Hukum Shalat tanpa kopiah
Ass. Mau nanya hukum memakai penutup kepala saat
shalat? dan referensinya? trims. Ibn Hajar via pusdai.com
JAWAB: Shalat dengan tidak mengenakan penutup kepala
(kopiah, peci, songkok) bagi laki-laki hukumnya boleh, karena kepala/rambut
bukan aurat kaum pria yang wajib ditutup. Namun demikian, menurut sebagian
ulama, demi kesempurnaan busana saat shalat, disunahkan memakai ‘imamah (kain
surban yang diikatkan di kepala, kopiah, songkok, atau peci.
Bahkan, menurut Muhammad Rasyid Ridha, tidak memakai
tutup kepala tanpa udzur (keadaan yang terpaksa), makruh hukumnya. Al-Albani
berkata: “Menurut pendapatku, sesungguhnya sholat dengan tidak memakai tutup
kepala hukumnya adalah makruh. Karena merupakan sesuatu yang sangat disunnahkan
jika seorang Muslim melakukan sholat dengan memakai busana Islami yang sangat
sempurna, sebagaimana hadits: “Karena Allah paling berhak untuk dihadapi dengan
berias diri.” (Permulaan hadits di atas adalah: “Jika salah seorang dari Kalian
mengerjakan sholat, maka hendaklah dia memakai dua potong bajunya. Karena
sesungguhnya Allah paling berhak dihadapi dengan berias diri.”).
Komentaku ( Mahrus ali ):
Dalam artikel itu , dikatakan:
Bahkan, menurut Muhammad Rasyid Ridha, tidak memakai
tutup kepala tanpa udzur (keadaan yang terpaksa), makruh hukumnya.
Komentaku ( Mahrus ali ):
Saya tidak
menjumpai refrensinya setelah saya mencarinya di berbagai kitab.Barang
kali di suatu saat ketemu, maka
saya tidak mengerti.
Seandainya benar
begitu, hakikatnya tiada dalil
yang mendukungnya dan ia sekedar pendapat yang boleh dibuang atau di ambil.
Bagi saya, buang saja untuk mengikuti Rasul SAW yang menjalankan
salat tanpa kopyah.
Dikatakan lagi:
“Jika salah seorang dari Kalian mengerjakan sholat,
maka hendaklah dia memakai dua potong bajunya. Karena sesungguhnya Allah paling
berhak dihadapi dengan berias diri.”).
Komentaku ( Mahrus ali ):
Hadis yang
persis dengannya, saya tidak menjumpainya. Bila
benar begitu, maka maksud dua potong baju itu bukan
kopyah dan sarung. Tapi sarung dan selindang yang biasanya di pakai oleh
orang yang berihram atau
sebagaimana hadis sbb:
Umar
ra berkata :
صَلَّى
رَجُلٌ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ فِي إِزَارٍ وَقَمِيصٍ فِي إِزَارٍ وَقَبَاءٍ فِي
سَرَاوِيلَ وَرِدَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَمِيصٍ
فِي سَرَاوِيلَ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَمِيصٍ
Seorang
lelaki menjalankan salat dengan sarung dan selendang , selendang dan gamis
,kain sarung dengan kain selendang ,
celana panjang dan selendang , celana
panjang dan gamis , celana panjang dan
kain ,celana pendek dan kain , celana pendek dan gamis[1]
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan