Sabtu, Agustus 02, 2014

Mantan Komisioner Nilai KPU Layak Dipidana


Oleh: Marlen Sitompul
nasional - Sabtu, 2 Agustus 2014 | 14:54 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah melakukan tindakan pidana. Hal itu karena KPU panik atas gugatan dugaan pelanggaran Pilpres 2014 oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Penilaian itu disampaikan oleh mantan Komisioner KPU, Syamsul Bahri, kepada INILAHCOM, Jakarta, Sabtu (2/8/2014).

Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pilpres tidak bisa bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan aturan pelaksanaan.

"Tentu itu (KPU) ada tindakan pidana, saya kira bisa kena pidana. Karena ada aturan segala sesuatu itu , tidak semaunya," kata Syamsul.

KPU mengeluarkan surat edaran kepada seluruh KPUD Kota dan Kabupaten untuk membongkar kotak suara yang dianggap bermasalah. Perintah pembongkaran kotak suara itu menyusul adanya gugatan hasil pilpres oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seharusnya, kata Syamsul, KPU sebagai lembaga negara harus bertindak transparan dan netral tanpa memihak kepada salah satu kandidat Pilpres 2014. Jika terdapat gugatan harus melalui pengadilan MK.

"Kalau ada masalah harus melalui pengadilan, tidak boleh bertindak sendiri dengan semaunya," tegasnya. [rok]
Artikel Terkait

1 komentar:

  1. ya semula sekedar nambah-nambah program dan kegiatan kerja suatu lembaga negara atau lembaga pemerintahan, ya mumpung GRATIS???

    selanjutnya ya terserah anda, senang untuk didanai terus.

    kenapa BPK atau lembaga pengawas lainnya mendiamkan saja???

    http://www.gatra.com/politik-1/57407-aepi-dana-asing,-bisakah-kpu-independen.html

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan