Pengadilan Syariat Islamic State provinsi Khurasan (Afghanistan) telah
menyatakan bersalah kepada seorang pemuda bernama Sunkar atas
aktifitasnya memata-matai (tajasus) mujahidin untuk kepentingan Amerika.
Penyelidikan dilakukan setelah mujahidin menerima laporan justru dari
ayah dan saudara si jasus ini. Setelah cukup bukti dan saksi, hingga
dinyatakan bersalah, maka pemuda ini dijatuhi hukum atasnya, disaksikan
oleh khalayak kaum muslimin. (Azzammedia/infoduniamiliter)
Link: http://tinyurl.com/nqclylp
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan