Jumat, Maret 07, 2014

Rasul SAW menjalankan salat tanpa kopyah - kajianku ke sembilan



Hukum Shalat tanpa kopiah

Ass. Mau nanya hukum memakai penutup kepala saat shalat? dan referensinya? trims. Ibn Hajar via pusdai.com

JAWAB: Shalat dengan tidak mengenakan penutup kepala (kopiah, peci, songkok) bagi laki-laki hukumnya boleh, karena kepala/rambut bukan aurat kaum pria yang wajib ditutup. Namun demikian, menurut sebagian ulama, demi kesempurnaan busana saat shalat, disunahkan memakai ‘imamah (kain surban yang diikatkan di kepala, kopiah, songkok, atau peci.

Bahkan, menurut Muhammad Rasyid Ridha, tidak memakai tutup kepala tanpa udzur (keadaan yang terpaksa), makruh hukumnya. Al-Albani berkata: “Menurut pendapatku, sesungguhnya sholat dengan tidak memakai tutup kepala hukumnya adalah makruh. Karena merupakan sesuatu yang sangat disunnahkan jika seorang Muslim melakukan sholat dengan memakai busana Islami yang sangat sempurna, sebagaimana hadits: “Karena Allah paling berhak untuk dihadapi dengan berias diri.” (Permulaan hadits di atas adalah: “Jika salah seorang dari Kalian mengerjakan sholat, maka hendaklah dia memakai dua potong bajunya. Karena sesungguhnya Allah paling berhak dihadapi dengan berias diri.”).
Komentaku ( Mahrus ali ):
Dalam artikel itu , dikatakan:
Bahkan, menurut Muhammad Rasyid Ridha, tidak memakai tutup kepala tanpa udzur (keadaan yang terpaksa), makruh hukumnya.
Komentaku ( Mahrus ali ):
Saya  tidak menjumpai refrensinya setelah saya mencarinya di berbagai kitab.Barang kali  di suatu saat  ketemu, maka  saya tidak mengerti.
Seandainya benar  begitu, hakikatnya  tiada dalil yang mendukungnya dan ia sekedar pendapat yang boleh dibuang atau di ambil. Bagi saya, buang saja  untuk mengikuti Rasul SAW yang menjalankan salat tanpa kopyah.
Dikatakan lagi:
“Jika salah seorang dari Kalian mengerjakan sholat, maka hendaklah dia memakai dua potong bajunya. Karena sesungguhnya Allah paling berhak dihadapi dengan berias diri.”).

Komentaku ( Mahrus ali ):
 Hadis yang persis dengannya, saya tidak menjumpainya. Bila  benar begitu, maka maksud dua potong baju itu  bukan  kopyah  dan sarung. Tapi  sarung dan selindang yang biasanya di pakai oleh orang yang berihram  atau sebagaimana  hadis sbb:
  Umar ra  berkata :   
صَلَّى رَجُلٌ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ فِي إِزَارٍ وَقَمِيصٍ فِي إِزَارٍ وَقَبَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَرِدَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَمِيصٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَمِيصٍ
Seorang lelaki menjalankan salat dengan sarung dan selendang , selendang dan gamis ,kain sarung dengan  kain selendang , celana panjang  dan selendang , celana panjang dan gamis  , celana panjang dan kain ,celana pendek dan kain , celana pendek dan gamis[1]





[1] Bukhori 385
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan