Itulah
kuburan raja Fahd tidak di bangun sebagaimana kuburan para wali di Indonesia. Membangun
kuburan tetap menyalahi tuntunan sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi sbb:
وَقَالَ
النَّوَوِي فِي شَرْحِ صَحِيْحِ مُسْلِمٍ: (وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ)،
فِيْهِ أَنَّ السُّنَّةَ أَنَّ اْلقَبْرَ لاَ يُرْفَعُ عَلَى اْلأَرْضِ رَفْعًا كَثِيْرًا،
وَلاَ يُسَنَّمُ، بَلْ يُرْفَعُ نَحْوَ شِبْرٍ وَيُسَطَّحُ، وَهَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِي
وَمَنْ وَافَقَهُ، وَنَقَلَ اْلقَاضِي عِيَاضٌ عَنْ أَكْثَرِ اْلعُلَمَاءِ أَنَّ اْلأَفْضَلَ
عِنْدَهُمْ تَسْنِيْمُهَا وَهُوَ مَذْهَبُ مَالِكٍ.اه
Imam Nawawi berkata
dalam syarah sahih Muslim, ( begiti
juga tidak boleh kuburan yang
tinggi kecuali kamu ratakan dengan tanah ).
Dalam hadis itu di
jelaskan bahwa menurut sunnah kuburan
itu tidak diperkenankan di
tinggikan dengan sangat , juga tidak
boleh di bentuk seperti punuk tapi di
tinggikan sekitar satu jengkal lalu di ratakan. Inilah madzhab Syafii dan orang – orang yang sependapat dengannya.
Al qadhi Iyadh menukil dari kebanyakan ulama
bahwa yang lebih utama adalah membentuk kuburan seperti punuk dan inilah madzhab Imam Malik. [1]
Salat jenazah di kuburan masih diperbolehkan karena ada
hadis:
.
Ketika ada penyapu masjid meninggal dunia dan Rasulullah SAW tidak melakukan salat Jenazah kepadanya karena beliau tidak mengerti kematiannya .
Beliau bertanya lalu para sahabat
menjawab : Dia meninggal dunia :
Rasulullah SAW bersabda :
أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي بِهِ
دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ أَوْ قَالَ قَبْرِهَا فَأَتَى قَبْرَهَا فَصَلَّى
عَلَيْهَا
*
Mengapakamu
tidak memberitahukan kepadaku ,
tunjukkan kuburannya kepadaku . Lalu Rasulullah SAW pergi ke kuburannya lalu melakukan salat padanya . [2]
Jadi bila
ketinggalan salat jenazah datanglah ke kuburan lalu lakukan salat
jenazah di kuburan sebagaimana tuntunan
di atas. Rasulullah SAW memerintah melakukan salat Jenazah dan kita taat belaka .
Bid`ah di situ:
Bunga di taburkan di kuburan
Gamis yang isbal adalah
tidak boleh.
Sedekap dalam salat jenazah adalah bid`ah, tiada
hadisnya yang sahih.
Untuk salat jenazah pakai sepatu atau sandal adalah tuntunan bukan bid`ah yang jelek.
Said bin Yazid Alazdi berkata
:
سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَكَانَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ قَالَ
نَعَمْ *
Aku bertanya kepada Anas bin
Malik ra : Apakah Rasulullah SAW menjalankan salat dengan mengenakan dua sandalnya
?”. Beliau menjawab :’ya “. [3]
Ibnu Abu Aus berkata :
كَانَ جَدِّي أَوْسٌ أَحْيَانًا
يُصَلِّي فَيُشِيرُ إِلَيَّ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَأُعْطِيهِ نَعْلَيْهِ
وَيَقُولُ رَأَيْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ *
Terkadang nenekku melakukan
salat , lalu berisarat . Aku memberikan kedua sandalnya ,lalu berkata :” Aku melihat Rasulullah SAW menjalankan salat dengan dua sandalnya [4] Hadis sahih , kata penyusun kitab Zawaid .
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan