Selasa, Juli 21, 2015

Kesalahan ulama ke 26



Bisa Menjadi Makruh atau Dianjurkan jika Mempengaruhi Kekhusyuan

Jika shalat di tempat yang gelap bisa mempengaruhi kekhusyuan, hukum asal mubah ini bisa berubah menjadi makruh atau sebaliknya dianjurkan.
Dalam fatwa Syabakah islamiyah dinyatakan,
لكن قد يقال بكراهة الصلاة في مكان مظلم إذا كان المصلي يخاف من الظلام ويتشوش ذهنه، كما قد يقال باستحبابها إذا كانت الصلاة في الظلام أدعى للخشوع والبعد عن النظر إلى ما يلهي
Akan tetapi, bisa jadi dihukumi makruh shalat di tempat yang gelap, jika orang yang shalat takut dengan kegelapan atau mempengaruhi konsntrasinya. Sebagaimana bisa dihukumi dianjurkan, jika shalat di tempat yang gelap ini bisa mengundang rasa khusyu atau terhindar dari melihat hal-hal yang mengganggu shalat. (Fatwa Syabakah Islamiyah, 155509)
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Komentarku ( Mahrus ali ):
Itulah keterangan yg bermodalkan akal bukan dalil. Realitanya para sahabat dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tdk pernah menjalankan shalat jamaah di masjid dg mengenakan lampu.
Bila kita  ikut fatwa orang itu, maka kita ini akan menyelisihi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam  dalam berjamaah.  Realitanya jamaah sy selama sepuluh tahun menjalankan shalat jamaah tanpa lampu malah husyu`, lebih fokus, lebih bisa merasakan ketentraman, lebih bisa terasa dlm hati ketika rukuk maupun sujud. Apalagi ktika baca al quran akan bisa meresapi artinya.
Untuk mengetahui penjelasan masjid tanpa lampu klik sj  disini:
http://mantankyainu.blogspot.com/2015/06/jawabanku-untuk-gus-dodi-elhasyimi.html

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan