Mohon penjelasan dari
Ustadz Anshari Taslim, Abdul Hakim, Hasan Al-Jaizy
Ada pertanyaan :
1. Jika ada salah salah
satu kelompok haraky umat Islam (bisa dari NU,Persis, Muhammadiyah, Wahdah
Islamiyah, Ikhwanul Muslimin, Yayasan Ihya Atturots dll) yang ulamanya bahkan
ketuanya salah dalam berfatwa apakah bisa kita menghukumi kelompok umat Islam
itu sesat dan keluar dari barisan ahlussunah padahal bisa saja ada anggota
didalam kelompok tersebut tidak mengikuti fatwa ulamanya bisa kena getahnya??
2. Apa hukum membentuk
suatu perkumpulan umat Islam/haraky seperti Nu, Muhammadiyah, Wahdah Islamiyah,
Persis, Ikhwanul Muslimin , yayasan ihya atturots dll apakah sudah keluar dari
manhaj salafi sebab membentuk haroki yg ada ketua, wakil, sekretaris, anggota,
ada peraturan AD/ART dll ?? Sebab ada sebagian salafyiin yang mengharamkannya
dengan dalil hizbiyyah dan bisa terpecah belah ??
3. Apakah seorang yang
mengaku salafy ( yang mengikuti jejak shalafusholeh) dilarang duduk bermajelis
dengan kelompok haraky seperti Ikhwanul Muslimin, Nahdlatul Ulama, Wahdah
Islamiyah, Persis, Yayasan Ihya AtTurots dll yang sifatnya untuk kepentingan
dakwah dan kemanusiaan?
Rustin Fairuz Mbah
Mahrus Ali
Perdana Akhmad Lakoni
wah wah wah smile emotikon
Rustin Fairuz Nape
sob? Beliau salah satu yg berilmu...biar kate orangnye agak aneh tapi pan
beliau dalilnya selalu ilmiah.
Membentuk kumpulan dalam
Islam sama dg bikin negara di negara. layaknya bikin negara diluar negara. Bikin
negara yg memiliki batasan tertentu,
kebangsaan , UU tertentu tidak dianjurkan . Islam hanya ada khilafah ala minhaj
nubuwah bukan ala minhaj ulama. Maksudnya khilafah dengan doktrin ajaran Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam , bukan doktrin ajaran ulama.
Jelasnya kaum kristen itu
memiliki ajaran doktrin para pendeta, uskup dan paus paulusnya bukan ajaran
asli dari Nabi Isa as.
Begitu juga kaum Yahudi memiliki ajaran dokrin pendetanya bukan ajaran
Nabi Musa yg asli.
Kaum muslmin sekarang sdh
kearah sana.
Ya`ni ikut jalan mereka – yaitu islam ala minhaj ajaran ulama bukan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam . Sy ingat:
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ
قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ
ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى
قَالَ فَمَنْ
Sungguh kamu sekalian akan
mengikuti prilaku bangsa sebelummu sejengkal demi sejengkal, selengan demi
selengan hingga mereka masuk ke lobang
biawak, kamu akan mengikutinya . Kami berkata : “ Wahai
Rasulullah ! Yahudi dan Nasrani ? Rasul
menjawab : “ Siapa lagi “. [1]
Disini sy terangkan scara
ringkas sj. Jangan bikin kelompok , organisasi. Tapi ormas yg ada bila
dibiarkan tetap akan membikin perpecahan dan sulit dipersatukan. Masing –
masing akan merasa paling benar.
Dan harus dibubarkan.
Apakah bisa bubar, insya
Allah bisa.
Tapi yg membubarkan itu
militer Islam, bukan militer thaghut, bukan kaum sipil yg tidak bawa senjata
Waktu raja Abd Aziz dan
Muhammad bin Abd wahab membawa senjata, maka
seluruh sekte Islam bubar dengan sendiri dan bersatu pd raja itu.
Ketika daulah Islam di Irak
membawa senjata, maka kelompok dan sekte lainnya bubar dengan sendirinya lalu bersatu di bawah naungan daulah. Walaupun
daulah Islam sekarang dlm rangka pembenahan untuk melengkapi kekurangan yg ada
di sana sini.
Tapi kalau ormas itu di
biarkan, bahkan di tambah terus, maka perpecahan umat Islam tambah dalam,
tambah sulit dipersatukan dan selalu dipermainkan kafirin, di tindas, di injak –
injak. Kita tunduk sj pada ayat sbb:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ
حَنِيفًا فِطْرَةَ اللهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لاَ تَبْدِيلَ
لِخَلْقِ اللهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ
يَعْلَمُونَ(30)مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَاتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَلاَ
تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ(31)مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا
شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ(32)
Maka hadapkanlah wajahmu
dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah
menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah.
(Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, dengan
kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat
dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu
orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa
golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan
mereka. Surat Rum. 31 – 32
Ada hads sbb:
افْتَرَقَتْ
الْيَهُودُ عَلَى إحْدَى وَسَبْعِينَ فِرْقَةً كُلُّهَا فِي النَّارِ إلَّا
وَاحِدَةً وَافْتَرَقَتْ النَّصَارَى عَلَى اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً
كُلُّهَا فِي النَّارِ إلَّا وَاحِدَةً وَسَتَفْتَرِقُ هَذِهِ الْأُمَّةُ عَلَى
ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً كُلُّهَا فِي النَّارِ إلَّا وَاحِدَةً
Kaum yahudi terpecah belah menjadi
71 golongan . Seluruhnya di neraka kecuali satu kelompok. Dan kaum Nasrani terpecah menjadi 72 sekte seluruh nya di neraka kecuali satu. Dan umat
ini akan terpecah menjadi 73 kelompok. Seluruhnya di neraka kecuali satu. Para sahabat berkata : “Wahai Rasulullah ! Siapakah golongan yang selamat? Rasul bersabda : “ مَنْ كَانَ عَلَى
مِثْلِ مَا أَنَا عَلَيْهِ الْيَوْمَ وَأَصْحَابِي Orang yang
berpegangan kepada prilakuku dan
sahabat –sahabatku sekarang “. [2]
[1] Muttafaq alaih
[2] Lihat Tafsir Al Baidhowi 470/2. Qurthubi 159/4. Addurul
mantsur / 289/2. Abus suud 206/3. Al baghowi 333/1. Fathul qadir 370/1. Kasyfud dhunun 1039/1. Annasafi 355/1.
Ruhul maani 68/8.
HR Abu D awud 3980. Tirmidzi / Iman /25064. Ibnu Majah /3981. Ahmad Baqi
musnad muktsirin /8046.Dalam riwayat lain di sebut , golongan yang selamat
adalah al jamaah. Penyusun kitab Misbahuz zujajah berkata : Sanad hadis sahih ,
perawi – perawinya terpercaya. Abu Ya`la
Al maushili meriwayatkannya.Lihat
misbahuz zujajah 3041. Ia juga di
riwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab sahihnya 6138. Imam
Tirmidzi menyatakan hadis tsb
hasan sahih .
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan