Bisa Menjadi Makruh atau Dianjurkan jika Mempengaruhi Kekhusyuan
Jika shalat di tempat yang gelap bisa mempengaruhi kekhusyuan, hukum asal mubah ini bisa berubah menjadi makruh atau sebaliknya dianjurkan.Dalam fatwa Syabakah islamiyah dinyatakan,
لكن
قد يقال بكراهة الصلاة في مكان مظلم إذا كان المصلي يخاف من الظلام ويتشوش ذهنه، كما قد
يقال باستحبابها إذا كانت الصلاة في
الظلام أدعى للخشوع والبعد عن النظر إلى
ما يلهي
Akan tetapi, bisa jadi dihukumi makruh shalat di tempat
yang gelap, jika orang yang shalat takut dengan kegelapan atau mempengaruhi
konsntrasinya. Sebagaimana bisa dihukumi dianjurkan, jika shalat di tempat yang
gelap ini bisa mengundang rasa khusyu atau terhindar dari melihat hal-hal yang
mengganggu shalat. (Fatwa Syabakah Islamiyah, 155509)Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Komentarku ( Mahrus ali ):
Itulah keterangan yg bermodalkan akal
bukan dalil. Realitanya para sahabat dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
tdk pernah menjalankan shalat jamaah di masjid dg mengenakan lampu.
Bila kita ikut fatwa orang itu, maka kita ini akan
menyelisihi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam berjamaah. Realitanya jamaah sy selama sepuluh tahun
menjalankan shalat jamaah tanpa lampu malah husyu`, lebih fokus, lebih bisa
merasakan ketentraman, lebih bisa terasa dlm hati ketika rukuk maupun sujud. Apalagi
ktika baca al quran akan bisa meresapi artinya.
Untuk mengetahui penjelasan masjid
tanpa lampu klik sj disini:
http://mantankyainu.blogspot.com/2015/06/jawabanku-untuk-gus-dodi-elhasyimi.html
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan