Komentarku ( Mahrus ali):
Ya, kebid`ahan. Jangan mengganti
keharaman dengan kebid`ahan, tapi laranglah keharaman dan perintahkan untuk mengikuti sunnah.
Al-Albani mengatakan, “Bid’ah yang dinashkan
kesesatannya oleh syariat ialah sebagai berikut:
1. Segala yang bertentangan dengan sunnah, baik ucapan, perbuatan, maupun keyakinan, walaupun itu berasal dari ijtihad.
2. Segala perkara untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.
3. Segala perkara yang tidak mungkin disyariatkan kecuali dengan nash atau tauqif, sedangkan tidak ada nash atasnya, maka itu adalah bid’ah, kecuali yang berasal dari sahabat.
4. Segala yang diembel-embeli dengan ibadah dari kebiasaan-kebiasaan kaum kafir.
5. Apa yang dinashkan atas dianjurkannya oleh sebagian ulama, terutama ulama muta’akhkhirin, padahal tidak ada dalilnya.
6. Semua peribadatan yang tidak disebutkan tata caranya kecuali dalam hadits dha’if atau maudhu’.
7. Berlebih-lebihan dalam ibadah.
8. Semua ibadah yang dimutlakkan oleh Syari’, dan manusia membatasinya dengan suatu batasan, semisal tempat, waktu, cara atau bilangan.”
Syaikh Wahid Bali mengatakan, “Ini adalah kaidah-kaidah yang layak ditulis dengan tinta emas, dan ini berasal dari pengalaman, penalaran, kecemerlangan pikiran, dan buah menelaah.” (Al-Kalimat an-Nafi’ah, hal. 18).
1. Segala yang bertentangan dengan sunnah, baik ucapan, perbuatan, maupun keyakinan, walaupun itu berasal dari ijtihad.
2. Segala perkara untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.
3. Segala perkara yang tidak mungkin disyariatkan kecuali dengan nash atau tauqif, sedangkan tidak ada nash atasnya, maka itu adalah bid’ah, kecuali yang berasal dari sahabat.
4. Segala yang diembel-embeli dengan ibadah dari kebiasaan-kebiasaan kaum kafir.
5. Apa yang dinashkan atas dianjurkannya oleh sebagian ulama, terutama ulama muta’akhkhirin, padahal tidak ada dalilnya.
6. Semua peribadatan yang tidak disebutkan tata caranya kecuali dalam hadits dha’if atau maudhu’.
7. Berlebih-lebihan dalam ibadah.
8. Semua ibadah yang dimutlakkan oleh Syari’, dan manusia membatasinya dengan suatu batasan, semisal tempat, waktu, cara atau bilangan.”
Syaikh Wahid Bali mengatakan, “Ini adalah kaidah-kaidah yang layak ditulis dengan tinta emas, dan ini berasal dari pengalaman, penalaran, kecemerlangan pikiran, dan buah menelaah.” (Al-Kalimat an-Nafi’ah, hal. 18).
Ingatlah hadis sbb:
عَنْ
أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللّهِ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ
اللّهِ رضي الله عنها: مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ
فَهُوَ رَدٌّ.
Dari Ummul Mu’minin Ummu Abdillah Aisyah radiyallahu
‘anha, ia mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
‘Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan
berasal darinya, maka amalan tersebut tertolak’.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari
dan Muslim. Dan dalam riwayat lain milik Muslim,
مَنْ
عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak kami
perintahkan, maka ia tertolak.”
Mau
nanya hubungi kami:
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )
Alamat
rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1
Waru Sidoarjo.
Jatim.
Artikel Terkait
Hukumnya Acara ulang tahun atau Tahun baru dengan diisi hura2 dan Dangdutan itu apa?
Nah kita tahu jika di negara ini acara tersebut sudah membudaya walaupun bukan budaya kita, terus ulama-ulama mengganti acara hura2 dan Dandutan dengan Pengajian/Dzikir.dan jika suatu saat Acara Pengajian?dzikir tersebut menjadi Budaya apakah disebut Bid'ah?