Assalamualaykum syekh-rifki-jkt. Syekh terlintas dlm
fikiran saya utk mencetak tempat sujud portable dari bahan tanah liat agr bs
sujud di atas tanah saat sholat. Apakah hal ini termasuk NGAWUR syekh.? Krn
situasi n kondisi sulit mencari masjid brlantai tanah, rmh kos g mngkin d
bongkar, bs cm tnp alas.
Jawabanku :
Tidak boleh. Para sahabat dan tabiin tidak pernah lakukan hal itu, tapi mereka
langsung sujud ke tanah ketika
salat wajib, bukan di tikar atau sajadah.
Boleh di baca disini:
http://mantankyainu.blogspot.com/2011/03/polemik-ke-sebelas-tentang-salat-tanpa.html
Cara pengobatan yang murah dan halal
135 cd pengajianku dan daftar buku - buku karyaku
Dengarkan pengajian - pengajianku
135 cd pengajianku dan daftar buku - buku karyaku
Dengarkan pengajian - pengajianku
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan