Sabtu, Agustus 30, 2014

ISIS Jual Wanita Yazidi $1.000 per Orang


Oleh: Teguh Setiawan
web - Minggu, 31 Agustus 2014 | 00:08 WIB

INILAHCOM. Mosul -- Militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) menjual tawanan wanita Yazidi 1000 dolar AS per kepala kepada anggotanya untuk dinikah paksa.

Observatori Hak Asasi Manusia Suriah yang berbasis di Inggris mengatakan sedikitnya telah 27 wanita Yazidi yang terjual, dan dipaksa nikah oleh pembelinya.

Masih ada sedikitnya 273 lagi yang sedang dijajakan ke anggota ISIS yang membutuhkan seks.

"Dalam beberapa pekan terakhir wanita-wanita Yazidi itu ditawarkan ke kelompok-kelompok militan," demikian pernyataan kelompok hak asasi manusia itu.

"Jika ada yang tertarik, penjual akan mengirim wanita itu ke pembeli," lanjut pernyataan itu.

Semua penjualan didokumentasikan, termasuk konversi paksa sebelum pernikahan terjadi. Penjualan terbanyak terjadi di Propinsi Aleppo dan Hassakeh di Suriah.

Sumber lain mengatakan beberapa orang Arab Suriah dan Kurdi mencoba membeli wanita itu, sebagai upaya membebaskan mereka dan mengembalikannya ke keluarga. Militan ISIL mengatakan hanya menjual wanita itu kepada tentaranya.

Belum ada keterangan apakah ISIS memperlakukan tawaran wanita Katolik dan Shiah dengan cara yang sama. [tst]

Setahu saya tawanan wanita itu bisa diberikan saja kepada tentara Islam atas izin Imam sebagaimana hadis sbb:
فَجُمِعَ السَّبْيُ فَجَاءَ دِحْيَةُ الْكَلْبِيُّ رَضِي اللَّهم عَنْهم فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ أَعْطِنِي جَارِيَةً مِنَ السَّبْيِ قَالَ اذْهَبْ فَخُذْ جَارِيَةً فَأَخَذَ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَيٍّ فَجَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ أَعْطَيْتَ دِحْيَةَ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَيٍّ سَيِّدَةَ قُرَيْظَةَ وَالنَّضِيرِ لَا تَصْلُحُ إِلَّا لَكَ قَالَ ادْعُوهُ بِهَا فَجَاءَ بِهَا فَلَمَّا نَظَرَ إِلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خُذْ جَارِيَةً مِنَ السَّبْيِ غَيْرَهَا قَالَ فَأَعْتَقَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَزَوَّجَهَا فَقَالَ لَهُ ثَابِتٌ يَا أَبَا حَمْزَةَ مَا أَصْدَقَهَا قَالَ نَفْسَهَا أَعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا حَتَّى إِذَا كَانَ بِالطَّرِيقِ جَهَّزَتْهَا لَهُ أُمُّ سُلَيْمٍ فَأَهْدَتْهَا لَهُ مِنَ اللَّيْلِ فَأَصْبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرُوسًا فَقَالَ مَنْ كَانَ عِنْدَهُ شَيْءٌ فَلْيَجِئْ بِهِ وَبَسَطَ نِطَعًا فَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ بِالتَّمْرِ وَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ بِالسَّمْنِ قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَدْ ذَكَرَ السَّوِيقَ قَالَ فَحَاسُوا حَيْسًا فَكَانَتْ وَلِيمَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ *

Tawanan dikumpulkan ,lalu Dihyah Al kalabi ra berkata : Wahai Nabiyullah ! Berilah aku perempuan muda dari tawanan “
Rasulullah SAW bersabda : Pergilah dan ambillah wanita muda “.
Dia mengambil Shofiyah binti Huyai . Seorang lelaki datang kepada Nabi SAW ,lalu berkata :” Wahai Nabiyullah ! Kamu telah memberikan Dihyah Shofiyah binti Huyai – tokoh Banu Quraidah dan Nadhir , hanya engkau yang pantas memilikinya”.
Rasulullah SAW bersabda : Panggillah dia “.
Dihyah datang dengan membawa Shofiyah .
Ketika Rasulullah SAW melihatnya , beliau bersabda : Ambillah lainnya . Rasulullah SAW memerdekakannya lalu kawin dengannya .
Sabit berkata : Wahai Abu hamzah ! Apakah maskawinnya “.
Sabit menjawab : Dia dimerdekakan . Ketika di jalan ,Ummu Sulaim mempersiapkan wanita itu untuk Nabi SAW ,lalu diberikan kepada Nabi SAW diwaktu malam .
Pada waktu paginya Rasulullah SAW menjadi penganten , lalu berkata : Barang siapa punya sesuatu , bawalah kesini . lalu tikar di gelar . Seorang lelaki membawa kurma , ada yang membawa samin dan ada yang membawa adonan tepung ,lalu dibikin bubur . dan itulah walimah Rasulullah SAW .

Menjual Tawanan yang menjadi budak adalah diperkenankan karena ada hadis sbb:

بَابٌ إِنَّمَا اْلوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ

2. Bab hak perwalian seorang budak dimiliki oleh yang membebaskannya.

960- حَدِيْثُ عَائِشَةَ أَنَّ بَرِيرَةَ جَاءَتْ تَسْتَعِينُهَا فِي كِتَابَتِهَا، وَلَمْ تَكُنْ قَضَتْ مِنْ كِتَابَتِهَا شَيْئًا قَالَتْ لَهَا عَائِشَةُ: ارْجِعِي إِلَى أَهْلِكِ فَإِنْ أَحَبُّوا أَنْ أَقْضِيَ عَنْكِ كِتَابَتَكِ وَيَكُونَ وَلاَؤُكِ لِي فَعَلْتُ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ بَرِيرَةُ َلأهْلِهَا فَأَبَوْا، وَقَالُوا: إِنْ شَاءَتْ أَنْ تَحْتَسِبَ عَلَيْكِ فَلْتَفْعَلْ وَيَكُونَ وَلاَؤُكِ لَنَا؛ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ابْتَاعِي فَأَعْتِقِي، فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ قَالَ، ثُمَّ قَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ: مَا بَالُ أُنَاسٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كَتَابِ اللهِ، مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَلَيْسَ لَهُ، وَإِنْ شَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ، شَرْطُ اللهِ أَحَقُّ وَأَوْثَقُ
أَخْرَجَهُ اْلبُخَارِيّ فِي : 50 كِتَابُ اْلمُكَاتَبِ : 2 بَابُ مَا يَجُوْزُ مِنْ شُرُوْطِ الْمُكَاتَبِ

960. Aisyah ra menuturkan: “Barirah datang minta tolong diberi bantuan untuk membebaskan dirinya dari tuannya. Aisyah ra berkata kepadanya: “Kembalilah kepada Tuhanmu dan katakan kepada mereka, jika ia mau menerima uang tebusan dirimu dariku dan hak perwalianmu milikku, maka aku mau memberinya uang tebusan.” Barirah menyampaikan ucapan Aisyah kepada tuannya, tetapi mereka menolak dan mereka berkata: “Jika ia mau menebus dirimu secara sukarela dan hak perwalianmu masih berada di tangan kami, maka ia boleh melakukannya.”
Ketika Aisyah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah saw, maka beliau bersabda: “Tebuslah Barirah dan bebaskan ia, sesungguhnya hak perwalian seorang budak adalah milik yang membebaskannya.”
Kemudian beliau saw berdiri dan berpidato: “Mengapa masih ada di antara kalian orang-orang yang mengadakan berbagai persyaratan yang tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an. Siapapun yang mengadakan persyaratan yang tidak pernah disebutkan didalam Al-Qur’an, maka persyaratannya tidak sah, meskipun ada seratus persyaratan. Yang benar dan yang lebih kuat hanyalah persyaratan Allah.” (Bukhari, 50, Kitabul Makatib, 2, Bab persyaratan makatib yang dibolehkan).

Allu`lu` wal marjan 470/1 saya tidak menjumpai komentar syekh Muhammad Nasiruddin al albani tentang hadis tsb di kitab – kitab karyanya , Abul fadhel – sayyid Abul muaathi Annuri di kitab Al musnadul ja`mi menyatakan hadis tsb diriwayatkan oleh Bukhori dan Nasa`I 17938.
Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL ) atau 08819386306 ( smartfren)
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1Waru Sidoarjo Jatim
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan