Rabu, Februari 25, 2015

Hukum makan lele yang di beri makanan najis - kajian ke 3





Kajian ke 3





حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ  نُهِيَ عَنْ رُكُوبِ الْجَلَّالَةِ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Abdul Warits, dari Ayyub, dari Nafi' dari Ibnu Umar, ia berkata; telah dilarang menaiki jallalah (hewan yang makan sesuatu yang najis). HADIST NO – 2194/ KITAB ABUDAUD
Komentarku ( Mahrus ali ):
Tiada keterangan haram minum air susunya .
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي سُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَهْمٍ حَدَّثَنَا عُمْرُو بْنُ أَبِي قَيْسٍ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْجَلَّالَةِ فِي الْإِبِلِ أَنْ يُرْكَبَ عَلَيْهَا أَوْ يُشْرَبَ مِنْ أَلْبَانِهَا
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abu Suraij telah mengabarkan kepadaku Abdullah bin Jahm telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Abu Qais dari Ayyub As Sakhtiyani dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menaiki dan minum susu unta yang makan kotoran." HADIST NO – 3293 / KITAB ABUDAUD
Komentarku ( Mahrus ali ):
Sama dari perawi Ibnu Umarnya tapi ada tambahan larangan minum air susu jallalah. Jadi riwayat pertama  kalimat  larangan minum susunya di kurangi .

Ada  seorang perawi bernama  Ahmad bin Abu Suraij

مرتبته عند ابن حجر : ثقة حافظ له غرائب
مرتبته عند الذهبـي : لم يذكرها
و قال ابن حبان فى " الثقات " : يغرب على استقامته
Peringkatnya menurut Ibn Hajar : Dia perawi Tsiqah tapi punya beberapa riwayat  hadis  yang gharib
Menurut Dzahabi : Beliau tidak mencantumkan perawi tsb dalam kitab tahdzibnya.
Ibnu Hibban berkata dalam kitab Tsiqat : Dia adalah meriwayatkan hadis gharib sekalipun dia lurus.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Kalimat perawi tersebut punya beberapa riwayat yang gharib ( nyeleneh ) karena di pandang dari segi perawi lainnya dari murid – murid gurunya yang terpercaya  tidak meriwayatkannya. Karena itu dikatakan nyeleneh. Bila tidak begitu, bisa di katakan mashur.

مصنف عبد الرزاق الصنعاني (4/ 521)
-      8711 - عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ: «كُرِهَ أَنْ تُرْكَبَ الْجَلَّالَةُ، أَوْ أَنْ يُحَجَّ عَلَيْهَا»
8711. Dari Abdullah bin Umar dari Nafi` dari Ibn Umar ra sesungguhnya beliau telah menyatakan : Makruh naik jallalah atau di buat berangkat haji.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Dalam hadis  itu sama dari  Ibnu Umarnya , tapi ada tambahan lagi, yaitu jallalah tidak boleh dibuat transportasi haji. Dan tidak ada larangan minum susunya  sebagaimana riwayat yang lalu dari Ibnu Umar. 

التمييز في تلخيص تخريج أحاديث شرح الوجيز المشهور بـ التلخيص الحبير (6/ 3071)
2714 - [6521]- حديث ابن عمر: أنّ النبي -صلى الله عليه وسلم- نهى عن أكل الجلّالة، وشرب ألبانها، حتى تحبس
Hadis Ibnu Umar : Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  melarang makan hewan jallalah, minum air susunya  hingga di karantina dulu.
والبيهقي (4) بلفظ «تعلف أربعين ليلة» قال الحاكم: صحيح. وقال البيهقي: ليس بقوي.
Al Baihaqi meriwayatkan  dengan redaksi : Di beri makanan yang baik dulu selama empat puluh hari. Dulu selama  empat puluh hariAl Hakim berkata: Sahih. Baihaqi berkata: Tidak kuat.
Komentarku ( Mahrus ali ): Jadi redaksinya ada tambahan sehingga  di pelihara . Dan tambahan ini  lemah sekali sebagaimana dikatakan oleh al baihaqi tadi.
Dalam fase  ketiga ini ada sisi lemah dalam sanadnya yaitu tafarrud pada Nafi` atau boleh dikatakan  pada Ayyub assakhtiyani  menurut data riwayat yang paling okey. Atau paling valid. Ayyub adalah tingkatan ke lima  dari yunior tabi`in, bukan seniornya.  Wafat 131.
Jadi hadis  dari Ibnu Umar tentang jallalah sampai tahun 130 Hijriyah tidak dikenal oleh para sahabat dan tabiin. Dan memang hanya dia seorang yang meriwayatkannya dalam data riwayat yang paling valid. Para sahabat dan tabiin  mulai lahir sampai mati tidak tahu hadis itu kecuali satu  orang. Kita ikut mayoritas sahabat dan tabiin saja yang tidak kenal hadis itu. Bila kita  tidak ikut mayoritas mereka , kita akan menyeisihi mereka dan hanya ikut satu orang yang meriwayatkan hadis jallalah itu yaitu Ayyub assakhtiyani.  Sampai istri – istri  Rasul, anak – anak dan cucu – cucunya  tidak paham hadis itu.
Redaksi hadis:
Sudah anda ketahui tadi redaksi hadisnya yang kacau belau antara satu riwayat dan lainnya. Ini membuktikan  bahwa hadis  tsb sangat lemah bukan sangat sahih.
Saya juga tidak menjumpai unta jallaah di waktu sahabat atau di waktu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  yang air susunya tidak boleh diminum atau  hewannya tidak boleh disembelih dari data hadis yang saya ketahui. Ceritanya belum saya dengar. Jadi bukti kebedaraannya dikalangan sahabat yang menyatakan ini unta jallalah yang tdak boleh disembelih. Bahkan di Saudi sampai sekarang , saya belum menjumpai unta jallalah  yang tidak boleh di tunggangi  atau dinaiki. Bila ada , maka akan menjadi tontonan yang asik juga. Ketika saya  di Saudi tujuh tahun disana juga tidak tahu hewan itu.

Kesimpulan:
Dalam fase  ketiga ini ada sisi lemah dalam sanadnya yaitu tafarrud pada Nafi` atau boleh dikatakan  pada Ayyub assakhtiyani  menurut data riwayat yang paling okey. Atau paling valid. Ayyub adalah tingkatan ke lima  dari yunior tabi`in, bukan seniornya.  Wafat 131.
Jadi hadis  dari Ibnu Umar tentang jallalah sampai tahun 130 Hijriyah tidak dikenal oleh para sahabat dan tabiin. Dan memang hanya dia seorang yang meriwayatkannya dalam data riwayat yang paling valid.

Di Saudi sampai sekarang , saya belum menjumpai unta jallalah  yang tidak boleh di tunggangi  atau dinaiki. Bila ada , maka akan menjadi tontonan yang asik juga. Ketika saya  di Saudi tujuh tahun disana juga tidak tahu hewan itu.
Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL )  https://www.facebook.com/mahrusali.ali.50

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan