INILAHCOM, Jakarta - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai keputusan MK yang menolak secara keseluruhan gugatan Prabowo-Hatta dikarenakan telah menangguhkan hukum substansial.
"Keputusan MK kemarin hanya berpijak pada hukum teknis administrasi, yang berarti menangguhkan hukum substansial," ujar Margarito pada diskusi LPHSN di Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2014).
Dia juga menjelaskan bentuk hukum substansial yang ditangguhkan MK, di antaranya mengabaikan hilangnya hak pilih pemilih.
"Hukum substansial yang ditangguhkan dapat dilihat melalui banyaknya hak pemilih yang hilang, lalu penggunaan DPKtb yang tidak berdasarkan undang-undang, ditambah lagi pembukaan kotak suara tanpa landasan hukum yang kuat," jelasnya.
Dengan begitu, Margarito menganggap keputusan MK sama seperti kebiasaan buruk praktik hukum di republik ini. "Yaitu yang menang selalu benar dan yang kalah selalu salah," pungkasnya.[yeh]
Komentarku ( Mahrus ali ):
Mahkamah Thaghut adalah mahkamah untuk mencari penganiayaan bukan keadilan.
Bila mahkamah itu untuk keserongan dan penganiayaan bukan keadilan
dan kemakmuran bangsa, maka sudah tentu dan layak sekali di sebut dengan mahkamah thaghut bukan mahkamah Allah
atau mahkamah yang berlandaskan hukum
Allah bukan hukum warisan Belanda.
Lihat saja kemakmuran rakyat Saudi dengan penderitaan
rakyat yang menggunakan hukum Thaghut di
Indonesia atau lainnya.
Pegangilah
firmanNya sbb:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا
أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Dan
barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka
mereka itu adalah orang-orang yang kafir (QS al-Maidah [5]: 44).
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا
أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Dan barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim (QS
al-Maidah [5]: 45)..
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا
أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan
arangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka
mereka itu adalah orang-orang yang fasik (QS al-Maidah [5]: 47).
Ayat
ini, sekalipun turun berkenaan dengan kaum Yahudi dan Nasrani, akan tetapi
tidak bisa dibatasi hanya untuk mereka. Sebab, ungkapan ayat ini bersifat umum.
Kata man yang berkedudukan sebagai syarat memberikan makna umum, sehingga tidak
dikhususkan kepada kelompok tertentu. Sedangkan dalam kaidah yang rajih
disebutkan:
الْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا
بِخُصُوصِ السَّبَبِ
Berlakunya
hukum dilihat dari umumnya lafadz, bukan khususnya sebab.
Oleh
karena itu ketiga ayat tersebut bersifat umum, meliputi semua orang yang tidak
berhukum dengan hukum Allah Swt. Kesimpulan ini juga dinyatakan oleh Ibnu
Mas’ud, al-Nakhai Ibnu Abbas, Ibrahim, al-Hasan, dan al-Sudi Juga Fakhruddin
al-Razi, Ibnu ‘Athiyyah, al-Qinuji, al-Samarqandi, dan Mahmud Hijazi
Cara pengobatan yang
murah dan halal
135 cd pengajianku dan daftar buku - buku karyaku
Dengarkan pengajian - pengajianku
135 cd pengajianku dan daftar buku - buku karyaku
Dengarkan pengajian - pengajianku
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan