Ada orang menyampaikan hadis sbb:
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa neneknya yang bernama Mulaikah mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menyantap hidangan yang dibuatnya. Beliau pun datang memenuhinya serta memakan hidangan yang disajikan. Seselesainya, beliau bersabda, “Bangkitlah, aku akan shalat mengimami kalian.” Anas berkata, “Aku pun bangkit untuk mengambil tikar kami yang telah menghitam karena lamanya dipakai. Aku percikkan air untuk membersihkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berdiri. Aku dan seorang anak yatim membuat shaf di belakang beliau, sementara nenekku berdiri di belakang kami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dua rakaat mengimami kami, kemudian beliau pergi.” (HR. Al-Bukhari no. 380 dan Muslim no. 1497)
Komentarku ( Mahrus ali ) : Lihat dalam hadis tsb tiada keterangan salat wajib , bahkan mengarah kepada salat sunat karena bukan empat rakaat dhohor atau Asar tapi dua rakaat sunat . Boleh anda lihat komentar Imam Tirmidzi sbb :
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ دَلَالَةٌ أَنَّهُ إِنَّمَا صَلَّى تَطَوُّعًا أَرَادَ إِدْخَالَ الْبَرَكَةِ عَلَيْهِمْ
Hadis
itu menunjukkan saat itu , Rasulullah SAW menjalankan salat sunat
dengan tujuan memasukkan berkah untuk mereka . Tirmidzi 234Ibn Rajab menyatakan dalam kitab fathul bari sbb :
وَهَذِهِ
الصَّلاَةُ كَانَتْ تَطَوُّعًا ؛ يَدُلُّ عَلَى ذَلكَ : مَا خَرَّجَهُ
مُسْلِمٌ مِنْ حَدِيْثِ ثَابِتٍ ، عَنْ أَنَسٍ ، قَالَ : دَخَلَ النَّبيّ –
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَلَيْنَا ، وَمَا هُوَ إِلاَّ أَنَا
وَأُمِّي وَأُمِّ حَرَامٍ خَالَتِي ، فَقَالَ : (( قُوْمُوا ، فَلأُصَلِّي
بِكُمْ )) ، فِي غَيْرِ وَقْتِ الصَّلاَةِ ، فَصَلَّى بِنَا .
وَخَرَّجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ ، وَعِنْدَهُ : فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ تَطَوُّعا .
Salat
ini ( dalam hadis di atas ) adalah salat sunat . Bukti yang mendukung
hal itu adalah hadis Muslim dari Tsabit dari Anas berkata : Nabi SAW
masuk kepada kami , dan di rumah hanya ada saya, ibuku , Ummu Haram
bibiku . Rasulullah SAW bersabda : Berdirilah , aku akan melakukan
salat untukmu . ( bukan waktu salat ) lalu beliau melakukan salat
dengan kami .Abu Dawud juga meriwayatkannya menyatakan sbb : Beliau melakukan salat bersama kami dua rakaat sunat .
Fathul Bari 124/3
Komentarku ( Mahrus ali ):
Bila hadis Anas dipaksakan untuk memperbolehkan shalat jamaah di masjid, maka sangat keliru dan menyalahi tuntunan. Sebab Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjalankan shalat jamaah di masjid selalu langsung di tanah tanpa tikar dan kain.
Abu Said AlKhudri ra berkata :
جَاءَتْ
سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ
النَّخْلِ فَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْجُدُ فِي الْمَاءِ وَالطِّينِ حَتَّى
رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِي جَبْهَتِهِ *
Ada awan lalu menurunkan hujan hingga air mengalir dari atap yang terdiri dari pelepah kurma. Qamat di bacakan ,aku melihat Rasulullah SAW bersujud ditanah yang berair,aku melihat tanahnya menempel ke dahinya .Muttafaq alaih
Bila hadis shalat dengan tikar tadi digunakan untuk landasan shalat wajib boleh beralaskan tikar, maka jelas bertentangan dengan realita perbuatan shalat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ketika berjamaah di masjid yang tidak pernah beralaskan tikar.
Kemudian hadis shalat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dengan tikar tadi hanya dua rakaat, masak ada shalat wajib hanya dua rakaat bukan waktu berpergian.
Ada hadis lagi:
Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu menyatakan:
“Ia pernah masuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ternyata ia dapatkan beliau sedang shalat di atas tikar, beliau sujud di atas tikar tersebut.” (HR. Muslim no. 1503)
Komentarku ( Mahrus ali ):
Tiada keterangan shalat wajibkah atau shalat sunat? Di masjid atau di rumah ? belum ada keterangan yang jelas. Karena itu , tidak boleh langsung dibuat pegangan untuk bolehnya shalat wajib dengan tikar.
Bila dipaksakan untuk bolehnya shalat wajib dengan tikar dengan landasan hadis itu, maka sangat keliru. Dan harus cari hadis yang jelas lagi tentang shalat wajib Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan jangan cari hadis tentang shalat sunat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam .
Ada lagi hadis :
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Adalah Rasulullah shalat beralaskan khumrah [1].” (HR. Al-Bukhari no. 379 dan diriwayatkan pula oleh Muslim no. 1502 dari hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha)
Komentarku ( Mahrus ali ):
Ini juga tiada keterangan untuk shalat wajib secara jelas.
Ada hadis lagi:
Maimunah istri Nabi SAW berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ *
Nabi SAW melakukan shalat dan bersujud diatas tikar yang cukup untuk wajah Bukhori 381Ada orang berkata :” Shalat diatas khumrah ( tikar kecil untuk wajah saja ketika sujud ) tersebut umum , shalat sunat atau wajib “.
Kita katakan , hadis tsb terpotong ,kita lihat aslinya sbb : Maimunah berkata :
كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَأَنَا
حِذَاءَهُ وَأَنَا حَائِضٌ وَرُبَّمَا أَصَابَنِي ثَوْبُهُ إِذَا سَجَدَ
قَالَتْ وَكَانَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَة
Rasulullah SAW
menjalankan shalat dan aku dimukanya ,aku lagi mean.terkadang baju
beliau menyentuh aku bila bersujud .Beliau menjalankan shalat dan
bersujud diatas kain yang cukup untuk wajah ( atau tikar yang cukup
untuk wajah ). Muttafaq alaih ,Bukhori 379Komentarku ( Mahrus ali ):
Jadi untuk shalat sunat, silahkan menggunakan sajadah sebagaimana keterangan dalam hadis itu. Tapi untuk shalat wajib, jangan. Sebab, dalilnya tidak ada.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan