Anda menyatakan
Malah ini melahirkan
pertanyaan baru..
Dari sisi ushul fiqh nya, apa dasar pembedanya?
2. Bagaimana mengetahui jenis2 pembedaan hukum yg seperti ini?
3. Maka tentu menjadi wajiblah adanya penegasan nabi atas 2 keadaan ini agar unat tidak salah faham atas masalahnya
2. Bagaimana mengetahui jenis2 pembedaan hukum yg seperti ini?
3. Maka tentu menjadi wajiblah adanya penegasan nabi atas 2 keadaan ini agar unat tidak salah faham atas masalahnya
Komentarku ( Mahrus ali ):
Para sahabat itu tanpa ushul fiqh bisa lurus . Dan kebanyakan
orang yg pandai usul fiqih secara realita di lapangan malah menjadi ahli
bid`ah, tidak mau shalat di tanah. Bahkan
hobi berbagai kebid`ahan , tahlilan, tingkepan marhabanan dll.
Ilmu ushul fiqh itu barang
baru, sy pun ngerti dan sy dulu pernah mengajinya, pernah menjadi gurunya.
Realitanya di lapangan orang yg tidak
mengerti Usul fiqh malah konsis pd ittiba`.
Bila anda masih bersikukuh
menggunakan ushul fiqh , sy pun termasuk ahlinya. Dan ternyata yang cocok
dengan ushul fiqh adalah pendapat sy yg mewajibkan shalat wajib di tanah
sebagaimana keterangan tadi dan anda yg membolehkan shalat dikeramik malah
bertentangan dengan ushul fiqih .
Dan yg penting , mengikuti Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam dengan melakukan shalat wajib di tanah ini
bertentangan dengan ushul fiqih yg mana? Tunjukkan! Jangan disimpan.
Perbedaannya antara tuntunan shalat sunat dan wajib telah
dijelaskan tadi dari sisi hadis, lalu dari ushul fiqh ikut kaidah mana kamu
menyamakan tuntunan shalat sunat dan wajib sama?. Bila ada , maka akan
bertentangan dengan kaidah yg telah saya ketengahkan tadi:
اْلأَمْرُ بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ
ضِدِّهِ
Perintah sesuatu adalah larangan
untuk mengerjakan lawannya .
Anda menyatakan:
2. Bagaimana mengetahui jenis2 pembedaan hukum
yg seperti ini?
Komentarku ( Mahrus ali ):
Sudh dijawab dengan hadis
tadi yg menyatakan Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat sunat dikendaraan , bila shalat
wajib beliau tidak tetap dikendaran tapi turun. Lalu dasar ushul fiqh mu apa
bisa menyatakan sama antara tuntunan shalat wajib dan sunah ?
Anda menyatakan:
3. Maka tentu menjadi wajiblah adanya penegasan nabi atas 2 keadaan ini agar unat tidak salah faham atas masalahnya
3. Maka tentu menjadi wajiblah adanya penegasan nabi atas 2 keadaan ini agar unat tidak salah faham atas masalahnya
Komentarku ( Mahrus ali ):
Sudah ditegaskan oleh hadis
tadi dan anda yg menyatakan sama antara tuntunan shalat wajib dan sunah itu
landasannya hadis apa ?
Anda menulis lagi:
وقال النووي – رحمه الله
- :
فيه : جواز الصلاة على الحصير وسائر ما تنبته الأرض , وهذا مجمع عليه , وما روي عن عمر بن عبد العزيز من خلاف هذا محمول على استحباب التواضع بمباشرة نفس الأرض . وفيه : أن الأصل في الثياب والبسط والحصر ونحوها الطهارة , وأن حكم الطهارة مستمر حتى تتحقق نجاسته .
" شرح مسلم " ( 5 / 163 ) وبوَّب عليه : " باب جواز الجماعة في النافلة ، والصلاة على حصير ، وخمرة ، وثوب
فيه : جواز الصلاة على الحصير وسائر ما تنبته الأرض , وهذا مجمع عليه , وما روي عن عمر بن عبد العزيز من خلاف هذا محمول على استحباب التواضع بمباشرة نفس الأرض . وفيه : أن الأصل في الثياب والبسط والحصر ونحوها الطهارة , وأن حكم الطهارة مستمر حتى تتحقق نجاسته .
" شرح مسلم " ( 5 / 163 ) وبوَّب عليه : " باب جواز الجماعة في النافلة ، والصلاة على حصير ، وخمرة ، وثوب
Komentarku ( Mahrus ali ):
Karena sdh sy suruh
diterjemahkan dan sy sudah menyatakan harus diterjemahkan agar para pembaca
bisa mengambil manfaat. Sdh sy katakan, bila tdk diterjemahkan , tidak akan di
jawab. Maka sekarang tdk saya jawab. Pd hal bagi saya mudah sekali untuk
menjawabnya.
Anda menyatakan:
2. Dari mana tahu bahwa itu
hanya sholat sunnah..
Padahal jelas2 sahabat menyatakan bahwa jika
nabi sujud maka bajunya mengenai dirinya yg sebagai makmum
Komentarku ( Mahrus ali ):
Sy belum menjumpai hadis itu,
insya Allah salah paham. Seingat saya , pakaian Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam yg menyentuh istrinya MAIMUNAH.Lihat Bukhari 333.
Anda menyatakan: semoga ust. bisa RUJU' pada kebenaran.. AAMIIN..
Komentarku ( Mahrus ali ):
Aneh sekali, sy yg
menjalankan shalat di tanah sebagaimana Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya dan anda yang menjalankan shalat di karpet atau keramik tiap hari dan
tidak menjalankan shalat pakai
sandal,tidk menjalankan shalat di tanah
langsung, kok malah disuruh tobat dan rujuk pada kekeliruanmu untuk meninggalkan kebenaran sy.
Kamu merasa benar dengan memperbolehkan
shalat wajib dikeramik pada hal kamu tidak punya dalil tentang hal itu, lalu
kamu memerintah sy untuk rujuk kepada kebenaran menurutmu tanpa dalil. Dan
dalil – dalil yg anda gunakan konteknya untuk shalat sunat, tdk bisa dibuat
dasar shalat wajib, sangat keliru, menyesatkan, menyimpang sekali, tidak benar,
tidak mengarahkan kpd kebenaran.
Berkali – kali saya bertanya pd anda agar
menyampaikan satu hadis sahih yg menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam dan sahabat nya menjalankan shalat wajib di karpet,tikar, sajadah.Ternyata
tidak digubris, tidak di jawab, tinggal pertanyaan tanpa di jawab. Mengapa
tidak di jawab? .
Semoga
Allah memberi petunjuk kpd Ibn Taimiyah Bekasi.
.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan