- Bekerja di Ministry of Religious Affairs dan Tanbihun Group
- Jurusan Magister Pendidikan Agama Islam di Islamic University of JakartaPernah belajar di: Ma'had Islam Miftahul 'Ulum dan SMA Negeri 1 Demak
- Tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
apa
kabar yai... maav nderek nimbrung. dalam hadits yg di kemukakan oleh Gus Mahbub
Yafa Ibrohim,
maupun ustadz Nur Halim redaksinya yusholliy arti Nabi sholat..sholat disini
umum bisa wajib dan bisa sunnah. jika sebuah dalil umum terbentang dihadapan kita
dan tdk ada qorinah ataupun dalil yg mentakhshis maka ia tetap berlaku
umum...artosipun hadits itu boleh dipake utk sholat fardhu maupun sunnah.
kecuali njenengan menemukan dalil yg menunjukkan bahwa yg dilakukan nabi di
hadits2 diatas itu utk sholat sunnah..maka clear masalah...
Komentarku ( Mahrus
ali ):
Oh , al hamdulillah ketemu lagi dengan yai Ahmad Rifai
Alif. Saya al hamdulillah dalam keadaan baik, silahkan ikut nimbrung terus yai. Dan itulah yang saya
harapkan.
Hadis yang diketengahkan itu untuk umum, makanya
jangan di tahsis sendiri. Biar
hadis di tahsis sama hadis. Jangan hadis
di tahsis dengan pendapat ulama. Yang mentahsis adalah perbuatan Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam dalam shalat
berjamaah bersama sahabatnya selalu di atas tanah tanpa tikar
dan sajadah. Dan tidak pernah walaupun sekali saja, Rasulullah Shallallahu
alaihi wa sallam berjamaah bersama
sahabatnya dengan bersajadah.
Abu Said AlKhudri ra berkata
:
جَاءَتْ سَحَابَةٌ
فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ فَأُقِيمَتِ
الصَّلَاةُ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَسْجُدُ فِي الْمَاءِ وَالطِّينِ حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِي جَبْهَتِهِ *
Ada
awan lalu menurunkan hujan hingga air mengalir dari atap yang terdiri dari
pelepah kurma
. Qamat di bacakan ,aku
melihat Rasulullah SAW bersujud ditanah
yang berair,aku melihat tanahnya menempel ke dahinya .Muttafaq alaih
Mengapa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tidak
melakukan shalat di atas tikar. Pada hal
tanahnya berlumpur di masjid saat itu. Sedang kita berani menjalankan shalat berkarpet tiap hari sekalipun tanahnya tidak
berlumpur.
Pada hal, bila Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam menjalankan
shalat dengan tikar lalu ber alasan tanahnya berlumpur, maka menurut logika orang
sekarang diperbolehkan. Tapi sebagai utusan Allah lain dengan kita yang tidak
menjadi utusan Allah dalan menilai persoalan shalat ini. Beliau masih tetap tidak menjalankan shalat
wajib di tikar hawatir di tiru oleh
umatnya. Juga hawatir dibuat alasan oleh mereka.
Beliau masih sujud dilumpur gini saja, umatnya sudah berani menjalankan shalat
di karpet karena ikut ulama nya yang
menyelisihi RasulNya. Dan tidak ikut ulama yang cocok dengan tuntunan shalat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam .
Apalagi saat tanah masjid berlumpur itu lalu Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam menjalankan
shalat di tikar, maka berahirlah riwayat
shalat ditanah dengan dua sandal ini. Dan
umatnya tidak akan ada yang melakukan tuntunan shalat ditanah sampai kiamat.
Walaupun keadaan tanah masjid setelah hujan yang dingin,
anehnya para sahabat tidak ada yang
membawa tikar dalam shalat berjamaah
karena mereka hawatir menyelisihi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam masalah shalat . Aneh kita sengaja
menyelisihi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam masalah shalat karena ikut budaya dan shalat di masjidil haram. Ini kita terjerumus dalam shalat kepada mukholafah – tidak meneladani Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam dalam shalat
wajib. Kita hawatir termasuk ayat ini:
وَيَا قَوْمِ لَا يَجْرِمَنَّكُمْ شِقَاقِي أَن
يُصِيبَكُم مِّثْلُ مَا أَصَابَ قَوْمَ نُوحٍ أَوْ قَوْمَ هُودٍ أَوْ قَوْمَ
صَالِحٍ ۚ وَمَا قَوْمُ لُوطٍ مِّنكُم بِبَعِيدٍ
Hai kaumku, janganlah hendaknya pertentangan antara aku (dengan kamu)
menyebabkan kamu menjadi jahat hingga kamu ditimpa azab seperti yang menimpa
kaum Nuh atau kaum Hud atau kaum Shaleh, sedang kaum Luth tidak (pula) jauh
(tempatnya) dari kamu. 89 Hud
Kadang kalimat Syiqaqi itu di artikan menyelisihi
أيسر التفاسير للجزائري - (ج 2 / ص 186)
{
لا يجرمنكم شقاقي } : أي لا تكسبنكم مخالفتي أن يحل بكم من العذاب ما حل يقوم نوح
والأقوام من بعدهم
Jangan sampai anda menyelisihi aku membikin anda kalian tertima azab yang pernah di alami oleh kaum Nuh dan kaum – kaum
setelahnya. Aisarut tafasir 186/2
Ulama Salaf Atha` bin Abi Rabah mewajibkan salat di tanah dan
mengharamkan salat di sajadah
فَقَدْ نَقَلَ ابْنُ حَزْمٍ فِي الْمُحَلَّى
عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ : أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ الصَّلاَةُ فِي مَسْجِدٍ
إلاَّ عَلَى اْلأَرْضِ
Sungguh Ibnu Hazem ( lahir 353 , wafat 456 H ) dalam kitab Al Muhalla
telah mengutip pernyataan Atho` bin Abu Robah haram melakukan salat di masjid
kecuali diatas tanah
Dalam
http://www.muslm.net/v terdapat keterangan sbb :
وَأَمَّا
عَلَى عَدَمِ مَشْرُوْعِيَّتِهَا دَاخِلَ الصَّلاَةَ، فَلِعَدَمِ ثُبُوْتِ سُنَّةٍ
فِي ذَلِكَ عَنِ النَّبِيِّ_صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَايَةُ مَا فِيْهِ نَقْلٌ عَنِ بَعْضِ السَّلَفِ،
وَلَيْسَ بِهَذَا تَثْبُتُ السُّنَّةُ؛
ِلأَنَّ الْخَتْمَةَ دُعَاءٌ فِي الصَّلاَةِ لَهُ زَمَنٌ وَمَحَلٌّ، فَوَجَبَ أَنْ
تَثْبُتَ بِهِ سُنَّةٌ؛ ِلأَنَّ اْلِعبَادَةَ تَوْقِيْفِيَّةٌ .
Doa hataman al quran waktu salat , karena
tiada dalilnya dari hadis Nabi .
Paling – paling atsar dari sebagian
salaf yang tidak bisa menjadikannya sunnah .
sebab ia adalah doa waktu salat , butuh waktu , butuh tempat
dan harus di tetapkan dengan hadis . Karena ibadah adalah ajaran yang berdalil
( tauqifi ) .
Terus apakah boleh menjalankan ibadah tanpa dalil? Jelas
tidak boleh, haram hukumnya dan wajib ibadah dengan dalil. Allah berfirman:
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ
لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ
عَنْهُ مَسْئُولاً
Dan janganlah kamu mengikuti apa
yang kamu tidak mengetahui dalilnya . Sesungguhnya
pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan
jawabnya. Al isra` 36.
Di
saat tahlilan di bid`ahkan, tidak dikatakan nyunnah, dibenci, pelakunya
dikatakan ahli bid`ah bukan ahlis sunnah. Alasannya karena tiada dalilnya. Tapi
aneh ketika shalat bersajadah yang
bid`ah membudaya di kalangan mereka yang
suka membid`ah - bid`ahkan, lalu mereka
sekarang membela shalat wajib dengan sajadah
yang bid`ah itu. Tidak mau dikatakan bahwa
shalat wajib dengan sajadah itu
bid`ah yang tertolak. Dan mereka sendiri
tidak mau dikatakan ahli bid`ah. Malah masih mengaku ahlis sunnah.
Sekalipun masalah salatnya saja sudah menyelisihi Rasulullah Shallallahu alaihi
wa sallam . Belum masalah lainnya.
. وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ لَمَّا
قَدِمَ الْمَدِينَةَ بَسَطَ سَجَّادَةً فَأَمَرَ مَالِكٌ بِحَبْسِهِ فَقِيلَ لَهُ
: إنَّهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ فَقَالَ : أَمَا عَلِمْت أَنَّ بَسْطَ
السَّجَّادَةِ فِي مَسْجِدِنَا بِدْعَةٌ .
Sungguh telah di kisahkan bahwa Abd rahman bin Mahdi
ketika datang ke Medinah menggelar sajadah , lalu Imam Malik memerintah agar di
tahan ( dipenjara ) . Di katakan kepadanya : “ Dia adalah Abd
Rahman bin mahdi “
Imam Malik menjawab :” Apakah kamu tidak
mengerti bahwa menggelar sajadah dimasjid kami adalah bid`ah “.
Aneh
sekali, tahlilan bid`ah karena tiada dalilnya. Shalat bersajadah di masjid juga bid`ah karena tiada
dalilnya. tapi prilaku mereka berbalik seratus delapan puluh derajat. Yaitu
membela shalat bersajadah. Inilah agama
Islam yang di dasari nafsu bukan dalil. Nasionalisme saja kalau landasannya
nafsu di anggap buruk, apalagi agama.
Agama itu harus berdalil, haram
membuang dalil untuk ikut nafsu masarakat. Allah berfirman:
قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ
كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Katakanlah: "Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar". Namel 64
Di ayat lain, Allah menyatakan:
أَمْ لَكُمْ سُلْطَانٌ مُبِينٌ(156)فَأْتُوا بِكِتَابِكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Atau apakah kamu mempunyai bukti yang nyata? Maka bawalah kitabmu jika kamu memang orang-orang yang benar. Shoffat.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan