Jumat, Agustus 15, 2014

MK Jakarta Diuji Seperti MK Thailand, Beranikah?

 
Oleh: Herdi Sahrasad
nasional - Sabtu, 16 Agustus 2014 | 03:03 WIB
INILAHCOM, Jakarta - Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra mendorong semangat moralMahkamah Konstitusi (MK) agar berani mengambil langkah substansial seperti di Thailand.
Hal itu disampaikan Yusril Ihza dalam sidang sengketa hasil pilpres 2014, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/8/2014). Menurutnya, MK harus berani mengambil langkah ke arah substansi seperti MK Thailand. “MK kita bisa dinilai hanya sebagai mahkamah kalkulator bila terjebak pada angka atau perolehan suara pilpres 2014,” tuturYusril.
Dalam memutus sengketa pemilu di negeri Siam, MK Thailand mengambil langkah substanstif, dengan menilai apakah pemilu konstitusional atau tidak. Menurut Yusril Ihza, hal itu terkait legalitas pilpres itu sendiri. Sehingga putusan MK tidak hanya dilihat berdasarkan perolehan suara, tetapi lebih kepada konstitusional.
MK jangan hanya jadi lembaga kalkulator karena hanya akan terjebak pada angka-angka. Padahal perolehan suara itu diyakini dengan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi Thailand beberapa waktu lalu memutuskan pemilihan umum yang digelar pada 2 Februari, sebaiknya ditunda. MK menyerahkan keputusan akhirnya ke tangan PM Yingluch Shinawatra dan komisi pemilihan umum.
Dalam hal ini, keputusan MK Thailand sungguh berdasarkan kehandalan profesi dan keadilan, tanpa intrik intrik politik maupun unjuk kedigjayaan lembaga masing masing yang merupakan keputusan adil dan benar secara hukum.
Keputusan MK Thailand yang menyerahkan teknis pelaksanaan dan kedaulatan kepada lembaga eksekutif adalah suatu keputusan yang egaliter dan sangat terpelajar. Hal tersebut juga bisa dicermati juga dari kesiapan rakyat Thailand untuk mengikuti pemilu yang diselenggarakan pemerintah/eksekutif berdasar jajak pendapat yang menyatakan 80 persen bersedia melakukannya.
MK Thailand juga menjatuhkan vonis bersalah atas Perdana Menteri Yingluck Shinawatra dalam kasus tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, MK memutuskan, PM Yingluck harus meletakkan jabatannya.
Berbagai kalangan masyarakat berharap MK Jakarta tak kalah dengan MK Bangkok, dan sebagai peradilan sengketa pilpres tidak menjadi lembaga penghitung suara yang terjebak dengan perolehan angka yang dihasilkan pihak bersengketa.
Yusril Ihza Mahendra menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) 2014 secara adil dan bijaksana, agar presiden dan wakil presiden harus memerintah dengan legitimasi rakyat.
Tanpa adanya legitimasi rakyat, maka pemerintahan selanjutnya akan akan berhadapan dengan krisis legitimasi yang juga akan memicu instabilitas politik nasional. Jika itu yang terjadi, maka bangsa dan negara ini yang bakal merugi. [berbagai sumber]
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan