Assalammualaikum..ustad saya membaca buku kata'a"kalu
kita berma'amum kepada imam dlam sholat jahiriyyah..kata'a kewajiban kita gugur..karna
sdah di baca oleh imam...dan juga kita tidak usah membaca al fatihah lagi di
saat solat jahiriyyah!!apakah benar usta...sya membaca buku yg di karang oleh
SYEIKH NASHIRUDDIN AL-ABANI!!
Saya jawab:
Wss. Itu sekedar pendapat
al bani dan hadisnya
masih hilaf
Dia kirim sms
Maaf ya ustad tapi itu hadist'a cukup kuat riwayat"al-bukhori
dlam juz'u al-qira'ah khalfa al-imam,abu dawud ahmad dinilai hasan oleh at-tirmidzi"....itu
gimana tuh ustad!!
Saya jawab:
Bc lagi.setahu sy
derajatnya hasan
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Ada
hadis sbb:
• Hadits seorang laki-laki sahabat Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ وَالْإِمَامُ
يَقْرَأُ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَ ثَالًا؟ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّا
لَنَفْعَلُ. قَالَ: فَ تَفْعَلُوا إِ أَنْ يَقْرَأَ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ
الْكِتَابِ
“Barangkali kalian membaca dalam keadaan imam membaca—dua
kali atau tiga kali?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami memang
melakukannya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika
begitu, jangan kalian lakukan hal itu kecuali membaca al-Fatihah.” (HR. Ahmad, al-Bukhari
dalam kitab al-Qira’ah, dan al-Baihaqi dalam kitab as-Sunan al- Kubra dari
jalan Abu Qilabah dari pria sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Al-Baihaqi menyatakan sanadnya jayyid/bagus serta dinyatakan sahih oleh
al-Albani dan al-Wadi’i)
Terdapat jalan riwayat lain dari Abu Qilabah dari Anas
bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang semakna dengannya dan lafadz terakhirnya
adalah:
فَلاَ تَفْعَلُوا، لِيَقْرَأْ
أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فيِ نَفْسِهِ
“Jika begitu, jangan kalian lakukan hal itu, hendaknya
salah seorang dari kalian membaca al-Fatihah pada dirinya
sendiri (berbisik).” (HR. Abu Ya’la dalam Musnad-nya dan Ibnu
Hibban)
Menurut Ibnu Hibban kedua riwayat ini sahih dan mahfuzh (benar/terjaga).
Guru besar kami, al-Wadi’i dalam al- Jami ash-Shahih memiliki penilaian yang
sama seperti Ibnu Hibban, karena hadits ini juga dinyatakan hasan oleh beliau.
Sementara itu, al-Baihaqi menilai riwayat ini syadz (ganjil/keliru).7
Secara global membaca al-Fatihah hukumnya wajib pada
setiap rakaat sebagai rukun yang menentukan sahnya shalat. Ini mazhab jumhur
ulama. Dalilnya adalah:
1. Hadits ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu
bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ
بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ.
“Tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah.” (Muttafaq
‘alaih)
Hadits ini diriwayatkan pula oleh ad-Daraquthni dengan
lafadz,
لاَ تُجْزِئُ صَلاَةٌ لاَ يَقْرَأُ
الرَّجُلُ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak sah shalat yang pelakunya tidak membaca al-Fatihah
padanya.” Kata ad-Daraquthni, “Ini adalah sanad yang sahih.” Al-Albani juga
menyatakannya sahih.
2. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
مَنْ صَلَّى صَ ةَالً لَمْ يَقْرَأْ
فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ-ثَ ثَالًا-غَيْرُ تَمَامٍ. فَقِيلَ
بِألَِي هُرَيْرَة:َ إِنَّا نَكُونُ وَرَاءَ الْإِمَامِ ؟ فَقَالَ: اقْرَأْ بِهَا
فِي نَفْسِكَ
“Barang siapa melaksanakan shalat tanpa membaca ummul
Qur’an, shalatnya batal—tiga kali—, tidak sempurna.”
Lantas dikatakan kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya
kami biasa shalat di belakang imam (apa yang kami lakukan)?”
Kata Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Bacalah ummul
Qur’an pada dirimu sendiri (secara berbisik).” (HR. Muslim)
Adapun dalil bahwa hal itu wajib sebagai rukun pada
setiap rakaat shalat adalah,
1. Amalan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang
secara kontinu membaca al-Fatihah pada seluruh rakaat shalatnya tanpa pernah
meninggalkannya sama sekali, bersama sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي.
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
(HR. al-Bukhari dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu)
2. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu di atas tentang lelaki yang tidak tahu shalat yang benar lantas Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarinya tata cara shalat yang benar termasuk
membaca surat
(al-Fatihah) dan bersabda kepadanya,
ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ
كُلِّهَا.
“Kemudian kerjakanlah hal itu semuanya pada seluruh
rakaat shalatmu.” (Muttafaq ‘alaih)
Peringatan:Mesin
pencari diblog tidak berfungsi, pergilah ke google lalu tulislah: mantan kiyai nu lalu teks yang kamu cari
Mau nanya hubungi kami: 088803080803.( Smartfren)
081935056529 ( XL ) Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo.
Jatim.Cara pengobatan yang murah dan halal
135 cd pengajianku dan daftar buku - buku karyaku
Dengarkan pengajian - pengajianku
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan