JAKARTA (voa-islam.com) - Sudah dapat diprediksi bahwa keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang dimohonkan oleh
pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Amar putusan mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon (KPU), pihak twa erkait (Jokowi-JK), menolak permohonan pemohon (Prabowo-Hatta) untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Kamis (21/8/2014) malam.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan, bahwa permohonan Prabowo-Hatta perihal kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif tidak dapat dibuktikan. Selain itu, tentang Daftar Pemilih Khusus, dan Tambahan (DPK dan DPKtb) MK juga menganggap tidak bertentangan dengan hukum.
Terkait pembukaan kotak suara oleh KPU sebelum adanya perintah MK, juga dibenarkan oleh lembaga pengawal konstitusi itu. Kemudian Mahkamah juga tidak menemukan bukti kecurangan terkait perolehan suara 0 persen untuk Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK 100 persen.
Selain itu, MK juga tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan KPU dan Jokowi-JK secara bersama-sama atau sendiri dalam melakukan kecurangan Pilpres.
"Amar putusan mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon (KPU), pihak twa erkait (Jokowi-JK), menolak permohonan pemohon (Prabowo-Hatta) untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Kamis (21/8/2014) malam.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan, bahwa permohonan Prabowo-Hatta perihal kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif tidak dapat dibuktikan. Selain itu, tentang Daftar Pemilih Khusus, dan Tambahan (DPK dan DPKtb) MK juga menganggap tidak bertentangan dengan hukum.
Terkait pembukaan kotak suara oleh KPU sebelum adanya perintah MK, juga dibenarkan oleh lembaga pengawal konstitusi itu. Kemudian Mahkamah juga tidak menemukan bukti kecurangan terkait perolehan suara 0 persen untuk Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK 100 persen.
Selain itu, MK juga tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan KPU dan Jokowi-JK secara bersama-sama atau sendiri dalam melakukan kecurangan Pilpres.
MK yang pernah bangkrut secara moral, akibat Ketua MK Akil Mochtar,
makan suap dan sogok saat memutuskan sengketa pilkada, dan Akil dibui seumur
oleh Pengadilan Tipikor, maka keputusan MK tidak dapat diyakini kebenarannya
secara mutlak.
Apalagi, nampak adanya campur tangan, dan tekanan dari fihak 'Asing'
yang begitu luar biasa, sejak sebelum pemilu dan sampai pilpres, yang
menginginkan Jokowi menggantikan kekuasasan SBY. Mantan Presiden AS, Bill
Clinton datang ke Jakarta,sebelum
KPU menetapkan hasil pilpres 2014.
Kemudian, dua orang Senator AS, diantaranya John McCain dari Partai
Republik, datang ke Jakarta dan bertemu dengan Presiden SBY, saat
menjelang keputusan MK. SBY mengatakan kepada McCain, pilpres di Indonesia
berjalan demokratis. Ini berarti sinyal diberikan kepada McCain, yaitu dukungan
SBY kepada Jokowi. Hal ini mudah dipahami, karena SBY dikenal sebagai 'good
boys' Amerika.
MK tidak mengindahkan atas terjadinya kecurangan pilpres yang disertai
bukti-bukti, fakta-fakta dan dan hukum, dan tidak mendapatkan
perhatian dari MK. MK tetap memutuskan menolak seluruh isi gugatan
Prabowo-Hatta.
Karena itu, Prabowo-Hatta harus tetap memperjuangkan 62 juta pemilih,
secara terus-menerus sebagai cita-cita yang hidup, sesudah keputusan MK.
Pilihan membangun kekuatan oposisi terhadap rezim baru di bawah
Jokowi-JK, sebagai pilihan yang paling ideal bagi koalisi 'MERAH PUTIH', dan
menolak setiap 'iming-iming' dari kubu Jokowi. Berada di luar pemerintahan
Jokowi-JK, jauh lebih mulia, dan menjadi kekuatan kontrol dan pengimbang
terhadap rezim baru itu.
Lima
tahun ke depan, bangsa Indonesia
akan bisa merasakan, bagaimana hidup dibawah rezim Jokowi-JK. Dengan lima tahun pemerintahan
Jokowi-JK rakyat akan melihat dengan mata kepala, dan secara hati akan
merasakan kenyataan, adakah Jokowi seorang pemimpin seperti banyak
dikampanyekan oleh media pendukungnya. jj/dbs/voa-islam.com
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan