FPI: Kalau terbukti, Habib H harus dipancung!
JAKARTA– Terkait isu pelecehan seksual oleh seorang Habib “H” terhadap belasan pemuda, menurut Ketua Dewan Pembina Daerah (DPD) FPI Jakarta, Habib Salim Alatas, yang bersangkutan harus dihukum pancung, jika terbukti bersalah.
Salim menegaskan, Front Pembela Islam (FPI) tidak mentolerir tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pemuka agama.
“Kalau terbukti, harus dipancung, dihukum mati sekalian,” tegas Habib Salim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kepada wartawan pada hari Jumat (17/2/2012), dilansir Gatra.
Ustadz Salim menegaskan, tindakan cabul tersebut sudah melecehkan agama dan juga norma susila. “Tindakan tersebut sangat tidak terpuji dan sudah melecehkan agama serta kesusilaan,” ungkapnya.
Ustadz Salim mendukung upaya penegakan hukum polisi terhadap Habib H. “Siapa pun, tak peduli Habib, ulama, kyai, kalau berbuat melanggar hukum harus diproses,” ujar Salim. Namun, bila Habib H tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan oleh pihak korban, maka pelapor harus meminta maaf kepada Habib H dan pelapor harus membersihkan namanya.
Pihak FPI telah mengetahui permasalahan Habib H tersebut, bahkan FPI telah memediasi Habib H dengan para korban. “FPI sudah mediasi dari tingkat korban dan pelaku,” kata Salim.
FPI mendesak agar Kepolisian Daerah Metro Jaya segera memproses Habib H agar tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyakarakat.
Namun, mediasi itu tidak berhasil, kedua pihak tidak menemukan kesepakatan, karena adanya kesalah pahaman informasi. Sehingga akhirnya melaporkan kasus tersebut untuk menindaklanjuti kasus. “Dalam mediasi ada kegagalan, kita serahkan kedua pihak untuk menjalankan proses hukum. Sekarang sudah ditangani pihak Polda Metro Jaya dan kita dukung prosesnya,” jelas Salim. (siraaj/arrahmah.com) Siraaj
Sabtu, 18 Februari 2012 08:41:21
Foto nurulmusthofa.org
(nahimunkar.com)
Komentarku ( Mahrus ali ):
Ibnu Taimiyah berkata:
مَجْمُوعُ فَتَاوَى ابْنِ تََيْمِيَّةَ - (ج 3 / ص 42)
وَفِي السُّنَنِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ } " . وَلِهَذَا اتَّفَقَ الصَّحَابَةُ عَلَى قَتْلِهِمَا جَمِيعًا
Dalam kitab Sunan dari Nabi Saw bersabda: Orang yang kamu jumpai menjalankan homosex, bunuhlah keduanya, pelaku maupun korbannya.
Karena itu, para sahabat bersepekat untuk membunuh keduanya ( pelaku dan korban ). Majmu` fatawa 3/ 42.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Saya tidak menjumpai refrensi yang akurat bila para sahabat sepakat bahwa orang yang melakukan homosex dibunuh atau di pancung.
Dalam kitab Al fiqh ala al madzahib al arba`ah 7 /22terdapat keterangan sbb:
كتاب الفقه على المذاهب الأربعة - (ج 7 / ص 220)
قَالَ الْحَافِظُ اْلمنْذِرِي : حَرَّقَ اللُّوْطِيَّةَ بِالنَّارِ أَبُو بَكْرٍ وَعَلِي وَعَبْدُ اللهِ بْنِ الزُّبَيْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَهِشَامٌ بْنُ عَبْدِ اْلملِكِ وَذَلِكَ بَعْد قَتْلِهِمَا بِالسَّيْفِ أَوِ الرَّجْمِ بِالْحِجَارَةِ
Al Hafidh Al mundziri berkata: " Abu Bakar , Ali , Abdullah bin Zubair ra, Hisyam bin Abd Malik membakar maho ( orang yang berbuat homo ) . Hal itu setelah keduanya dibunuh dengan pedang atau di rajam dengan batu".
Komentarku ( Mahrus ali ):
Saya tidak menjumpai data yang akurat tentang hal itu. Dan setahu saya, jarang sekali ulama yang menyatakan seperti itu.Sementara ini setahu saya hanya Al Mundziri yang menyatakannya. Selain beliau, saya belum menjumpainya. Setahu saya, Rasulullah SAW dan para sahabatnya tidak pernah memberikan hukuman dengan api.
Ust Abd Qadir Audah menyatakan dalam kitab Al Tasyri` al Jina`I fi al Islam 42/3 sbb:
أَنَّ عُقُوْبَةَ اللاَّئِطِ وَالْمَلُوْطِ بِهِ اْلقَتْلُ فِى كُلِّ حَالٍ، أَىْ سَوَاءٌ كَانَ مُحْصَنًًا أَوْ غَيْرَ مُحْصَن.
Sesungguhnya sangsi bagi orang yang melakukan homo maupun korbannya dengan berbagai macam kondisi adalah dibunuh baik sudah kawin atau belum.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Ini perlu dalil, dan saya tidak menjumpainya kecuali hadis diatas.
Al albani menyatakan dalam kitab Sahih Targhib wattarhib 2/311 sbb:
صحيح الترغيب والترهيب - (ج 2 / ص 311)
رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي وَابْنُ مَاجَه وَالْبَيْهَقِي كُلُّهُمْ مِنْ رِوَايَةِ عَمْرو بْنِ أَبِي عَمْرو عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَعَمْرُو هَذَا قَدْ احتَجَّ بِهِ الشَّيْخَانِ وَغَيْرُهُمَا وَقَالَ ابْنُ مَعِيْنٍ ثِقَةٌ يُنْكَر عَلَيْهِ حَدِيْثُ عِكْرِمَةَ عَنِ ابِْنِ عَبَّاسٍ يَعْنِي هَذَ انتهى
HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Baihaqi. Semua dari riwayat Amr Ibn Abu Amr dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas dan Amr ini telah dipakai sebagai perawi oleh Bukhari Muslim dan lainnya.
Ibn Ma`in berkata:
"Dia perawi terpercaya dan hadis di atas munkar dari Ikrimah dari hadits Ibnu Abbas"
Al bani dalam kitab Sahih wa dhoif Sunan Abu dawud 9462 menyatakan:
حَسَنٌ صَحِيْحٌ ، الْمِشْكَاة ( 3575 ) ، الإِرْوَاء ( 2348 ) ،
Hadis di atas ( tentang pembunuhan pelaku homo dan korbannya ) adalah hasan sahih, lihat di kitab al Misykat ( 3575 ) , Al irwa` ( 2348).
Komentarku ( Mahrus ali ):
Al bani menyatakan hadis tsn hasan sahih, tapi Ibnu Main menyatakan hadis itu mungkar ( lemah ).
Dxalam kitab Nasbur royah di katakan;
نصب الراية في تخريج أحاديث الهداية - (ج 7 / ص 403)
قَالَ الْبُخَارِيُّ : عَمْرُو بْنُ أَبِي عَمْرٍو صَدُوقٌ ، لَكِنَّهُ رَوَى عَنْ عِكْرِمَةَ مَنَاكِيرَ وَقَالَ النَّسَائِيّ : نصب الراية عَمْرُو بْنُ أَبِي عَمْرٍو لَيْسَ بِالْقَوِيِّ ، انْتَهَى
Imam Bukhari berkata: Amar bin Abu Amar perawi yang suka berkata benar, tapi dia meriwayatkan hadis – hadis yang mungkar dari Ikrimah. Imam Nasai juga berkata: Amar bin Abu Amar tidak kuat ".
وَحَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ مُخْتَلِفٌ فِي ثُبُوتِهِ كَمَا تَقَدَّمَ
Hadis Ibnu Abbas masih hilaf tentang keabsahannya sebagaimana keterangan yg lalu.
Dalam kitab Talkhis ,133/5 dikatakan:
وَاسْتَنْكَرَهُ النَّسَائِيُّ ،
Imam Nasai menyatakan hadis tsb mungkar.
التعليق الرغيب ( 3 / 199 )
صحيح وضعيف سنن الترمذي - (ج 3 / ص 456)
قَالَ أَبُو عِيْسَى وَإِنَّمَا يُعْرَفُ هَذَا الْحَدِيْثُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ هَذَا اْلوَجْهِ
Abu Isa menhyatakan : " Hadis ini di kenal hanya dari Ibn Abbas dari Nabi SAW dari jalur ini:
وَاِخْتَلَفَ أَهْلُ الْعلْمِ فِي حَدِّ اللَّوْطِيِ فَرَأَى بَعْضُهُمْ أَنَّ عَلَيه الرَّجْمَ أَحْصِنَ أَوْ لَمْ يُحْصَنْ وَهَذَا قَوْلُ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِ وَأحْمَدَ وإسْحَق و قَالَ بَعْضُ أَهْل الْعلمِ مِنْ فُقَهَاءِ التَّابِعِينَ مِنْهُمْ الْحَسَنُ الْبَصْرِيّ وإبراهيمُ النَّخَعِيِ وَعَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحَ وَغَيْرُهُمْ قَالُوا حَدُّ اللَّوْطِيِ حَدُّ الزّانِي وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِ وَأَهْلُ الْكُوفَةَ .
Para ulama berbeda pendapat tentang sangsi bagi kaum maho. Sebagian ulama menyatakan::" Sangsinya dirajam, sudah kawin atau belum." Ini adalah pendapat Imam Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.
Beberapa ulama dari para ulama tabiin , termasuk Hasan al-Bashri, Ibrahim Nakha'i dan 'Ata' bin Abi Rabah dan yang lainnya mengatakan: Sangsi maho sama dengan pezinah. Ini adalah pendapat Ats tsauri dan penduduk Kufah.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Pendapat yang menyatakan rajam untuk pelaku homosex tidak memiliki dalil yang kuat.
المجموع شرح المهذب - (ج 20 / ص 23)
وَقَالَ اِبْنُ الطّلاعِ فِي أَحْكَامِهُ لَمْ يَثْبُتْ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيه وَسَلْمَ أَنَّه رَجَمَ فِي اللواط وَلَا أَنَّه حَكَمَ فِيه ،
Dalam kitab Majmu` syarah al Muhaddzab - (C 20 / p 23) terdapat keterangan sbb:
Ibnu A ltalaa dalam ahkamnya menyatakan : Tidak terbukti dari Rasulullah saw bahwa homoseksualitas dilempari batu atau beliau memberikan hukum padanya
إرواء الْغَلِيلَ فِي تَخْرِيجِ أحاديث مَنَارِ السَّبِيلِ ( ج 8 / ص 18 )
وَلَهُ شَاهِدٌ آخر عَنْ عَلِىٍّ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ ( صَلَّى اللَّهُ عَلَيه وَسَلْمَ ):" يَكُونُ فِي آخِر الزَّمانِ رِجَالٌ لَهُمْ أَرحامٌ مَنْكُوسَةٌ ، يُنْكَحُونَ كَمَا تُنْكَحْ النِّساءُ ، فَاُقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
وَلَهُ شَاهِدٌ آخر عَنْ عَلِىٍّ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ ( صَلَّى اللَّهُ عَلَيه وَسَلْمَ ):" يَكُونُ فِي آخِر الزَّمانِ رِجَالٌ لَهُمْ أَرحامٌ مَنْكُوسَةٌ ، يُنْكَحُونَ كَمَا تُنْكَحْ النِّساءُ ، فَاُقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Dalam kitab Irwa`ul ghalil fii takhriji ahadits manaris sabil
(c / 8 p 18) terdapat keterangan sbb:
Ada Bukti lain yang menguatkan dari Ali ra berkata: Rasulullah (saw) bersabda : " Dalam Dekade terakhir, ada beberapa pria dengan rahim terbalik , dinikahi, sebagai perempuan menikah, bunuhlah aktor dan objeknya ( {Pelaku homosex dan korbannya ).
Ada Bukti lain yang menguatkan dari Ali ra berkata: Rasulullah (saw) bersabda : " Dalam Dekade terakhir, ada beberapa pria dengan rahim terbalik , dinikahi, sebagai perempuan menikah, bunuhlah aktor dan objeknya ( {Pelaku homosex dan korbannya ).
".
أَخْرَجَهُ أَبُو مُحَمَّدَ الدُّورِيِ فِي " كِتَابَ ذَمُّ الِّلوَاطِ "( ق 159 / 2 ) مِنْ طَرِيقِ عيسىابْنُشعيب ثِنَا رَبَابَ الدَّارِمِيِ عَنْ عَبْدِ اللهِ عَنْ عَلِي
Ia diriwayatkan oleh Abu Muhammad ad duri dalam kitab: " Dazmmul liwath ". 2/159 .
Ia dari jalur Isa bin Syuaib yang berkata : Bercerita kepada kami Rabab addarimi dari Abdullah dari Ali .
قُلْتُ وَهَذَا إسْنَادٌ ضَعِيفٌ ، رَبَابٌ الدَّارِمِيُّ لَمْ أَعْرِفْهُ ،
Aku berkata: Ini sanad yang lemah, Rabab addarimi , aku tidak mengenal identitasnya
وَعِيْسَى بنُ شُعَيْبٍ وَهُوَ اِبْنَ إِبْرَاهِيْمَ النَّحْوِيُّ قَالَ الْحافِظُ :" صَدُوقٌ لَهُ أَوْهَامٌ
Isa bin Syu`aib adalah Ibrahim annahwi . Al Hafidh berkata: Dia perawi terpercaya yang banyak kekeliruan.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Hadis tsb lemah. Tidak boleh dibuat pedoman.
ثَمَّ أَخْرَجَ مِنْ طَرِيقِ عَبَّادِ بُنِّ كَثِيرِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بُنِّ مُحَمَّدِ بُنِّ عُقَيْلٍ عَنْ جَابِرِ اِبْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ ( صَلَّى اللَّهُ عَلَيه وَسَلْمَ ):" مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قُوَّمِ لَوْطِ فَاُقْتُلُوهُ ".
وَعَبَّادُ هَذَا هُوَ الثُّقُفِيِ الْبَصَرِيِ : مَتْرُوكُ
وَعَبَّادُ هَذَا هُوَ الثُّقُفِيِ الْبَصَرِيِ : مَتْرُوكُ
Kemudian beliau meriwayatkan dari jalan Abbad bin Abdullah bin Muhammad bin Aqeel dari Jabir Ibnu Abdullah berkata: Rasulullah (saw) bersabda: " Barang siapa yang melakukan sebagai mana kaum Luth, bunuhlah
Dan Abbad ini adalah Tsaqafi al Basri yang di tinggalkan ulama.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Hadis tsb palsu. Biasanya ulama menyatakan kepada hadis riwayat perawi yang ditinggalkan adalah palsu.
Dalam Majmu` syarah al Muhaddzab 20/22 terdapat keterangan sbb:
وَلِهَذَا اِخْتَلَفَ الصَّحَابَةُ فِي حَدِّ هَذَا الْفِعْلِ ، وَلَوْ كَانَ هَذَا زِنَّا لَمْ يَكُنْ لِاِخْتِلاَفِهِمْ مَعْنًى ، لَاَنَّ مُوجِبَ الزنا كَانَ مَعْلُومَا لَهُمْ بِالنَّصِّ فَثَبْتَ أَنَّه لَيْسَ بِزِنًا وَلَا فِي مَعْنَى الزِّنَا أيضا لِمَا فِي الزِّنَا مِنْ اِشْتِباهِ الاَنْسَابِ وَتَضْيِيعِ الْوَلَدِ وَلَمْ يُوجِدُ ذَلِكَ فِي هَذَا الْفِعْلِ إِنَّمَا فِيه تَضْيِيعُ الْمَاءِ الْمَهِينِ الذى يُبَاحُ مِثْلُه بِالْعزلِ
Karena ini para sahabat berbeda pendapat tentang sangsi tindakan ini, bahkan jika ini termasuk zina maka perbedaan mereka tiada artinya, karena perkara yang mewajibkan perzinahan telah dikenal dengan hadis atau ayat yang menegaskan. Jadi ia tidak termasuk zina maupun dalam arti perzinahan. Sebab dalam perzinahan pengkaburan silsilah nasab dan membuang-buang anak Dan hal itu tidak ada dalam perbuatan homo ini tetapi ia hanya membuang air mani yang diperbolehkan dengan azel.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Disini perbedaan pandangan antara Imam Ibn Taimiyah dan Imam Nawawi, dimana Ibn Taimiyah menyatakan para sahabat sepakat atas sangsi homosek adalah dibunuh dan Imam Nawawi menyatakan pandangan para sahabat tentang sangsi tindakan ini masih simpang siur.
Dalam kitab Majmu` syarah al Muhaddzab 20/22
وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةً يُعَزِّرُ وَلَا يُحَدُّ وَذَلِكَ أَنْ هَذَا الْفِعْلَ لَيْسَ عِنْدَهُمْ بِزَِنًا
Abu Hanifah menyatakan: Cukup di ta`zir bukan di had ( diberi hukuman sebagaimana orang yang berzina) Sebab homo ini menurut mereka tidak termasuk zina.
Dalam kitab Majmu` syarah al Muhaddzab 24/20
وَقَدْ أَخْرَجَ أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيِ فِي مُسْنَدِهُ والبيهقي عَنْ عَلِىٍّ أَنَّه رَجَمَ لوطيا ، قَالَ الشَّافِعِيِ وَبِهَذَا نَأْخُذُ مُحْصَنًا كَانَ أَوْ غَيْرَ مُحْصَنِ ، وَأَخْرَجَ البَيْهَقِى عَنْ أَبَى بِكْرُ أَنَّه جَمَعَ النَّاسَ فِي حَقِّ رَجُلٍ يُنْكَحُ كَمَا تُنْكِحُ النِّساءُ فَسَأَلَ أَصحابَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيه وَسَلْمَ عَنْ ذَلِكَ فَكَانَ أَشَدَّهُمْ يَوْمَئِذٍ قَوَّلَا عَلِىُّ بْنُ أَبى طَالِبٍ قَالِ : هَذَا ذَنْبٌ لَمْ تَعْصِ بِهِ أُمَّةٌ مِنْ الاُمَمِ إلّا أَمَّةً واحدَةً صَنَعَ اللهِ بِهَا مَا قَدْ عَلِمْتُم نَرَى أَنْ تَحْرِقَهُ بِالنَّارِ فَاِجْتَمَعَ أَصحابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيه وَسَلْمَ عَلَى أَنْ يَحْرِقَهُ بِالنَّارِ فَكَتَبَ أَبُو بِكْرُ إِلَى خَالِدِ بُنِّ الْوَلِيدِ يَأْمُرُهُ أَنْ
يَأْمُرَهُ أَنْ يَحْرِقَهُ بِالنَّارِ، وَفِى إِسْنَادِهِ إِرْسَالٌ.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud Tayaalisi dalam Musnad-nya, dan Baihaqi dari Ali merajam orang gay, kata Syafi'i dan dengan demikian kita jadikan pegangan . Baik orang tersebut menikah atau tidak,
al-Baihaq juga meriwayatkan dari Abu Bakar bahwa dia mengumpulkan orang-orang tentang orang lelaki yang dinikahkan sebagaimana perempuan menikah, ia bertanya kepada sahabat – sahabat Rasulullah saw tentang hal itu, Dan paling keras pada hari itu adalah kata Ali bin Abi Thalib. Beliau berkata: Ini adalah dosa yang tidak dilakukan oleh bangsa yang lalu kecuali satu bangsa, Tuhan telah membuat mereka apa yang mungkin Anda tahu . Para sahabat Nabi saw bersepakat untuk membakarnya dengan api, Abu Bakar menulis surat kepada Khalid bin al-Walid memerintahkan dia untuk membakarnya dengan api.
Sanadnya mursal .
Komentarku ( Mahrus ali ):
Mursal berarti kisah sangsi pembakaran gay adalah lemah sekali, tidak boleh dibuat pegangan, tapi harus dilepaskan, buang saja.
Ibnu Hazem menyatakan dalam kitab al Muhalla 773/11
وَلَيْسَ فَاعِلُ فِعْلِ قَوْمِ لُوطٍ وَاحِدًا مِنْ هَؤُلاءِ، فَدَمُهُ حَرَامٌ إلا بِنَصٍّ أَوْ إجْمَاعٍ، وَقَدْ قُلْنَا: إنَّهُ لا يَصِحُّ أَثَرٌ فِي قَتْلِهِ نَعَمْ، وَلا يَصِحُّ أَيْضًا - فِي ذَلِكَ شَيْءٌ عَنْ أَحَدٍ مِنْ الصَّحَابَةِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ - لأَنَّ الرِّوَايَةَ فِي ذَلِكَ عَنْ أَبِي بَكْرٍ، وَعَلِيٍّ، وَالصَّحَابَةِ إنَّمَا هِيَ مُنْقَطِعَةٌ: وَإِحْدَاهَا - عَنْ ابْنِ سَمْعَانَ عَنْ مَجْهُولٍ.
وَالأُخْرَى عَمَّنْ لا يَعْتَمِدُ عَلَى رِوَايَتِهِ.
Ini bukan aktor yang menjalankan sebagaimana perbuatan kaum Lut salah satu dari mereka, lalu darahnya haram dengan dalil ( quran atau hadis ) atau . Ijma` . Kami telah mengatakan: tidak ada atsar yang benar ( sahih ) untuk membunuh maho Ya, itu tidak sah juga - atsar tentang hal itu dari salah satu sahabat - semoga Allah meridhai mereka - karena riwayat dalam hal itu dari Abu Bakar , Ali, dan para sahabat terputus ( sanadnya ) dan salah satunya – dari anak Sam`an - perawi yang tidak diketahui.
Dan lainnya yang tidak akurat riwayatnya.
Dan lainnya yang tidak akurat riwayatnya.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Menurut Ibn Hazem sangsi bunuh untuk maho ( aktor homo atau gay ) tidak berlandaskan pada dalil yang sahih, tapi lemah seluruhnya. Dan kita tidak menggunakan hadis lemah bukan sahih untuk dasar hukum.
Karena perawinya masih kabur, dan tidak diketahui identitasnya, maka atsar dari sahabat itu adalah palsu dalam hal ini.
Ibnu Sam`an sendiri adalah pendusta suka bikin hadis palsu . Dalam kitab Tahdzib al kamal lil mizzi 531/ 14
تَهْذِيبُ الْكَمَالِ لِلَمْزِيِ ( ج 14 / ص 529 )
وَقَالَ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ ( 1 ) عَنْ أَبِيه : سَمِعْتُ إبْرَاهِيْمَابْنُسَعْدٍ يُحْلِفُ بِاللهِ لَقَدْ كَانَ اِبْنُ سَمْعَانِ يُكْذِبُ .
وَقَالُ أَبُو مسهر ( 9 )، عَنْ سَعِيدِ بُنِّ عَبْدِ الْعَزِيزِ : قَدَمَ اِبْنِ سَمْعَانِ الْعِرَاقَ ، فَزَادُوا فِي كُتُبِهُ ثُمَّ دَفَعُوهَا إِلَيه ، فَقَرَأَهَا فَقَالُوا : كِذَّابٌ
Abu Mushir berkata dari Sa`id bin Abdul Aziz: anak Sam`an datang ke Irak, Mereka menambahi dalam buku-bukunya kemudian memberikannya kepadanya, dia membacakan lalu mereka berkata: Pembohong.
Dalam kitab Tahdzib al kamal lil mizzi (C 14 / R 529) terdapat keterangan sbb:
Saya mendengar Ibrahim bin Saad bersumpah demi Allah , anak Sam`an pembohong.
Dalam kitab Tahdzib al kamal lil mizzi (C 14 / R 529) terdapat keterangan sbb:
Saya mendengar Ibrahim bin Saad bersumpah demi Allah , anak Sam`an pembohong.
وَأَمَّا الرِّوَايَةُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، فَإِحْدَاهُمَا - عَنْ مُعَاذِ بْن الْحَارِث عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ قَيْسٍ الضَّبِّيِّ عَنْ حَسَّانَ بْنِ مَطَرٍ - وَكُلُّهُمْ مَجْهُولُونَ - وَالرِّوَايَةُ عَنْ ابْنِ الزُّبَيْرِ، وَابْنِ عُمَرَ مِثْلُ ذَلِكَ عَنْ مَجْهُولِينَ
Riwayat dari Ibnu Abbas, maka salah satunya - dari Muaz bin al-Harits dari Abdul-Rahman bin Qais dari Hassan dari mathar - dan mereka semua tidak dikenal - dan riwayat dari Ibnu Zubair dan Ibnu Umar, seperti yang diketahui dari orang – orang yang tidak dikenal.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Jadi hadis itu menurut Ibnu Hazem adalah lemah.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Untuk riwayat Ibn Abbas yang lain pun dalam masalah ini juga lemah karena perawi Amar bin Abu Amar.
.
المحلى [مشكول و بالحواشي] - (ج 11 / ص 769)
وَكُلُّهُ لَيْسَ لَهُمْ مِنْهُ شَيْءٌ يَصِحُّ: أَمَّا حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ - فَانْفَرَدَ بِهِ عَمْرُو بْنُ أَبِي عَمْرٍو - هُوَ ضَعِيفٌ، وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ إسْمَاعِيلَ ضَعِيفٌ.
Dan semuanya itu tidak benar: Hadits dari Ibnu Abbas - maka karena Amr bin Abi Amr – yang menyendiri ( tiada perawi lain ) dan dia lemah, dan Ibrahim bin Ismail lemah.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Setahu saya tidak demikian, Kalau di kitab Al musnad al Jami` 491/1 , maka Amar bin Abu Amar tidak sendirian yang meriwayatkan hadis tsb dari Ikrimah dari Ibn Abbas, tapi di sertai dengan Dawud bin Al Hushain. Dengan demikian, dia tidak tafarrud.
Dalam kitab mausuah ruwatil 1779 hadis ada keterangan sbb:
1779
دَاوُدُ ابْن ُالْحَصِينِ القُرَشِى الأُمَوِى مَوْلاَهُمْ ، أَبُو سُلَيْمَانَ الْمَدَنِى ، مَوْلًى عَمْرُوابْن ُعُثْمَانَ ابْنُ عَفَّانَ
Dawudd bin – Al Husain Al Qurasyi dari Umayyah Haashimi, maula mereka , Abu Sulaiman al madani, budak yang dibebaskan oleh Amr bin Utsman bin Affanـ
الطَّبَقَةُ : 6 : مِنَ الَّذِينَ عَاصَرُوا صِغَارَالتَّابِعِيْنَ
Kelas: 6: termasuk mereka yang tinggal bersama tabiin yang yunior.
الوفاة : 135 هـ
Wafat : 135 H
مَرْتَبَتُهُ عِنْدَ اِبْنِ حَجَرِ : ثِقَةٌ إلّا فِى عِكْرِمَةَ ، وَ رُمِىَ بِرَأْىِ الْخَوَارِجَ
Peringkatnya menurut Ibnu Hajar: Dia perawi terpercaya kecuali dari Ikrimah, dan tertuduh memiliki pendapat Khowarij.
مَرْتَبَتُهُ عِنْدَ الذَّهَبِيِ : وَثَّقَهُ اِبْنُ مُعِينِ و غَيْرُهُ ، و قَالَ عَلِىٌّ : مَا رَوَى عَنْ عكرمة فَمُنْكَرٌ ، و قَالَ أَبُو حَاتِمٍ : لَوْلَا أَنْ مَالِكَا رَوَى عَنْه لَتَُرِكَ حَديثُهُ
Peringkatnya menurut Dzahabi : Dia perawi terpercaya menurut Ibn Ma`in dan lainnya. Ali berkata: Apa yang diriwayatkan dari Ikrimah maka mungkar
Abu Hatim berkata: Kalau Imam Malik tidak meriwayatkan hadis dari padanya, maka hadisnya di tinggalkan ulama.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Hadis yang mungkar disini adalah tentang hukum bunuh bagi gay di atas.
وَأَمَّا حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ - فَانْفَرَدَ بِهِ الْقَاسِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ حَفْصٍ - وَهُوَ مُطْرَحٌ فِي غَايَةِ السُّقُوطِ.
Hadits Abu Hurairah - tafarrud yang diriwayatkan oleh Qasim bin Abdullah bin Umar bin Hafsh – dia dilemparkan, dan sangat down
Komentarku ( Mahrus ali ):
Benar apa yang dikatakan oleh Ibn Hazem, lihat komentar Imam Tirmidzi dalam hal ini sbb:
وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيْثُ عَنْ عَاصِمٍ بْنِ عُمَرَ عَنْ سُهَيْلٍ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ َعَنِ النَّبِي صلى الله عليه وسلم قَالَ اقْتُلوُا اْلفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ بِهِ
Sungguh hadis ini diriwayatkan dari Asim bin Umar dari Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW mengatakan : " Bunuhlah pelaku homo dan korbannya"
قَالَ أَبُو ِعيْسَى هَذَا حَدِيْثٌ في إِسْنَادِهِ مَقَالٌ وَلاَ نَعْرِفُ أَحَدًا رَوَاهُ عَنْ سُهَيْلٍ بْنِ أَبِي صَالِحٍ غَيْرُ عَاصِمٍ بْنِ عُمَرَ اْلعُمَرِي وَعَاصِمٌ بْنُ عُمَرَ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيْثِ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ
Abu Isa mengatakan : "Sanad hadis ini masih perlu di kaji ulang. Dan kita tidak tahu siapa yang meriwayatkan dari Abu Suhail bin Saleh selain Asim bin Umar Al Omari dan Asim bin Umar perawi yang lemah karena hapalannya.
Dalam kitab Nasbur royah fii ahadisil hidayah 7/405 terdapat keterangan yang di sampaikan oleh Ibn Hajar sbb:
.
وَأَمَّا حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ : فَلَهُ طَرِيقَانِ : أَحَدُهُمَا : الَّذِي أَشَارَ إلَيْهِ التِّرْمِذِيُّ ، وَأَخْرَجَهُ الْبَزَّارُ فِي " مُسْنَدِهِ " عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُمَرَ الْعُمَرِيِّ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ } " انْتَهَى .
Adapun hadis dari Abu Hurairah, maka punya dua jalur. Salah satunya yang telah di isaratkan oleh Imam Tirmidzi. Al Bazzar juga meriwayatkan dalam kitab musnadnya dari Ashim bin Umar al Umari dari Suhail bin Abu Saleh dari ayahnya dari Abu hurairah berkata; Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah maho itu dan korbannya.
قَالَ الْبَزَّارُ : لَا نَعْلَمُهُ يُرْوَى مِنْ حَدِيثِ سُهَيْلٍ إلَّا عَنْ عَاصِمٍ عَنْهُ ، انْتَهَى وَرَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ فِي " سُنَنِهِ " بِلَفْظِ : فَارْجُمُوا الْأَعْلَى وَالْأَسْفَلَ ، وَقَدْ تَقَدَّمَ قَوْلُ التِّرْمِذِيِّ ، وَعَاصِمٌ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ انْتَهَى .
Bazzar berkata:Kami tidak tahu dari hadits yang diriwayatkan dari Suhail kecuali dari Asim. Ia juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam "Sunan" dengan kata-kata: "maka rajamlah yang atas dan yang bawah". Pendapat al-Tirmidzi telah di terangkan dahulu , dan Asim dilemahkan dalam meriwayatkan hadis karena hapalannya.
الطَّرِيقُ الثَّانِي : أَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ فِي " الْمُسْتَدْرَكِ " عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ حَفْصِ بْنِ عَاصِمِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَنْ سُهَيْلٍ بِهِ ، وَسَكَتَ عَنْهُ وَتَعَقَّبَهُ الذَّهَبِيُّ فِي " مُخْتَصَرِهِ " ، فَقَالَ : إسْنَادُهُ ضَعِيفٌ ، فَإِنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ الْعُمَرِيَّ سَاقِطٌ انْتَهَى
Jalan kedua yang diriwayatkan oleh al Hakim dalam "Mustadrak" dari Abdul-Rahman bin Abdullah bin Umar bin Hafsh bin 'Asim bin Umar bin Khattab dari Suhail, dan beliau diam tentang hal itu ( tidak memberi penilaian )
Dhahabi dalam "Mukhtashornya berkata: Sanadnya lemah, Abdul Rahman Al-Omari lemah sekali.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Jadi hadis dari Abu Hurairah inipun juga lemah bukan sahih, tidak bisa di buat pegangan, tapi buang saja.
Ibnu Hazem berkata lagi dalam kitab Al Muhalla tadi:
وَأَمَّا حَدِيثُ جَابِرٍ - فَعَنْ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ - وَهُوَ ضَعِيفٌ - عَنْ عَبَّادِ بْنِ كَثِيرٍ - وَهُوَ شَرٌّ مِنْهُ.
Hadits Jabir - Diriwayatkan dari Yahya bin Ayyub - dan ia lemah – dari Abbad bin Katsir - yang lebih buruk lagi.
وَأَمَّا حَدِيثُ ابْنِ أَبِي الزِّيَادِ - فَابْنُ أَبِي الزِّنَادِ ضَعِيفٌ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ مَجْهُولٌ - وَهُوَ أَيْضًا مُرْسَلٌ.
Hadits Ibnu Abi Zayad - Ibnu Abi Zunnad lemah, dan Muhammad bin Abdullah Anonymous ( tidak dikenal ) - Ia juga Mursal (lemah
Komentarku ( Mahrus ali ):
Jadi jelas, tidak samar lagi. Seluruh hadis tsb tidak bisa dibuat pegangan, dan harus di buang saja.
Kita belum menjumpai sangsi yang tepat dalam al quran atau hadis kecuali ayat sbb:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ(28)أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ(29)قَالَ رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ(30)
Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: "Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu". Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar". Luth berdo`a: "Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu".[1]
Nabi Luth berdo`a: "Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu
وَلَمَّا جَاءَتْ رُسُلُنَا إِبْرَاهِيمَ بِالْبُشْرَى قَالُوا إِنَّا مُهْلِكُو أَهْلِ هَذِهِ الْقَرْيَةِ إِنَّ أَهْلَهَا كَانُوا ظَالِمِينَ(31)قَالَ إِنَّ فِيهَا لُوطًا قَالُوا نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَنْ فِيهَا لَنُنَجِّيَنَّهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ(32)وَلَمَّا أَنْ جَاءَتْ رُسُلُنَا لُوطًا سِيءَ بِهِمْ وَضَاقَ بِهِمْ ذَرْعًا وَقَالُوا لَا تَخَفْ وَلَا تَحْزَنْ إِنَّا مُنَجُّوكَ وَأَهْلَكَ إِلَّا امْرَأَتَكَ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ(33)إِنَّا مُنْزِلُونَ عَلَى أَهْلِ هَذِهِ الْقَرْيَةِ رِجْزًا مِنَ السَّمَاءِ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ(34)
Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan: "Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk (Sodom) ini, sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zalim".Berkata Ibrahim: "Sesungguhnya di kota itu ada Luth". Para malaikat berkata: "Kami lebih mengetahui siapa yang ada di kota itu. Kami sungguh-sungguh akan menyelamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya. Dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah karena (kedatangan) mereka, dan (merasa) tidak mempunyai kekuatan untuk melindungi mereka dan mereka berkata: "Janganlah kamu takut dan jangan (pula) susah. Sesungguhnya kami akan menyelamatkan kamu dan pengikut-pengikutmu, kecuali isterimu, dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan)."Sesungguhnya Kami akan menurunkan azab dari langit atas penduduk kota ini karena mereka berbuat fasik.[2]
وَلَقَدْ تَرَكْنَا مِنْهَا ءَايَةً بَيِّنَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Dan sesungguhnya Kami tinggalkan daripadanya satu tanda yang nyata bagi orang-orang yang berakal.[3]
Bacalah lagi disini:
15 Feb 2012
17 Okt 2011
03 Okt 2011
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan