Kajian ke 3
حَدَّثَنَا
مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ
عُمَرَ قَالَ نُهِيَ عَنْ رُكُوبِ
الْجَلَّالَةِ
Telah menceritakan kepada kami
Musaddad, telah menceritakan kepada kami Abdul Warits, dari Ayyub, dari Nafi'
dari Ibnu Umar, ia berkata; telah dilarang menaiki jallalah
(hewan yang makan sesuatu yang najis). HADIST NO – 2194/ KITAB ABUDAUD
Komentarku ( Mahrus ali ):
Tiada keterangan haram minum air
susunya .
حَدَّثَنَا
أَحْمَدُ بْنُ أَبِي سُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَهْمٍ حَدَّثَنَا
عُمْرُو بْنُ أَبِي قَيْسٍ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ نَافِعٍ عَنْ
ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ
الْجَلَّالَةِ فِي الْإِبِلِ أَنْ يُرْكَبَ عَلَيْهَا أَوْ
يُشْرَبَ مِنْ أَلْبَانِهَا
Telah menceritakan kepada kami Ahmad
bin Abu Suraij telah mengabarkan kepadaku Abdullah bin Jahm telah menceritakan
kepada kami 'Amru bin Abu Qais dari Ayyub As Sakhtiyani dari Nafi' dari Ibnu
Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menaiki
dan minum susu unta yang makan kotoran." HADIST NO – 3293 / KITAB
ABUDAUD
Komentarku ( Mahrus ali ):
Sama dari perawi Ibnu Umarnya tapi
ada tambahan larangan minum air susu jallalah. Jadi riwayat pertama kalimat
larangan minum susunya di kurangi .
Ada seorang perawi bernama Ahmad bin Abu Suraij
مرتبته
عند ابن حجر : ثقة حافظ له غرائب
مرتبته
عند الذهبـي : لم يذكرها
و
قال ابن حبان فى " الثقات " : يغرب على استقامته
Peringkatnya menurut Ibn Hajar : Dia
perawi Tsiqah tapi punya beberapa riwayat
hadis yang gharib
Menurut Dzahabi : Beliau tidak
mencantumkan perawi tsb dalam kitab tahdzibnya.
Ibnu Hibban berkata dalam kitab
Tsiqat : Dia adalah meriwayatkan hadis gharib sekalipun dia lurus.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Kalimat perawi tersebut punya
beberapa riwayat yang gharib ( nyeleneh ) karena di pandang dari segi perawi
lainnya dari murid – murid gurunya yang terpercaya tidak meriwayatkannya. Karena itu dikatakan
nyeleneh. Bila tidak begitu, bisa di katakan mashur.
مصنف عبد الرزاق الصنعاني (4/ 521)
-
8711 - عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ: «كُرِهَ أَنْ
تُرْكَبَ الْجَلَّالَةُ، أَوْ أَنْ يُحَجَّ عَلَيْهَا»
8711.
Dari Abdullah bin Umar dari Nafi` dari Ibn Umar ra sesungguhnya beliau telah
menyatakan : Makruh naik jallalah atau di buat berangkat haji.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Dalam
hadis itu sama dari Ibnu Umarnya , tapi ada tambahan lagi, yaitu
jallalah tidak boleh dibuat transportasi haji. Dan tidak ada larangan minum
susunya sebagaimana riwayat yang lalu
dari Ibnu Umar.
التمييز
في تلخيص تخريج أحاديث شرح الوجيز المشهور بـ التلخيص الحبير (6/ 3071)
2714 - [6521]- حديث ابن عمر: أنّ النبي
-صلى الله عليه وسلم- نهى عن أكل الجلّالة، وشرب ألبانها، حتى تحبس
Hadis
Ibnu Umar : Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang makan hewan jallalah, minum air
susunya hingga di karantina dulu.
والبيهقي (4) بلفظ «تعلف أربعين ليلة»
قال الحاكم: صحيح. وقال البيهقي: ليس بقوي.
Al
Baihaqi meriwayatkan dengan redaksi : Di
beri makanan yang baik dulu selama empat puluh hari. Dulu selama empat puluh hariAl Hakim berkata: Sahih.
Baihaqi berkata: Tidak kuat.
Komentarku
( Mahrus ali ): Jadi redaksinya ada tambahan sehingga di pelihara . Dan tambahan ini lemah sekali sebagaimana dikatakan oleh al
baihaqi tadi.
Dalam
fase ketiga ini ada sisi lemah dalam
sanadnya yaitu tafarrud pada Nafi` atau boleh dikatakan pada Ayyub assakhtiyani menurut data riwayat yang paling okey. Atau
paling valid. Ayyub adalah tingkatan ke lima dari yunior tabi`in, bukan seniornya. Wafat 131.
Jadi
hadis dari Ibnu Umar tentang jallalah
sampai tahun 130 Hijriyah tidak dikenal oleh para sahabat dan tabiin. Dan
memang hanya dia seorang yang meriwayatkannya dalam data riwayat yang paling
valid. Para sahabat dan tabiin mulai lahir sampai mati tidak tahu hadis itu
kecuali satu orang. Kita ikut mayoritas
sahabat dan tabiin saja yang tidak kenal hadis itu. Bila kita tidak ikut mayoritas mereka , kita akan menyeisihi
mereka dan hanya ikut satu orang yang meriwayatkan hadis jallalah itu yaitu
Ayyub assakhtiyani. Sampai istri –
istri Rasul, anak – anak dan cucu –
cucunya tidak paham hadis itu.
Redaksi
hadis:
Sudah
anda ketahui tadi redaksi hadisnya yang kacau belau antara satu riwayat dan
lainnya. Ini membuktikan bahwa
hadis tsb sangat lemah bukan sangat
sahih.
Saya
juga tidak menjumpai unta jallaah di waktu sahabat atau di waktu Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam yang air
susunya tidak boleh diminum atau
hewannya tidak boleh disembelih dari data hadis yang saya ketahui.
Ceritanya belum saya dengar. Jadi bukti kebedaraannya dikalangan sahabat yang
menyatakan ini unta jallalah yang tdak boleh disembelih. Bahkan di Saudi sampai
sekarang , saya belum menjumpai unta jallalah
yang tidak boleh di tunggangi
atau dinaiki. Bila ada , maka akan menjadi tontonan yang asik juga.
Ketika saya di Saudi tujuh tahun disana
juga tidak tahu hewan itu.
Kesimpulan:
Dalam
fase ketiga ini ada sisi lemah dalam
sanadnya yaitu tafarrud pada Nafi` atau boleh dikatakan pada Ayyub assakhtiyani menurut data riwayat yang paling okey. Atau
paling valid. Ayyub adalah tingkatan ke lima dari yunior tabi`in, bukan seniornya. Wafat 131.
Jadi
hadis dari Ibnu Umar tentang jallalah
sampai tahun 130 Hijriyah tidak dikenal oleh para sahabat dan tabiin. Dan
memang hanya dia seorang yang meriwayatkannya dalam data riwayat yang paling
valid.
Di
Saudi sampai sekarang , saya belum menjumpai unta jallalah yang tidak boleh di tunggangi atau dinaiki. Bila ada , maka akan menjadi
tontonan yang asik juga. Ketika saya di Saudi
tujuh tahun disana juga tidak tahu hewan itu.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan