Kajian
ke 4.
Ada
lagi hadis dari Abu Hurairah sbb:
موسوعة
التخريج (ص: 18950)
94187
-) أخبرنا علي بن أحمد بن عبدان انا أحمد بن عبيد ثنا إسماعيل القاضي ثنا حجاج ثنا
حماد عن أيوب عن عكرمة عن أبي هريرة رضي الله عنه * أن رسول الله صلى الله عليه
وسلم نهى أن يشرب من في السقاء والمجثمة والجلالة \19246\
…………., bercerita kepada kami
Hammad dari Ayyub dari Ikrimah dari Abu
Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang
minum dari mulut wadah air dari kulit , hewan yang di tanam untuk sasaran
panah, dan Jallalah . Mausuah
takhrij 94187.
تخريج أحاديث وآثار حياة الحيوان
للدميري من التاء إلى الجيم (ص: 685)
رواه ابن ماجه في «سننه» (3420) عن عبد
الوارث بن سعيد، عن أيوب، عن عكرمة، عن أبي هريرة، به. وفيه الاقتصار على النهي عن
الشرب من فيِّ السقاء.
Menurut riwayat Ibn Majah dalam kitab sunannya 3420 dari Abd Warits bin Sa`id
dari Ayyub dari Abu Hurairah …….
Tanpa menyebut jallalah tapi
cukup menyebut larangan minum dari mulut wadah air
dari kulit. Lihat Takhrij ahadits
685.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Dari
perawi yang sama tapi beda redaksi,
tidak sama, hingga sulit di pilih mana yang sanda Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam dan mana yang bukan. Kita masih
menanti kejelasannya. Dan ini termasuk kacau redaksi hadisnya. Bila di ambil salah satunya, kita hawatir yang
lain itulah yang sahih. Bila di ambil pegangan untuk menentukan suatu hukum maka kita ini termasuk menentukan suatu hukum
dari hadis yang masih kabur.
Ada hadis sbb:
2859 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى
الْقُطَعِيُّ، ثنا الْحَجَّاجُ بْنُ الْمِنْهَالِ، ثنا أَشْعَثُ بْنُ بَرَازٍ، عَنْ
قَتَادَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْجَلالَةِ،
وَعَنْ شُرْبِ أَلْبَانِهَا، وَأَكْلِهَا، وَرُكُوبِهَا.
قَالَ الْبَزَّارُ، لا نَعْلَمُهُ
يُرْوَى عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ إِلا بِهَذَا الإِسْنَادِ، وَأَشْعَثُ بَصْرِيٌّ،
لَيِّنُ الْحَدِيثِ.
……….., dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam melarang jallalah , minum
air susunya , memakannya dan menaikinya.
Al
Bazzar berkata : Kami tidak tahu hadis itu dari Abu Hurairah kecuali dengan sanad ini, sedang Asy`ats adalah penduduk Basrah yang lemah
hadisnya.
Kesimpulan:
Hadis Abu
Hurairah itu masih kabur, kacau redaksinya tidak bisa di buat landasan hukum .
Artikel Terkait
Makanan haram
- Komentarku terhadap ceramah gus baha tentang bekicot
- komentarku terhadap ceramah gus baha tentang bekicot ke 2
- Roti empuk haram
- Trasi halalkah atau haram
- Belalang halalkah ?
- Kerang halalkah ?
- Udang haram dimakan atau halal
- Ragi untuk minuman bir sama dengan ragi untuk roti
- Dengarkan Pengajian - pengajianku
- Dhab halal atau haram
- Dhab haram bukan halal.
- Mati sbb makan MIE dan Coklat
- NILAH....Ini Beberapa Tips Cara Menghindari Makanan Haram.TOLONG BANTU SHARE
- Resep Sambal Oncom (Jawa Barat)
- Makanan yg saya hindari
- Jawabanku untuk Hujjah dari Ngawi
- Bahan-Bahan Ikan Kuah Asam Khas Manado :
- Resep cara membuat nasi kucing enak khas Yogyakarta
- Pentingnya makan halal.
- Ketua MUI NTB Mengakatan Bahwa Banyak Sertifikat Halal MUI yang Palsu
- Makanan orang mukmin beda dengan orang kafir
- Di tawari pecel .
- Sepuluh tahun lebih, saya tinggalkan kecap
- Setelah Dua Tahun Bertarung Melawan Kanker Ganas, Ummu Fatimah Tutup Usia
- Hukum makan ikan lele yang diberi makanan benda najis - kajianku ke 5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan