNya yang taat pada syariatNya. Lihat ayat sbb:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَلَوْلا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٢١)

21. Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. dan Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang Amat pedih. (QS As-Syura/42: 21)

Di katakan dalam artikel tsb sbb:
Dulu masyarakat berpandangan, banyak anak banyak rezeki atau rezeki sudah diatur oleh Allah, tanpa melihat faktor-faktor yang lain.

Komentarku ( Mahrus ali): 
Apakah pandangan masyarakat dulu dengan sekarang beda tentang masalah rejeki anak menurut agama mereka. Sejak dulu bukan sekarang saja masalah rejeki mengikuti ayat:

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءاً كَبِيراً  
17.31. Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhn
ya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar

Untuk program KB. Bacalah disini:
Program KB dan Kristenisasi Mengurangi Jumlah Ummat Islam
Atau Klik lagi disini:


Dan kliklah 4 shared mp3 atau di panahnya.
 




Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan