JAKARTA – Menjelang akhir tahun 2011, tepatnya Selasa (13/12), tokoh-tokoh liberal mengaku kalah, pihaknya gagal dalam menyebarkan paham liberal di Indonesia. Diantara indikasinya adalah munculnya gerakan Islam fundamental dan berkembangnya perda-perda syariat.
Penggagas Jaringan Islam Liberal (JIL), Luthfi Asy Sakunie, mengatakan bahwa gagasan pembaharuan Islam lewat jalan liberalisme selama ini masih jauh dari harapan. Menurut deputi direktur Freedom Institute itu, munculnya gerakan-gerakan fundamentalisme adalah kegagalan ide “pembaharuan”.
Selain Luthfi, sejumlah tokoh liberal juga mengatakan hal senada dalam bedah buku Pembaharuan pemikiran Islam di Indonesia yang diselenggarakan Komunitas Epistemik Muslim Indonesia (KEMI) di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, (13/12/2011).
Di panggung yang sama, tokoh liberal dari Kristen Ioanes Rakhmat, mengatakan bahwa berkembangnya perda-perda Syariat adalah bukti metode pembaharuan Islam yang selama ini disuarakan kawan-kawan Islam Liberal belum ada.
Meski berlatar belakang Kristen, Ioanes menegaskan bahwa perjuangan membumikan pemikiran liberalisme Islam tidak boleh surut. Usaha-usaha itu tetap harus berjalan. Karena hanya dengan itu Islam akan maju di Indonesia.
Oleh karenanya, Ioanes mengusulkan agar Luthfi cs mulai terfikir terjun ke dunia politik. “Kalau kelompok Islam pembaharu tidak terjun ke dunia politik, maka kelompok Islam politik akan bertambah kuat,” tandasnya.
Ulil Abshar Abdalla, yang juga hadir sebagai pembicara turut mendukung ide Ioanes meskipun sempat ditolak Zainun Kamal.”Maka itu kita harus masuk partai sekuler,” pungkas Ulil yang kini menjadi Ketua Divisi Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat.
Kaum Liberal Keok
Benar saja, kekalahan kaum liberal itu bisa kita lihat dari usaha mereka untuk meliberalisasikan agama umat Islam di Indonesia. Menengok ke belakang, kaum liberal gagal membendung diterbitkannya UU Pornografi yang merupakan aspirasi seluruh umat Islam Indonesia. Aspirasi mereka menolak sensor film dan menuntut pembubaran Lembaga Sensor Film (LSF) pun diabaikan.
Perjuangan kaum liberal menolak UU Pornografi tak terhenti, dan berlanjut dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berusaha menjegal pelaksanaan UU yang mengatur pornografi di Indonesia. Mereka berdalih UU itu tidak sesuai dengan hak asasi manusia, pluralisme, kebhinekaan, adat dan budaya. Konyolnya lagi, UU Pornografi dianggap sebagai bentuk intervensi negara terhadap kebebasan individu. Alhasil permohonona Judicial review kelompok liberal pun tertolak.
Kekalahan berikutnya, kaum liberal yang tergabung dalam AKKBB menyerah kalah dan terlihat pasrah saat diterbitkan SKB Mendagri, Menag dan Kejakgung tentang Peringatan terhadap Ahmadiyah (9 Juni 2008).
Ngotot bela Ahmadiyah dan aliran sesat lainnya, AKKBB mengajukan Yudicial Review terhadap UU Penodaan Agama yang menjadi dasar penerbitan SKB tersebut ke Mahkamah Konstitusi RI. Tercatat sebagai pemohon pembatalan UU Penodaan Agama antara lain: Gus Dur, Musdah Mulia, Dawam Rahadjo, Maman Imanul Haq. Adapun dari lembaga, diantaranya: Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Setara Institute, Desantara Foundation, dan YLBHI. Alhasil, permohonan mereka ditolak mentah-mentah MK.
Semakin frustasi, AKKBB mulai membawa persoalan Ahmadiyah ke Forum Internasional. Termasuk mengemis pada majikannya, Amerika Serikat yang selama ini menggelontorkan dana besar untuk LSM-LSM Komparador. Hasilnya 27 anggota Kongres AS menyurati dan menuntut Presiden SBY agar membatalkan UU Penodaan Agama dan tidak membubarkan Ahmadiyah. Namun, lagi-lagi kaum liberal mati kutu, rupanya SBY tidak menggubris surat dari Kongres AS tersebut.
Kaum liberal semakin panas, ketika Gubernur Sumatera Selatan (September 2008) melarang Ahmadiyah. Disusul kemudian oleh Gubernur Banten dan Jawa Barat. Termasuk, dengan diterbitkannya Perda-perda Syariah di sejumlah daerah. Terakhir, Mendagri menyatakan, tidak akan mencabut Perda Anti Miras. Ini menunjukkan, aliran sesat apapun tidak akan mendapat tempat di bumi Indonesia. Ini kemenangan para pejuang kebenaran.
Di tahun 2004, Musdah cs sebagai koordinator Tim Pengarus-Utamaan Gender (PUG) Depag RI, gagal menerbitkan Counter Legal Draft – Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) yang berisi antara lain: poligami tidak sah, kawin beda agama sah, laki-laki terkena ‘iddah 130 hari, waris anak laki-laki dan perempuan sama.
Gawatnya lagi, kaum liberal ngotot untuk merevisi UU No.49 tentang pelarangan poligami, dimana sebelumnya dikatakan bahwa poligami tidak diperbolehkan untuk PNS saja, kini diperluas, yakni melarang warga sipil biasa dan pejabat tinggi negara untuk berpoligami. Lucunya, poligami dianggap bertentangan dengan UU No.23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Mereka juga menuntut UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan agar diamandemen karena dianggap tidak relevan lagi.
Bisa disimpulkan, ibarat di Medan Perang, kaum liberal telah kalah telak, semakin terpukul dan frustasi. Tapi umat Islam tidak boleh euphoria. Ingat, Iblis akan terus mengganggu orang beriman hingga hari Kiamat nanti. Perjuangan menegakkan yang hak belum usai, namun percayalah, kebatilan pasti akan musnah, cepat atau lambat. Perang pemikiran, opini dan urat saraf akan terus berlanjut dan semakin seru. Allahu Akbar!! Desastian Jum’at, 09 Mar 2012 (VoA-Islam)
Ilustrasi / 27victory
(nahimunkar.com)
Kalau dilihat usul kaum Liberal sbb:
kaum liberal gagal membendung diterbitkannya UU Pornografi yang merupakan aspirasi seluruh umat Islam Indonesia. Aspirasi mereka menolak sensor film dan menuntut pembubaran Lembaga Sensor Film (LSF) pun diabaikan.
UU Pornografi dianggap sebagai bentuk intervensi negara terhadap kebebasan individu. Alhasil permohonona Judicial review kelompok liberal pun tertolak.
Termasuk mengemis pada majikannya, Amerika Serikat yang selama ini menggelontorkan dana besar untuk LSM-LSM Komparador
Dengan demikian jelas juga bahwa kelompok liberal yang mengatasnamakan pembaharu Islam adalah kedustaan untuk mengelebahui masarakat bukan bersikap jujur kepada mereka. Karakter kaum liberal itu mirip dengan Iblis yang suka mengajak kemungkaran dan kekejian. Allah berfirman:
الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلاً وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.[1]
.
Artikel Terkait
CERITA BUAT ORTU MUSLIM YANG PUNYA ANAK PEREMPUAN!
BalasHapusSecara bijak H. Muhib mengutarakan keinginannya kepada sang pemuda. Puterinya menyimakk baik-baik apa yang dikatakan ayahnya itu. Hatinya berbunga-bunga. Yakin bahwa sang pemuda pujaan tidak akan keberatan dengan maksud ayahnya. Setelah mendengar penuturan H. Muhib, sang pemuda dengan enteng menjawab, “Ya, saya mau saja menikahi anak bapak. Asalkan pernikahannya dilakukan di gereja!”.
Bagai disambar geledek di siang bolong. Bapak dan anak puterinya terkaget-kaget dibuatnya. Sama sekali tidak terlintas dipikirannya bahwa pemuda yang ia kenal selama ini ternyata seorang non-muslim. Padahal dulu ia pernah bilang bahwa dirinya juga Islam. Dari hari ke hari gadis muslimah tersebut mengurung diri dikamarnya.
(catatan: penderitaan lahir batin sang kiyai di atas saya kira tidaklah separah penderitaan dan musibah tokoh besar ini, penggagas yel yang terkenal: ISLAM, YES - PARTAI ISLAM, NO sebagaimana dengan cerita di bawah ini):
"Sembilan puluh sembilan persen dalam agama kita menghukumi kamu kawin tidak sah, suatu dosa yang sangat besar, salah satu yang terbesar dalam agama kita setelah syirik, durhaka pada orangtua, membunuh, dan merusak alam," tulis Cak Nur dalam suratnya kepada Nadia, 13 Agustus 2001. (Gatra.com, 16 April 2002)
Nadia adalah putri mendiang Nurcholish Madjid. Jika menilik kutipan surat orang yang oleh banyak kalangan disebut-sebut sebagai tokoh Liberalisasi Islam di Indonesia ini, tersirat kekecewaan yang luar biasa, tatkala putrinya yang muslimah itu berencana menikah dengan seorang pemuda Yahudi bernama David Bychkov (lebih lengkap baca artiekl ini: http://www.penayasin.com/2011/01/politik-cinta-pernikahan-beda-agama.html).
http://badaiselatan.com/2014/06/anak-kyai-jadi-korban-pemurtadan-berkedok-nikah-beda-agama/