Jumat, Juli 10, 2015

Jawabanku untuk Ibnu Taimiyah Bekasi



 

Ibnu Taimiyah
Pernah belajar di IMM JAPAN
Pernah belajar di: School of Photography

Tinggal di Kota Bekasi
Dia menulis  sbb:
BID'AH : ANTARA IFROTH N TAFRITH 2
Sebagaimana sebagian kalangan yang ghuluw dalam menilai keadaan sekunder Nabi n Sahabat dijadikan sebagai HUJAH, maka demikian pula, akan banyak sekali keadaan di mana FAKTA NABI N SAHABAT wajib pula dijadikan HUJJAH oleh para pemegang manhaj GHULUW ini.
1. mereka mewajibkan sholat tanpa LANTAI, dengan dasar bahwa NABI n SAHABAT tidak pernah sholat di atas lantai..
maka argumen ini juga menghendaki keadaan lain, yaitu kewajiban menggunakan dedaunan n ranting kurma sebagai atapnya, PLUS BOCOR.., karena hal ini pun dialami NABI n SAHABAT menjelang malam lailatul qodar, sebagaimana hadits berikut ini;
----------------


حدثنا معاذ بن فضالة حدثنا هشام عن يحيى عن أبي سلمة قال
سألت أبا سعيد وكان لي صديقا فقال
اعتكفنا مع النبي صلى الله عليه وسلم العشر الأوسط من رمضان فخرج صبيحة عشرين فخطبنا وقال
إني أريت ليلة القدر ثم أنسيتها أو نسيتها فالتمسوها في العشر الأواخر في الوتر
وإني رأيت أني أسجد في ماء وطين فمن كان اعتكف مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فليرجع فرجعنا وما نرى في السماء قزعة فجاءت سحابة فمطرت حتى سال سقف المسجد وكان من جريد النخل وأقيمت الصلاة فرأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يسجد في الماء والطين حتى رأيت أثر الطين في جبهته
dari Abi salamah ia berkata:
Aku bertanya keada ABU SAID (Al Khudri) yang ia adalah salah satu sahabatku, maka ia berkata;
Kami pernah beri'tikaf bersama NABI pada 10 malam pertengahan romadhon, kemudian Nabi keluar pada 10 malam yang akhir, lalu berkhutbah kepada kami dan bersabda:

Sungguh aku melihat malam lailatul qodar kemudian aku lupa atau dilupakan, karenanya carilah di malam - malam terakhir yang ganjil,
Sungguh aku melihat (dalam mimpi) bahwa AKU SUJUD di atas air dan tanah (becek).
Maka siapa saja yang telah i'tikaf bersama Nabi hendaklah ia pulang..
Maka kamipun pulang dan tidaklah kami melihat langit awan yang tipis sekalipun, hingga kemudian datang awan yang banyak lalu turunlah hujan hingga menetes pada atap masjid yang terbuat dari DAHAN KURMA, dan setelah sholat aku melihat NABI sujud di atas tanah becek hingga terlihat sisa tanah itu pada dahi Nabi

Shohih bukhori, kitab sholat tarawih, bab keutamaan lailatul qodar..
------------
Maka jika kalangan GHULAT dalam masalah bid'ah ini konsisten dengan teknik IHTIJAJ nya, maka hendaklah mereka konsisten pula dalam berpegang pada 2 fakta hadits ini;

1. MEWAJIBKAN atap MASJID dari dedaunan KURMA..
2. yang menyebabkan terjadinya REMBESAN saat hujan..

ALLOHU A'LAM..
Komentarku ( Mahrus ali ):
Anda menyatakan:
Sebagaimana sebagian kalangan yang ghuluw dalam menilai keadaan sekunder Nabi n Sahabat dijadikan sebagai HUJAH, maka demikian pula, akan banyak sekali keadaan di mana FAKTA NABI N SAHABAT wajib pula dijadikan HUJJAH oleh para pemegang manhaj GHULUW ini.
1. mereka mewajibkan sholat tanpa LANTAI, dengan dasar bahwa NABI n SAHABAT tidak pernah sholat di atas lantai..
maka argumen ini juga menghendaki keadaan lain, yaitu kewajiban menggunakan dedaunan n ranting kurma sebagai atapnya, PLUS BOCOR.., karena hal ini pun dialami NABI n SAHABAT menjelang malam lailatul qodar, sebagaimana hadits berikut ini;
Komentarku ( Mahrus ali ):
Aneh sekali, menjalankan shalat di atas tanah di katakan ghuluw, lalu shalat di atas sajadah atau keramiklah  yg paling tepat. Penilaian sedemikian ini tidak benar, salah sekali. Tidak memiliki dasar, tanpa dalil, tanpa melihat tuntunan, tapi lihat tontonan shalat di kalangan masarakat.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat menjalankan shalat wajib di tanah, pada  hal mereka  punya kain, tikar dan sajadah ( Khumrah ).
Mengapa mereka  sujud ditanah tidak menggunakan kain, tikar dan sajadahnya untuk sujud spt tontonan shalat sekarang yg menyelisihi tuntunannya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tdk pernah menjalankan shalat wajib di tikar,kain atau sajadah walaupun sekali bukan dua atau tiga kali.Tapi kita tiap hari melakukan shalat dengan karpet. Kelirulah apa yg kita lakukan dan benarlah apa yg di lakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dlm masalah  shalat ini .
Bila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menjalankan shalat  wajib di tikar , kain atau sajadah sekali sj, maka sudah cukup untuk dibuat pegangan bolehnya shalat wajib di sajadah , karpet atau tingkat. Berhubung itu tidak ada, mk kita tidak punya dalil untuk memperkenankan shalat wajib di karpet, tingkat atau sajadah,  bukan shalat sunat.
Jadi tikar, kain saat itu bukan untuk shalat wajib.  Tapi saat sekarang, kain dan tikar untuk landasan sujud dan shalat. Ini yg membedakan antara shalat kita dengan tuntunan yg  lurus. Kita menyelisihinya, bukan menteladaninya dlm shalat.Tuntunan shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sudah ditinggalkan, lalu tontonan shalat di buat pegangan.
Kramik itu mirip sekali dengan marmer. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan sahabatnya juga tidak pernah menggunakan marmer untuk masjidnya. Pada hal , marmer saat beliau itu sudah ada, apalagi di saat Umar bin Khatthab dimana ghanimah dari beberapa daerah sudah melimpah ruah , artinya  negara khilafah sdh kaya raya.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan