Jumat, Februari 13, 2015

Sepuluh tahun lebih saya tidak makan kepiting laut atau darat - kajian ke 2


Kesimpulan:
Ulama dalam hal kepiting ada dua pendapat – menghalalkan  dan mengharamkan.
Argumentasi yang menghalalkan:
: Menurut Syafi`i , Ahmad, MUI, komite fatwa Saudi menyatakan  halal kepiting karena termasuk hewan laut.
Kepiting  haram :
Abu Muhammad < Mahmud bin Ahmad al hanafi wafat pada tahun 855H. mengharamkan kepiting karena  termasuk khabits ( jijik ).
Imam Ghozali menyatakan  daging kepiting adalah najis.

قال إسحاق: هو مكروه، لأنه ليس فيه سنة تبيحه.

Ishak bin Rahaweh menyatakan : Kepiting adalah makruh, karena tidak  terdapat  hadis yang memperbolehkannya.

Komentarku ( Mahrus  ali ):
Saya setuju kepada pendapat yang mengharamkan kepiting  atau setuju  kaum muslimin  tidak usah makan kepiting, karena realitanya  orang yang memasak kepiting mesti  dengan tahinya. Artinya  tahinya  juga ikut di masak. Dan tidak akan tahinya dihilangkan dulu.lalu dimasak.
Juga tanpa di sembelih dulu.
Saya tidak memperdulikan kepiting itu termasuk hewan laut yang hanya hidup di laut atau  bisa hidup di darat. Keduanya  termasuk khabits ( jijik ) yang tidak perlu dimakan sebagaimana  para Rasul  dan para sahabat yang selama hidupnya tidak makan kepiting. Dan kita ini diperintahkan untuk makan sebagaimana makanan para Rasul dalam ayat sbb:
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Mukminun 51
Allah memerintah kaum mukminin juga begitu sama  dengan perintah kepada Rasul . Ini perintahNya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. . Al baqarah 172.
 Jenis makanan yang diperintahkan Allah kepada para Rasul dan kaum mukminin adalah  sama yaitu thoyyibat. Para  Rasul hanya makan thoyyibat ( yang enak lawan dari khabit ( jijik ). Karena itu, kita pengikut para Rasul hendaknya mematuhi perintah Allah yaitu makan thoyyibat dan tidak akan makan khabitsat ( jijik ). Rasul waktu dulu diperintahkan makan thoyyibat dan menghindari khabitsat maka  kita yang hidup sekarang juga  harus begitu.

Allah telah mengharamkan  makanan yang menjijikkan dalam ayat sbb:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
dan mengharamkan bagi mereka segala yang jember / jijik    Ala`raf 157
بيان المعاني (1/ 434)
«وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبائِثَ» كالميتة والدم ولحم الخنزير وما أهلّ به لغير اللّه والربا والرشوة والخمر والميسر ، وكل ما خبث من الفعل والقول والعمل
Dan mengharamkan bagi mereka  perkara yang khabits  seperti bangkai , darah, daging babi, dan hewan yang di sembelih dengan menyebut nama selain Allah, riba, sogok, khamer , judi dan setiap perkara yang khabits  dari perbuatan, perkataan atau perbuatan.
Kepiting itu sangat  jijik, menjijikkan, ia makan cacing, kotoran manusia , masuk ke liang berlumpur sampai ke dalam, makan limbah – limbah . Dan ia dimasak dengan tahinya tanpa di sembelih dengan menyebut nama Allah.
Sekaliupun ditusuk dengan pisau dengan menyebut nama Allah, tetap haram dimakan. Menyembelih  dengan nama Allah itu di anjurkan  husus hewan yang halal, bukan hewan haram seperti babi lalu di sembelih dengan nama Allah.Itu namanya penghinaan pada Allah bukan penghurmatan  kepadaNya. Persis dengan ayat:
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" Tobat 65.
Dari web : http://www.suara-islam.com/news/konsultasi/fiqih/1842-makan-kepiting-tidak-haram, DR. Sulistiono (Doktor dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) yang menjadi narasumber pada rapat Komisi Fatwa MUI (15 Juni 2002) menjelaskan bahwa kepiting yang banyak diperjualbelikan di Indonesia adalah jenis kepiting bakau (yakni : Scylla Serrata, Scylla Tranquebarrica, Scylla Olivacea, dan Scylla Pararnarnosain. Wis, pokoknya mah KEPITING). Beliau memaparkan bahwa :
  • Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan: bernafas dengan insang, berhabitat di air dan tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.
  • Kepiting (termasuk keempat jenis di atas) hanya hidup di air: hidup di air tawar saja, hidup di air laut saja, atau hidup di air laut dan di air tawar. Tidak ada kepiting yang lahir didarat kemudian besar di air atau berhabitat di dua alam.
Alasan Ulama yang menghalalkan kepiting laut atau Rajungan.
Rajungan  itu termasuk hewan laut. Ia hanya hidup di laut dan seluruh hewan laut adalah halal. Tiada satupun hewan laut yang di haramkan. Alasan itu meng ada – ada bukan apa adanya.
Kalau  gitu ular laut, buaya ,Anjing laut, gajah laut, singa laut , beruang laut, ikan duyung,  Kura-kura ,   halal semua. Tiada satupun dari hewan laut yang di haramkan.
Pada hal yang di halalkan hanya hewan buruan laut sebagaimana ayat:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
 Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanannya sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan. Al Maidah 96
Sebagaimana  hewan darat tidak semuanya di halalkan, maka hewan laut juga tidak semua di halalkan. Sebagian di haramkan dan sebagian lagi dari hewan darat atau laut di halalkan. 
Kepiting darat tidak termasuk hewan buruan darat, karena itu, ulama yang menghalalkan  rajunganpun masih mengharamkan kepiting darat. Jadi ulama  telah sepakat tentang hal itu, bahkan MUI dan Komite Fatwa Saudi  juga mengharamkan kepiting darat.
Jadi Rajungan maupun kepiting darat tetap tidak diperkenankan untuk dikosumsi. Sebab ia bukan hewan buruan laut. Ia adalah khabis ( jijik ) sebagaimana  tadi dikatakan oleh Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad pengarang kitab al binayah syarah  hidayah i3 jilid. 
وما سوى السمك خبيث،
Dalam kitab al binayah ……….  696/11/ kitab Majmaul anhar 514/2.
Selain ikan  termasuk khabits ( jijik ) Bahkan al Ghazali juga menyatakan:
الوسيط في المذهب (6/ 506)
وَلَكِن يجوز التَّدَاوِي بالأعيان النَّجِسَة كلحم السرطان والحية والمعجون الَّذِي فِيهِ الْخمر لِأَن تَحْرِيم الْخمر الْمُسكر مغلظ وَتَركه مَقْصُود لَا يقاومه ظن الشِّفَاء
Tapi boleh berobat  dengan barang najis  seperti daging kepiting , ular , adonan  obatyang mengandung khamar > Sebab keharaman Khmamar yang memabukkan adalah berat. Tujuannya  hendaknya di tinggalkan dan tidak sebanding dengan  perkiraan bisa sembuh

 Ada orang yang mengharamkan kepiting darat karena hidup di dua alam – di air juga di darat. Alasan sedemikian ini adalah baru  atau bid`ah sekali, tiada dalil atau tuntunannya.
Ada orang bilang bahwa kepiting halal karena enak, maka saya katakan: Babi guling juga enak, tapi tetap haram. Meski daging tikus kalau di kasih bumbu , ya enak.
Ada orang bilang , hewan laut secara keseluruhan halal karena ada hadis  sbb:
خْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمَةَ أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ أَبِي بُرْدَةَ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ  سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dari Malik dari Shafwan bin Sulaim dari Sa'id bin Salamah bahwa Al Mughirah bin Abu Burdah dari Bani Abdu Dar telah mengabarkan kepadanya bahwasanya dia telah mendengar Abu Hurairah berkata; "Seseorang bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, 'Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kami mengarungi lautan dengan kapal dan kami hanya membawa air (tawar) sedikit. Bila kami berwudlu dengan air tersebut, kami kehausan, apakah kami boleh berwudlu dengan air laut? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, ' Laut itu suci airnya, halal bangkainya. HADIST NO – 59/KITAB NASA'I. Abu Dawud 76. Ibnu Majah  386.

Imam Ahmad, Darimi , Abu Dawud, Ibn Majah, Tirmidzi , Nasai , Ibnu Huzaimah meriwayatkan hadis  tsb dari Imam Malik.
Dalam kutubut tis`ah, di kalangan sahabat sampai  mati , tiada yang tahu hadis itu mines Abu Hurairah bukan orang lain, bahkan di kalangan tabiin pun demikian tiada yang tahu kecuali Al Mughirah bin Abi burdah. Bahkan di masa Imam Malik hanya beliau yang tahu tentang hal itu, bukan orang lain. Ribuan sahabat dan tabiiin sampai mati tidak mengenalnya mines satu orang, bukan dua atau tiga.  Waktu Imam Malik adalah waktu atbaut tabiin. Beliau termasuk tingkat 7  dari senior atbaut tabiin.  Beiau wafat pada tahun 179 H.  Di saat itu masih belum ada orang yang tahu hadis " Bangkai ikan halal " kecuali be beliau. Dan  sanad hadis  yang dari jalur satu orang yaitu Imam Malik dikatakan oleh para ulama paling valid  dari pada jalur sanad yang lain.  Sanad lainnya boleh dikatakan rapuh, tidak boleh dibuat pegangan, tapi  harus dilepaskan. Bila masih dipegangi akan membuat kesesatan orang lain, bukan mengarahkan kepada kebenaran.
Namun kalau dalam seluruh kitab hadis yang saya miliki, hanya dari Al Mughirah bin Abu Burdah.
Maksudnya  hampir seluruh sahabat tiada  yang mengerti hadis  tsb kecuali  Abu Hurairah dari refrensi kitab hadis dan sanad hadis tsb baik  yang valid maupun tidak.. Dan tiada tabiin yang tahu hadis tsb kecuali Al Mughirah bin Abu Burdah. Dia perawi  tingkat tiga.
تلخيص الحبير (1/ 9)

قال الشافعي في إسناد هذا الحديث من لا أعرفه قال البيهقي يحتمل أن يريد سعيد بن سلمة أو المغيرة أو كليهما قلت لم ينفرد به سعيد عن المغيرة فقد رواه عنه يحيى بن سعيد الأنصاري إلا أنه اختلف عليه فيه
Syafii berkata: Sanad hadis ini terdapat perawi yang aku tidak tahu dengannya.
Al baihaqi berkata: Mungkin maksudnya  adalah perawi bernama Sa`id bin Salamah  atau al Mughirah atau keduanya.
Aku ( al Baihaqi ) berkata: Said  tidak sendiri meriwayatkan hadis tsb dari Al Mughirah . Sungguh  Yahya bin Sai`d  al anshari juga meriwaatkan hadis tsb dari Al Mughirah, hanya saja masih hilap.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Dukungan dari Yahya bin Said  ini juga sangat lemah dan sanadnya kacau belau. Jadi kurang kuat . 
Dalam mausuah ruwatil hadis 6829 terdapat keterangan sbb:


6829

و قال على ابن المدينى : المغيرة بن أبى بردة رجل من بنى عبد الدار ، سمع من
أبى هريرة ، و لم يسمع به إلا فى هذا الحديث .
Ali bin Al madini berkata: Al Mughira bin Abu Burdah  seorang lelaki  dari banu  Abd al Dar mendengar dari Abu Hurairah dan tidak mendengarnya kecuali satu hadis ini. 

صحح حديثه عن أبى هريرة فى البحر : ابن خزيمة و ابن حبان و ابن المنذر و 
الخطابى و الطحاوى و ابن مندة و الحاكم و ابن حزم و البيهقى و عبد الحق و آخرون 
Hadis  dari Abu Hurairah  dalam al bahr itupun di sahihkan  oleh Ibn Huzaimah , Ibn Hibban, Ibn Mundzir al Khatthabi , Thahawi , Ibnu Mandah, al Hakim , Ibn Hazm , al Baihaqi , Abd Haq dll.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Sepengetahuan saya , Imam Bukhari tidak memasukkannya dalam kitab sahihnya, Muslim, Nasa`I , Abu Dawud, Imam  Malik sendiri yang meriwayatkan hadis tsb, Ibnu Majah , Ahmad bin Hambal , Abu Hanifah, Imam Syafii  sendiri tidak berani menyataka hadis " Bangkai ikan halal "  sebagai hadis  yang sahih. 
Kalau  gitu ular laut, buaya ,Anjing laut, gajah laut, singa laut , beruang laut, ikan duyung,  Kura-kura ,   halal semua. Tiada satupun dari hewan laut yang di haramkan.
Sebagaimana  hewan darat tidak semuanya di halalkan, maka hewan laut juga tidak semua di halalkan
Ada orang yang mengharamkan kepiting darat karena hidup di dua alam – di air juga di darat. Alasan sedemikian ini adalah baru  atau bid`ah sekali, tiada dalil atau tuntunannya.
Kesimpulan:
1.Syaikh  abu  Hamid dan Imamul haramain menyatakan kepiting haram
2.Selain ikan  termasuk khabits ( jijik dan haram  juga)
3. Menurut Ghozali daging kepiting najis.
4. orang yang memasak kepiting mesti  dengan tahinya
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan