Dalam link ini : http://orgawam.wordpress.com/2010/12/11/2581/?replaytocom=6974#respond
Imam berkata
Nukilan Anda Saudara Mas Halim Alwie :
Ibnu Taimiyah berkata :
أَمَّا الْغُلَاةُ : مِنْ الْمُوَسْوِسِينَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ عَلَى الْأَرْضِ وَلَا عَلَى مَا يُفْرَشُ لِلْعَامَّةِ عَلَى الْأَرْضِ لَكِنْ عَلَى سَجَّادَةٍ وَنَحْوِهَا وَهَؤُلَاءِ كَيْفَ يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَذَلِكَ أَبْعَدُ مِنْ الصَّلَاةِ عَلَى الْأَرْضِ فَإِنَّ النِّعَالَ قَدْ لَاقَتْ الطَّرِيقَ الَّتِي مَشَوْا فِيهَا ;
Untuk orang-orang yang suka beragama dengan berlebihan maka tidak akan melakukan Shålat di atas tanah atau hamparan yang biasanya untuk umum, tapi mereka akan menghamparkan sajadah dll. Mereka tidak akan melakukan Shålat dengan sandal. Dan ini lebih berat dari pada Shålat di tanah. Sebab sandal yang di buat jalan akan menyentuh najis dll . (Kutub Waråsail Ibnu Taimiyah 177/22).
فَلَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَتَّخِذُ سَجَّادَةً يُصَلِّي عَلَيْهَا وَلَا الصَّحَابَةُ ; بَلْ كَانُوا يُصَلُّونَ حُفَاةً وَمُنْتَعِلِينَ وَيُصَلُّونَ عَلَى التُّرَابِ وَالْحَصِيرِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ
Nabi dan sahabatnya tidak pernah menggelar sajadah untuk Shålat, bahkan mereka melakukan Shålat dengan kaki telanjang dan bersandal dan mereka juga melakukan Shålat di debu, tikar dll tanpa sajadah (Kutub Waråsail Ibnu Taimiyah 192/22).
TANGGAPAN SAYA :
Ini juga terjemahan yang ngawur dengan memelintir fatwa Ibnu Taimiyyah agar mendukung pendapat Anda : ( Saya terjemahkan )
أَمَّا الْغُلَاةُ : مِنْ الْمُوَسْوِسِينَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ عَلَى الْأَرْضِ وَلَا عَلَى مَا يُفْرَشُ لِلْعَامَّةِ عَلَى الْأَرْضِ لَكِنْ عَلَى سَجَّادَةٍ وَنَحْوِهَا وَهَؤُلَاءِ كَيْفَ يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَذَلِكَ أَبْعَدُ مِنْ الصَّلَاةِ عَلَى الْأَرْضِ فَإِنَّ النِّعَالَ قَدْ لَاقَتْ الطَّرِيقَ الَّتِي مَشَوْا فِيهَا ;
Adapun orang2 yang terlalu waswas maka mereka tidak akan sholat di atas bumi dan TIDAK AKAN SHOLAT DIATAS HAMPARAN MILIK UMUM YANG DIHAMPARKAN DI ATAS TANAH TETAPI mereka akan sholat di atas sajadah dan lainnya, lalu bagaimana mereka akan sholat di atas sandalnya ? bahkan perbuatan itu akan lebih jauh lagi dari sholat di atas tanah, karena sandal untuk berjalan di atasnya (bumi).
Silakan perhatikan tulisan yang berhuruf cetak ! MAKA DAPAT DIPAHAMI BAHWA IBNU TAIMIYYAH MEMBOLEHKAN SHOLAT DI ATAS HAMPARAN / KARPET MILK UMUM YANG SUDAH DIHAMPARKAN SEBELUMNYA.
kEDUA,
فَلَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَتَّخِذُ سَجَّادَةً يُصَلِّي عَلَيْهَا وَلَا الصَّحَابَةُ ; بَلْ كَانُوا يُصَلُّونَ حُفَاةً وَمُنْتَعِلِينَ وَيُصَلُّونَ عَلَى التُّرَابِ وَالْحَصِيرِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ
Maka tidaklah Rosululloh mengambil sajadah lalu sholat di atasnya demikian pula para sahabatnya BAHKAN MEREKA KADANG SHOLAT TIDAK BERALAS KAKI ( TELANJANG KAKI ) DAN KADANG JUGA BERSANDAL, KADANG JUGA MEREKA SHOLAT DI ATAS TANAH DAN KADANG PULA SHOLAT DI ATAS TIKAR DAN LAINNYA TANPA PENGAHALANG.
Lihatlah pada huruf besar itu, bahkan Ibnu Taimiyyah mendukung keduanya yaitu sholat tidak beralas kaki/ sandal ataupun sholat dengan bersandal.
Juga mendukung sholat di atas tikar dan juga di atas tanah.
Juga mendukung sholat di atas tikar dan juga di atas tanah.
Inilah kenyataanya fatwa beliau dengan tidak membedakan apakah sholat itu adalah sholat wajib ataupun sholat sunah.
Kalau Anda berpegang pada pendapat beliau maka seharusnya Anda menerima pendapat beliau itu.
Oh ya saya masih curiga dengan kalimat terakhir itu, ini bunyinya :
وَالْحَصِيرِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ
Karena maknanya janggal, silakan Saudara Mas Halim cek lagi ( saya lihat ada salah tulis )
Komentarku ( Mahrus ali ):
Anda ( Imam ) menyatakan :
TANGGAPAN SAYA :
Ini juga terjemahan yang ngawur dengan memelintir fatwa Ibnu Taimiyyah agar mendukung pendapat Anda : ( Saya terjemahkan )
Komentarku ( Mahrus ali ):
Terjemahan Mas Halim alwie dan Imam tidak ada bedanya, jadi bukan terjemahan yang di katakan ngawur oleh Imam. Pernyataan Imam ini sengaja di buat untuk menunjukkan seolah dia lebih benar. Tapi bila di perhatikan dengan seksama, dua terjemahan itu sama saja.
Imam menyatakan lagi:
Juga mendukung sholat di atas tikar dan juga di atas tanah.
Inilah kenyataanya fatwa beliau dengan tidak membedakan apakah sholat itu adalah sholat wajib ataupun sholat sunah.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Tapi kami hanya menyatakan: Mana dalilmu untuk membolehkan salat wajib di sajadah ?
Bila ada, saya sangat senang. Tolong di jawab. Dan saya belum menjumpainya.
Baca lagi:
06 Feb 2011
21 Feb 2011
06 Feb 2011
17 Mar 2011
Artikel Terkait
menurutku hal tersebut gak perlu di debatkan. yang perlu hanya bagaimana menarik orang yang gak sholat untuk melakukan sholat.....
BalasHapus