JAKARTA (voa-islam.com) Karena menganggap Jokowi
'menggombali' rakyat DKI, kemudian diajukan gugatan terhadap Jokowi didaftarkan
tim advokasi Jakarta Baru pada Rabu, 19 Maret 2014, di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
"Kami mau mengembalikan Jokowi ke fitrahnya sebagai gubernur dan
menyelesaikan tugas-tugasnya," kata koordinator tim advokasi, Ade Dwi
Kurnia, di PN Jakarta
Pusat.
Ade mengatakan gugatan tim advokasi tidak berkaitan dengan status Jokowi sebagai calon presiden dari PDI Perjuangan. "Tidak ada hubungannya dengan capres-mencapres, gugatan ini karena Jokowi meninggalkan jabatan sebagai gubernur sebelum merealisasikan janji-janjinya untuk melaksanakan program kerakyatan," katanya. Ade juga membantah keterlibatan Gerindra dalam pengajuan gugatan ini. "Tidak ada sama sekali," ujarnya
Ade mengatakan gugatan tim advokasi tidak berkaitan dengan status Jokowi sebagai calon presiden dari PDI Perjuangan. "Tidak ada hubungannya dengan capres-mencapres, gugatan ini karena Jokowi meninggalkan jabatan sebagai gubernur sebelum merealisasikan janji-janjinya untuk melaksanakan program kerakyatan," katanya. Ade juga membantah keterlibatan Gerindra dalam pengajuan gugatan ini. "Tidak ada sama sekali," ujarnya
Dia mengatakan sikap Jokowi berhenti sebagai gubernur sebelum
merealisasikan program-program kerakyatan yang dijanjikan sangat tidak patut
dan melawan hukum. Dia mendasarkan gugatannya pada Pasal 1365 KUH
Perdata. Terdapat lima
poin gugatan yang dimohonkan penggugat ke majelis hakim, di antaranya menghukum
tergugat (Jokowi) untuk terus melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur DKI
periode 2012-2017 hingga akhir masa jabatannya.
Ketika mendaftarkan gugatannya, tim advokasi menyertakan sejumlah
berkas, di antaranya nota kesepakatan di atas materai Rp 6.000 antara
Jokowi-Ahok dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia.
Di antara kesepakatan yang memuat sembilan poin itu, Jokowi disebut
akan memperjuangkan pendidikan gratis dan berkualitas untuk rakyat miskin;
memperjuangkan perumahan murah, layak, dan manusiawi untuk rakyat; serta
memperjuangkan harga sembako murah dan terjangkau.
Tim advokasi juga menyertakan berkas kontrak politik antara Jokowi-Ahok dan Ketua Komite Sentral Pemberdayaan Masyarakat (SPM) Nelly Rosa Yulhiana. Di antara butir-butir dalam kontrak politik itu, Jokowi dan Ahok ditulis berjanji akan mendukung dan memfasilitasi segala kegiatan program SPM dalam perjuangan pemberdayaan masyarakat.
Gugatan terhadap Jokowi diajukan dengan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2002.
Tim advokasi juga menyertakan berkas kontrak politik antara Jokowi-Ahok dan Ketua Komite Sentral Pemberdayaan Masyarakat (SPM) Nelly Rosa Yulhiana. Di antara butir-butir dalam kontrak politik itu, Jokowi dan Ahok ditulis berjanji akan mendukung dan memfasilitasi segala kegiatan program SPM dalam perjuangan pemberdayaan masyarakat.
Gugatan terhadap Jokowi diajukan dengan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2002.
Dalam gugatan ini, pihak yang menjadi perwakilan masyarakat DKI Jakarta
adalah Ketua Komite Sentral Pemberdayaan Masyarakat Nelly Rosa Yulhiana dan Ade
Dwi Kurnia dari tim advokasi Jakarta Baru. Tim advokasi Jakarta Baru adalah tim
yang berisi advokat profesional yang mendukung Jokowi saat pemilihan Gubernur
DKI Jakarta pada 2012.
Para
sponsor Jokowi sudah kebelet pengin Jokowi segera menjadi presiden, dan
menduduki jabatan presiden, maka tak peduli lagi janji-janjinya terhadap
rakyat.
Rakyat hanya 'digombali' oleh Mega dan Jokowi, dan menikmati
pujian-pujian palsu dari para 'pendukung'nya yang sengaja membuat Jokowi,
sebagai manusia 'super', yang sejatinya hanya abal-abal.
Di DKI Jakarta saja, belum menghasilkan apapun, sekarang sudah
mencalonkan diri sebagai calon presiden. Benar-benar 'gombal' Jokkowi.
(afgh/dbs/voa-islam.com)
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan