JAKARTA (Arrahmah.com) - Alhmdulillah, hari ini 29 Ramadhan 1434, Tim Rukyat Hilal Majelis Mujahidin bersama Tim Rukyat Hilal Al Husinniyah Cakung dan beberapa elemen Ormas Islam melakukan Rukyat hilal dimulai pada jam 17.55 WIB.
Dari pantauan arrahmah.com di lokasi, rukyat hilal tidak terlihat dikarenakan hilal masih dibawah ufuk dan menurut perhitungan astronomi tidak dimungkinkan untuk dilihat.
Maka Ramadhan 1434 H tahun ini digenapkan menjadi 30 hari dan 1 Syawal 1434 H jatuh pada hari kamis, 8 Agustus 2013.
Dalam perbincangan dengan arrahmah.com, sejak awal Ketua umum Yayasan Al Husinniyah, KH. Syafi’i memang mengatakan bahwa nampaknya Ramadhan tahun ini akan istikmal, lantaran secara hisab sebagai pegangan awal menunjukkan belum terjadi konjungsi.
Hal ini juga diaminkan oleh Ketua Tim Rukyah Al Husinniyah KH, Nuryazid. Dirinya pesimis hilal akan tampak. “Bukannya tidak mungkin, karena tidak ada yang tidak mungkin bagi Allah. Namun belum pernah terjadi dalam hitungan seperti sekarang hilal tampak,” terang KH. Nuryazid.
(azmuttaqin/arrahmah.com)
Komentarku ( Mahrus ali):
Penentuan Idul fitri dengan melihat hilal
bukan hisab.bila hilal tidak tampak maka
harus disempurnakan menjadi tiga puluh hari untuk bulan Ramadhannya.
656- حَدِيْثُ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ: قَالَ
النَّبَيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
، أَوْ قَالَ: قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ صُوموا لِرُؤْيَتِهِ
وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ
شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
656.Abu Hurairah ra menuturkan: “Nabi saw bersabda:
“Berpuasalah kalian setelah melihat hilal awal bulan Ramadhan dan berhari
rayalah kalian setelah melihat hilal awal bulan Syawal. Jika
kalian terhalangi oleh mendung, maka genapkan bilangan Sya’ban tiga puluh
hari.” [1]
Dasar untuk menentukan idul fitri
atau permulaan bulan adalah rukyah bukan hisab
sebagaimana hadis :
ٍ
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْهممَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَضَرَبَ بِيَدَيْهِ فَقَالَ الشَّهْرُ
هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِي الثَّالِثَةِ فَصُومُوا
لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلاَثِينَ
Ibnu Umar ra berkata : Sesungguhnya Rasulullah menyebut
bulan Ramadhan , lalu mencontohkan
dengan kedua tangannya begini , begini dan begini . Kemudian ketiga
kalinya beliau melengkungkan ibu jarinya ( 29 hari ) . Beliau bersabda
:Berpuasalah karena melihat bulan tanggal satu ( Ramadhan ) dan berbukalah
karena melihat bulan tanggal satu (
Syawal ) . Bila ada awan di atasmu ,
tentukan tiga puluh hari . [2]
Al Qurthubi berkata :
وَفُرِضَ
عَلَيْنَا عِنْدَ غُمَّةِ اْلهِلاَلِ إِكْمَالُ عِدَّةِ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ
يَوْمًا وَإِكْمَالُ عِدَّةِ رَمَضَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا حَتَّى نَدْخُلَ فِي
اْلعِبَادَةِ بِيَقِيْنٍ وَنَخْرُجَ عَنْهَا بِيَقِيْنٍ
Kita di wajibkan
ketika awan menghalangi bulan sabit
untuk menyempurnakan tiga puluh
hari bulan sya`ban
dan menyempurnakan tiga puluh
hari bulan Ramadhan sehingga kita menjalankan ibadah dengan yakin dan kita keluar dari Ramadhan juga dengan
yakin . [3]Pendapat
ini didukung Imam Malik , Abu Hanifah ,
Imam Syafii , mayoritas ulama` salaf dan
kholaf kata Imam Nawawi [4]
Muthrof bin Abdillah
bin Assyakhir – tokoh tabi`in dan Ibnu
Qutaibah dari pakar bahasa berkata :” Boleh berpedoman kepada hisab
waktu langit berawan . Imam
Qurthubi menolaknya dengan
pernyataan nya : “ Ijma` sahabat bisa
menghancurkan pendapat kedua pakar itu . Ibnu Nafi` meriwayatkan dari Imam Malik tentang seorang pemimpin yang memulai Ramadhan dan mengakhirinya dengan hisab - tidak perlu
di ikuti . [5]
وَإِلَيْهِ
أَشَارَ الْبُخَارِي حَيْثُ بَوَّبَ ِلأَهْلِ كُلِّ بَلَدٍ رُؤْيَتُهُمْ وَقَالَ
آخَرُوْنَ إِذَا ثَبَتَ عِنْدَ النَّاسِ أَنَّ أَهْلَ بَلَدٍ قَدْ رَأَوْهُ
فَعَلَيْهِمْ قَضَاءُ مَا أَفْطَرُوا
Imam Bukhori
membikin bab : Setiap penduduk negara
memiliki ru`yah sendiri. (bukan hisap ) Ulama lain berkata : Bila penduduk
desa melihat bulan tanggal satu , maka
bagi yang lain harus mengqadha` . Pendapat ini didukung oleh Imam Syafii dan Allaits. [6]
وَابْنُ
عُمَرَ رَاوِي الْخَبَرِ وَقَدْ ذَكَرَ عَنْهُ فِي الْحَدِيْثِ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ
يَأْخُذُ بِهَذَا الْحِسَابِ
Ibnu Umar sebagai perawi hadis tidak berpegangan dengan
hisap .
فَالْقَائِلُ
بِاعْتِبَارِ مَنَازِلِ اْلقَمَرِ وَحِسَابِ الْمُنَجِّمِيْنَ خَارِجٌ عَنْ حُكْمِ
الشَّرِيْعَةِ وَلَيْسَ هَذَا الْقَوْلُ مِمَّا يَسُوْغُ اْلاِجْتِهَادُ فِيْهِ
لِدِلاَلَةِ الْكِتَابِ وَنَصِّ السُّنَّةِ وَإِجْمَاعِ اْلفُقَهَاءِ بِخِلاَفِهِ
Orang yang berkata dengan memperhitungkan manazil
bulan dan hisab ahli perbintangan jelas
keluar dari hukum syariat. Hal ini tidak di perkenankan ijtihad karena sudah ada nas quran dan hadis serta ijma` para ahli fiqih yang menolaknya. [7]
Rasul juga melarang kita untuk berhisap dalam menentukan awal bulan
Ramadhan atau fitri sbb :
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ
نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ
وَمَرَّةً ثَلاَثِينَ
Sesungguhnya kita
umat yang tidak bisa menulis dan berhisap . Bulan itu begini dan begini , ya`ni terkadang 29 , terkadang 30 hari . [8]
[1]
(Bukhari, 30, Kitabush Shaum, 11, bab sabda Nabi saw: “Jika kalian melihat
hilal awal bulan Ramadhan, maka berpuasalah dan jika melihat hilal awal bulan
Syawal, maka berhari rayalah.”).
Allu`lu` wal marjan 317/ 1 Al albani berkata : Muttafaq alaih
Lihat di kitab karyanya : Mukhtashor irwa`ul ghilil fii
takhriji ahaditsi manaris sabil 174/1 nomer hadis 902.
[2] HR Bukhori / Shoum / 1900. Nasai / Shoum / 2120.
Abu Dawud / Shoum / 2220 . Ibnu Majah / Shiyam / 1654. Muslim / Shiyam / 1080 .
Ahmad / Musnad muktsirin minas shohabah / 4474. ( muttafaq alaih ) . Tafsir
qurthubi 293/2. Ahkamul quran lil jasshos /234/1. Tafsir Ibnu Katsir / 226/1.
Al Mubdi`/ 5/3. Fathul qadir / 184/1. Manarus sabil / 208/1. Al Kafi fi fiqhi
Ahmad bin Hambal 347/1. Kassyaful qina`
/301/1 Majmu` fatawa / 207/25. I`anatut
tholibin 215/2. Al mughni /6/4. Ikhtilaful hadis / 250/1. Al muhaddzab / 215/1.
Iqna` /234/1. Al wasith / 513.
[3] Tafsir Al qurthubi 293/2
[4] Al majmu` 271/6
[5] Ibid 293/2.
[6] Ibid 295/2.
[7] Ahkamul quran lil jasshos
250/1.
[8] HR Bukhori / shoum /1913. Muslim / Shoum / 1080.
Nasai / Shiyam /2121. Abu Dawud /Shiyam /2319. Ahmad / Musnad muktsirin minas
shohabah / 4474. Ahkamul quran /335/5. Al um /75/7. Majmuk /271/6. Fathul bari 108/3. Aunul
ma`bud/310/6. Sunan kubra 447/3. Al Burhan fii ushulil fiqhi 893/2. Al Muwafaqat 52/1. Siyar a`lamin
nubala` 541/18.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan