Sms dari Surabaya
Assalaamualaikum ustad,sy ahmad.dri sbya..sy mau tanya ketika sy sholat
di masjid atau mushola,sy melihad ada saudara muslim yg pada saat
tahiyat jari telunjuknyA di gerakkan dg keras dari awal sampai akhir,
apakah itu ada tuntunanya Dri nabi?tlg di jawab di FB biar di baca
banyak orang..sukron kasir.
Saya jawab:
Insya Allah.
Dan berikut ini jawaban saya di FB.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِي
الثِّنْتَيْنِ أَوْ فِي الْأَرْبَعِ يَضَعُ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ
أَشَارَ بِأُصْبُعِهِ *
Bila Rasulullah SAW duduk untuk rakaat ke dua atau keempat,kedua
tangan beliau diletakkan di kedua lutut,lalu berisarah dengan telunjuknya Hadis sahih. HR Nasai
1161 HR Nasai 1160 Sahih
Hadis tersebut menjelaskan Rasulullah
SAW tidak menggerakkan telunjuknya . Dan inilah yang tercantum dalam
kebanyakan riwayat dalam hadis sahih
Ada hadis lagi:
ثُمَّ قَبَضَ اثْنَتَيْنِ مِنْ أَصَابِعِهِ وَحَلَّقَ حَلْقَةً ثُمَّ
رَفَعَ إِصْبَعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا
Lalu Rasulullah SAW menggenggamkan dua jarinya , lalu melingkarkan .Lalu mengangkat
jarinya, aku melihat beliau menggerakkannya dan berdoa dengannya
HR Nasai 889 , Sahih
Ibnu Hibban 170 /1 Sahih Ibnu
Huzaimah 354/1 Sunan Kubra
310/1 Mawarid dhom`an 132/1 MU`jam kabir
35/22 Aunul ma`bud 305/2
Talhisulhabir 262/1
Dalam http://www.saaid.net/bahoth/149.htm
dijelaskan:
وانفرد
زائدة بهذا الكلمة وعدت عند
العلماء إنها شاذة والشاذ هو الثقة الذي يخالف
الثقاة
Perawi bernama Zaidah meriwayatkan hadis menggerakkan
jari telunjuk waktu tasyahhud secara sendirian ( tiada perawi lain yang
meriwayatkannya). Dan ini menurut para ulama termasuk riwayat yang ganjil atau
nyeleneh. Maksud riwayat ganjil adalah perawi terpercaya yang meriwayatkan
hadis yang berbeda dengan riwayat perawi – perawi terpercaya lainnya.
Imam Syafii berkata:
أَنَّ الشَّاذَّ أَنْ يَرْوِيَ الثِّقَةُ
حَدِيْثاً يُخَالِفُ مَا رَوَى النَّاسُ.
Sesungguhnya hadis yang
nyeleneh – ganjil hendaklah perawi tsiqah meriwayatkan suatu hadis yang berbeda
dengan riwayat orang banyak. [1]
رواه
النسائي ( 889 ). وصححه ابن خزيمة ( 1 / 354 ) وابن حبان ( 5 / 170 ).وصححه
الألباني في إرواء الغليل (367)
Hadis menggerakkan telunjuk ketika
tasyahhud diriwayatkan oleh Nasai 889,
disahihkan oleh Ibn Khuzaimah 354/1, Ibn Hibban 179/5. Disahihkan oleh al bani
dalam kitab Irwa`ul ghalil 367.
Komentarku ( Mahrus ali):
Di sahihkan oleh siapapun, hadis tsb adalah syadz dan
hanya Zaidah yang meriwayatkannya. Abd Haq atturkumani menyatakan:
Albani mensahihkan karena menurut beliau mengangkat telunjuk ketika tasyahhud adalah maksud dari pada pengertian menggerakkan telunjuk. Jadi mengangkat telunjuk itulah arti dari menggerakkannya bukan terus menerus digerakkan.lihat di http://www.turkmani.com/com_questions/details/11
DR Abu Lubabah At thahir Shalih
Husain kepala bagian dirosah Islamiyah
di Emirat menyatakan:
وَإِطْلاَقُ الْحُكْمِ عَلَى التَّفَرُّدِ
بِالرَّدِّ وَالنَّكَارَةِ أَوِ الشُّذُوْذِ مَوْجُوْدٌ فِي كَلاَمِ كَثِيْرٍ مِنْ
أَهْلِ الْحَدِيْثِ
Mengghukumi perawi yang secara sendirian
meriwayatkan agar riwayatnya tertolak,
dikatakan mungkar, syadz memang ada dlm perkataan kebanyakan ahli hadis. Ulumul
hadis 12/1
Ibn Syaraf annawawi berkata:
المختصر في أصول الحديث - (ج 1 / ص 1)
وَهُوَ مَا اتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ
اْلعَدْلِ الضَّابِطِ عَنْ مِثْلِهِ، وَسَلِمَ عَنِ شُذُوْذٍ وَعِلَّةٍ.
Hadis sahih adalah hadis yang
sanadnya bersambung .Perawi yang mengutipnya
juga adil dari sesamanya dan
terhindar dari keganjilan dan illat.
Hadis yang ganjil itu jelas bukan
hadis sahih menurut kaedah ahli hadis.
Ahmad al anzi assalafi berkata:
الشاذ من انواع الحديث الضعيف بارك الله فيك
Hadis Syadz termasuk macam hadis lemah, semoga Allah
memberkahimu.
Komentarku ( Mahrus ali):
Jadi sudah tentu tertolak. Imam Nawawi ditanya tentang menggerakkan telunjuk ketika tasyahhud, beliau menjawab:
تستحب
الإشارة برفع المسبحة من اليد اليمنى عند الهمزة من قوله إلا الله مرة واحدة ولا يحركها فلو كرر
تحريكها كره ولم تبطل صلاته على
الصحيح وقيل تبطل
Disunatkan memberikan isarat dengan telunjuk tangan kanan
ketika membaca hamzah dari perkataan illallah sekali dan tidak usah digerak – gerakkan.
Bila berulang – ulang menggerakkannya maka
hukum nya makruh, salatnya tidak batal menurut qaul yang sahih. Ada ulama yang mengatakan
batal salatnya. Fatawa nawawi 54
Komentarku ( Mahrus ali):
Perkataan Imam Nawawi” ketika membaca hamzah dari
perkataan illallah”
Setahu saya, tiada dalilnya. Jadi
angkat saja telunjuk ketika tahiyyat.
Mau nanya hubungi kami:
088803080803. 081935056529
088803080803. 081935056529
Pergilah
ke blog kedua http://www.mantankyainu2.blogspot.com/
Artikel Terkait
jama%60 salat
- salat jamak dosa besar ke 14 sebagai bantahan kepada Doktor Abd Rahim bin Ibrahim al Hasyimi ( arab )
- salat jamak dosa besar ke 13 sebagai jawaban terhadap al albani
- Salat jamak dosa besar ke 9 sebagai jawabanku untuk Syaikh Muhammad Salih al munajjid
- Menjamak salat dosa besar , jawaban untuk ulama syi`ah
- Lanjutan kajian hadis Rasulullah menjamak salat di perang Tabuk fase 4
- Fase ke 23 tentang larangan jama`
- Fase ke 29 tentang larangan salat jama`
- fase ke 28 tentang larangan salat jama`
- Fase ke 27 tentang larangan jama`
- Fase ke 26 tentang larangan jama`
- Fase ke 25 tentang larangan jama`
- Fase ke 24 tentang larangan menjama` salat.
- Fase ke 22 tentang larangan menjama` salat.
- Fase ke 21 tentang larangan menjama` salat
- Fase ke 20 tentang larangan jama`
- Fase ke 19 tentang larangan jama1 salat .
- Fase ke 18 ttg larangan jama`
- Fase ke 17 ttg larangan jama`
- Fase ke 15 larangan jama` salat.
- Fase ke 14 larangan jama` salat
- Fase ke 16 ttg larangan jama`
- Fase ke 13 larangan salat jama`
- Fase ke 12. larangan menjama` salat
- Fase ke 11 tentang larangan jamak salat
- Fase ke 10 tentangan larangan jamak salat .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan