Ibnul Qayyim
al-Jauziyyah menjelaskan makna
kata thaghut ini di dalam kitab beliau, I’lamul Muwaqqi’iin. Beliau
menyatakan:
أَخْبَرَ
سُبْحَانَهُ أَنَّ مَنْ تَحَاكَمَ أَوْ حَاكَمَ إلَى غَيْرِ مَا جَاءَ بِهِ
الرَّسُولُ فَقَدْ حَكَّمَ الطَّاغُوتَ وَتَحَاكَمَ إلَيْهِ، وَالطَّاغُوتُ: كُلُّ
مَا تَجَاوَزَ بِهِ الْعَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُودٍ أَوْ مَتْبُوعٍ أَوْ
مُطَاعٍ؛ فَطَاغُوتُ كُلِّ قَوْمٍ مِنْ يَتَحَاكَمُونَ إلَيْهِ غَيْرَ اللَّهِ
وَرَسُولِهِ، أَوْ يَعْبُدُونَهُ مِنْ دُونِ اللَّهِ، أَوْ يَتْبَعُونَهُ عَلَى
غَيْرِ بَصِيرَةٍ مِنْ اللَّهِ، أَوْ يُطِيعُونَهُ فِيمَا لَا يَعْلَمُونَ أَنَّهُ
طَاعَةٌ لِلَّهِ؛
“Allah subhanahu wa ta’ala memberitahukan bahwa orang
yang minta keputusan hukum atau berhakim kepada apa yang tidak dibawa oleh
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka ia telah menjadikan thaghut
sebagai hakim dan berhukum kepadanya. Dengan demikian, thaghut adalah
segala hal yang diperlakukan oleh manusia secara melampaui batas, baik berupa
sesembahan, pihak yang selalu diikuti atau ditaati. Dengan demikian, thaghut
(yang disembah oleh) suatu kaum adalah siapa saja yang mereka berhukum kepadanya selain Allah dan RasulNya,
atau yang mereka sembah selain Allah, atau yang selalu mereka ikuti tanpa
keterangan ( daklil ) dari Allah, atau yang selalu mereka taati dalam
perkara-perkara yang tidak mereka ketahui apakah itu tergolong ketataan kepada
Allah.”
Komentarku ( Mahrus
ali):
Paling mudah
adalah berhukum kepada pemerintah yang
menggunakan UU penjajah, lalu menginjak hukum Allah, taat total kepada
pemerintah dan membuang ajaran Allah.
Mau
nanya hubungi kami:
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )
Alamat
rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1
Waru Sidoarjo.
Jatim.
Artikel Terkait
Berarti penguasa yang tidak berhukum dengan syari'at Allah di sebut dengan thoghut.... dan ulama yang tunduk dengan penguasa thoghut tsb berarti termasuk anshoruth-thoghut....
BalasHapusteruskan tulis artikel yang ilmiah dan tidak bertentangan dengan
BalasHapus1. al-qur'an
2. as-sunnah
3. atsar para sahabat
4. para imam yg Empat