Rabu, Mei 16, 2012

Badal haji bisnis yang jelek bukan ibadah yang baik




                                                             Badal haji 



Dalam http://www.badal-haji.com/news.php



Segala puji dan syukur ke
hadhirat Allah swt tuhan sekalian
alam, sholawat dan salam semoga
selalu dilimpahkan kpd jujungan
kita Nabi besar Muhammad saw.
Badal-haji.com adalah website
pelayanan badal haji dan badal
umrah (Upah haji / umrah), Kami
menerima dan mengumpulkan badal
haji dari Anda yg ingin menghaji-
kan keluarga Anda atau kerabat
Anda yg uzur atau yg sudah mening-
gal dunia, badal haji yg Anda
amanahkan kepada Kami akan kami
bagikan kepada para Mahasiswa
Indonesia yg menuntut ilmu di Saudi
Arabia dan negara2 sekitarnya
untuk dikerjakan, Semoga amal dan
ibadah Kita diterima oleh Allah Swt
Amin....
H.Muhammad Rudi

Indonesia Telp  0511-7422227  HP. 081348737777   Fax  0511-3268387   Mekkah, Saudi Arabia


Komentarku ( Mahrus ali ):

Maaf, jangan lakukan hal itu  karena dalil – dalilnya hampir seluruhnya dari perawi tunggal, ya`ni tiada perawi lain yang meriwayatkannya atau  cacat sanadnya  dan  saya telah mengkajinya  . Saya  dulu juga begitu sering melakukan badal haji, tapi di saat saya masih  senang dengan kebid`ahan . Sekarang saya katakan lebih ikut ayat Najem 39.


Dalam http://kaunee.com/  terdapat kererangan sbb  :


Ibadah haji adalah fardhu hukumnya dalam Islam. Maka bila seseorang terhalang menunaikan haji hingga ia wafat maka kewajiban tersebut bisa dilaksanakan oleh orang lain baik keturunannya atau orang yang dapat dipercaya. Kegiatan menghajikan orang yang telah tiada atau orang yang sudah tak mampu melaksanakannya sebab udzur ini disebut sebagai 'badal haji'.
Hampir seluruh ulama memperbolehkan badal haji atau dalam istilah fiqihnya Al Hajju 'anil Ghoir.  Bahkan dalam pelaksanaan badal haji terdapat dua kondisi yang melatar-belakangi; Pertama, mayit mampu secara fisik dan keuangan saat ia hidup. Seseorang yang saat hidup mempunyai kesehatan dan dana yang cukup untuk berhaji, namun karena kehendak Allah Swt maka ia tidak mampu mewujudkan keinginannya untuk berhaji. Dalam kondisi seperti ini maka menjadi kewajiban bagi ahli waris dan keturunannya untuk menghajikan si mayit.
Hal ini berdasarkan dalil:
"Ada seorang pria datang kepada Nabi Saw seraya berkata, 'Saat haji difardhukan kepada para hamba, ketika itu ayahku sudah amat sepuh dan ia tiada sanggup menunaikan haji maupun menunggang kendaraan. Bolehkah aku menghajikan dia?' Rasulullah Saw menjawab, 'Lakukanlah haji dan umrah untuk ayahmu!'" HR. Ahmad & An Nasa'
Kalau saja orang tua yang sepuh yang tidak mampu menunaikan ibadah haji dan menunggang kendaraan boleh dibadalkan hajinya, lalu bagaimana kiranya dengan orang yang kuat dan sehat namun belum berhaji Jawabannya tentu lebih boleh lagi untuk dibadalkan. Hal ini berdasarkan dalil hadits shahih lain yang menyatakan bahwa ada seorang perempuan berkata kepada Rasulullah Saw, "Ya Rasul, ibuku pernah bernadzar mengerjakan haji namun ia belum menunaikannya hingga wafat, bolehkah aku berhaji untuknya?" Nabi Saw menjawab, "Berhajilah untuk ibumu!" HR. Muslim, Ahmad & Abu Daud
Adapun kondisi kedua, yaitu orang yang semasa hidup tidak mampu atau orang sepuh masih hidup namun sudah tidak sangup melakukan haji, maka badal haji untuk mereka diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil yang sudah disebutkan di atas.
Lalu bagaimana tata-cara badal haji yang diperkenankan: 1) Orang yang melaksanakan sudah lebih dulu mengerjakan haji untuk dirinya sendiri. 2) Si pelaksana berniat haji untuk orang yang diwakilkan. 3) Diutamakan badal haji ini dilakukan oleh ahli waris ataupun keluarga terdekat. 4) Bila tidak ada ahli waris yang dapat melakukannya, maka boleh diamanahkan kepada orang yang dapat dipercaya.
Itulah keterangan yang dapat diberikan soal ibadah badal haji. Dengan mengerjakan ibadah badal haji, maka pahalanya akan tersampaikan kepada si mayit, juga untuk orang yang melaksanakannya. Hal terpenting adalah bahwa rukun Islam kelima yang menjadi kewajiban bagi mayit sudah tertunaikan dengan cara badal haji ini.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Kentara sekali penyusun artikel tsb dari kalangan ahli b id`ah atau toleran terhadap mereka . Masak orang yang sehat punya dana dan tidak menjalankan haji lalu boleh di wakili .  Orangnya sendiri tidak mau menjalankan dan mungkin juga sangat tidak suka untuk haji karena senang kepada harta bendanya, bagaimanakah orang seperti itu yang sudah jelas tidak mau menjalankan kewajiban lalu  boleh di hajikan . Pernahkan khulafaur rasyidin menjalankan seperti itu . Dan dalil – dalil yang anda gunakan   sudah gugur di pembahasan saya yang lalu .
Baca lagi disini:
MANTAN KYAI NU: Menghajikan orang lain, dalilnya cacat
12 Mei 2012
Bacalah lagi diblog ke dua : www.mantankyainu2.blogspot.com



Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan