TRIBUNNEWS.COM,DEPOK--Polisi
berencana akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Wardoyo alias Ardo (38).
Wardoyo tak lain adalah pelaku
pencabulan terhadap 15 anak laki-laki yang ia lakukan di Jatimulya, Cilodong, Depok, Jawa Barat
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta
Depok Ajun Komisaris Polisi Purwadi mengatakan, pelaku masih menjalani
pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok. "Masih dilakukan pemeriksaan," kata
Purwadi, Selasa (19/2/2013).
Dijelaskan, ada sekitar 15 bocah
yang menjadi korban pencabulan adalah laki-laki semua di antaranya NS (9), AD
(9), R (10), CY (10), MDA (8), MZ (9), SIR (9), dan ALS (11).
Wardoyo diungkap, telah mencabuli
bocah dengan iming-iming akan memberikan mainan dagangannya. Setelah diberikan
mainan telepon genggam yang ternyata itu
film porno yang pemainnya laki semua.
Korban tergiur dan makin menikmati
tontonan. Wardoyo kemudian mulai menciumi, menjilati, dan memijat kelamin
korban. Wardoyo dalam aksinya juga menyuguhkan makanan ringan kepada korban
secara tidak gratis. Kalau tidak bayar,
korban ditagih dengan melakukan pelecehan seksual.
Wardoyo ditangkap Minggu (17/2/2013)
lalu saat ingin pergi. Atas perbuatannya, pelaku Wardoyo dijerat dengan pasal
82 Undang-undang Perlindungan Anak, nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal
15 tahun penjara.
Editor: Rachmat Hidayat |
Sumber: Tribun Pekanbaru
Komentarku ( Mahrus ali):
Ibnu taimiyah menyatakan: dalam
kitab Majmu` fatawa Ibn Taimiyah 42/3.
مجموع فتاوى ابن تيمية - (ج 3 / ص 42)
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ
لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ } " . وَلِهَذَا اتَّفَقَ
الصَّحَابَةُ عَلَى قَتْلِهِمَا جَمِيعًا
Ada
hadis sbb: Barang siapa yang kamu jumpai melakukan perbuatan kaum LUTH, maka
bunuhlah keduanya – pelaku dan korbannya.
Karena itu para sahabat sepakat
untuk membunuh keduanya.
Komentarku ( Mahrus ali):
التشريع
الجنائي في الإسلام - (ج 3 / ص 421)
رواه أبو داود والترمذى وابن ماجه والبيهقى.
Hadis tsb diriwayatkan oleh Abu
dawud , Tirmidzi , Ibn Majah dan al baihaqi. Lihat di kitab Tasyri` jina`I 421/3.
Komentarku ( Mahrus ali):
Untuk anak yang belum dewasa, tidak
dikenakan hukum bunuh. Begitu juga orang gila. Wallohu a`lam
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan