Minggu, Agustus 24, 2014

Keputusan MK kebiasaan buruk praktik hukum negri ini.


INILAHCOM, Jakarta - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai keputusan MK yang menolak secara keseluruhan gugatan Prabowo-Hatta dikarenakan telah menangguhkan hukum substansial.

"Keputusan MK kemarin hanya berpijak pada hukum teknis administrasi, yang berarti menangguhkan hukum substansial," ujar Margarito pada diskusi LPHSN di Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2014).

Dia juga menjelaskan bentuk hukum substansial yang ditangguhkan MK, di antaranya mengabaikan hilangnya hak pilih pemilih.

"Hukum substansial yang ditangguhkan dapat dilihat melalui banyaknya hak pemilih yang hilang, lalu penggunaan DPKtb yang tidak berdasarkan undang-undang, ditambah lagi pembukaan kotak suara tanpa landasan hukum yang kuat," jelasnya.

Dengan begitu, Margarito menganggap keputusan MK sama seperti kebiasaan buruk praktik hukum di republik ini. "Yaitu yang menang selalu benar dan yang kalah selalu salah," pungkasnya.[yeh]
 
Komentarku ( Mahrus ali ):
Mahkamah Thaghut adalah mahkamah  untuk mencari penganiayaan bukan keadilan. Bila  mahkamah itu  untuk keserongan dan penganiayaan bukan keadilan dan kemakmuran bangsa, maka sudah tentu dan layak sekali di sebut  dengan mahkamah thaghut bukan mahkamah Allah atau mahkamah  yang berlandaskan hukum Allah bukan hukum warisan Belanda.
Lihat saja kemakmuran rakyat Saudi dengan penderitaan rakyat yang menggunakan  hukum Thaghut di Indonesia atau lainnya.
Pegangilah  firmanNya sbb:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (QS al-Maidah [5]: 44).
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Dan barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim (QS al-Maidah [5]: 45)..
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan arangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik (QS al-Maidah [5]: 47).
Ayat ini, sekalipun turun berkenaan dengan kaum Yahudi dan Nasrani, akan tetapi tidak bisa dibatasi hanya untuk mereka. Sebab, ungkapan ayat ini bersifat umum. Kata man yang berkedudukan sebagai syarat memberikan makna umum, sehingga tidak dikhususkan kepada kelompok tertentu. Sedangkan dalam kaidah yang rajih disebutkan:
الْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ
Berlakunya hukum dilihat dari umumnya lafadz, bukan khususnya sebab.
Oleh karena itu ketiga ayat tersebut bersifat umum, meliputi semua orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah Swt. Kesimpulan ini juga dinyatakan oleh Ibnu Mas’ud, al-Nakhai Ibnu Abbas, Ibrahim, al-Hasan, dan al-Sudi Juga Fakhruddin al-Razi, Ibnu ‘Athiyyah, al-Qinuji, al-Samarqandi, dan Mahmud Hijazi
Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL ) atau  08819386306   ( smartfren)
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1Waru Sidoarjo Jatim


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan