Kamis, Februari 05, 2015

In box dari London, United Kingdom


Ada inbox untuk saya dari Teguh Ruqyah - Tinggal di London, United Kingdom - Bekerja di Belajar Ruqyah Syar'iyyah dan Toko Herbal dan Buku Islam Terpercaya
Pernah bekerja di: Rehab Hati Qur"anic Healing
Tinggal di London, United Kingdom
Dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Isinya sbb:






FATWA DARI LEMBAGA PENELITIAN DAN

FATWA DAULAH ISLAMIYYAH
=================
Bolehkah membakar dengan api?
Ya boleh. Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu telah membakar beberapa orang dari kaum murtadin seperti Ibnu Nuwairah, Ali Radhiyallahu ‘anhu telah membakar kaum Saba’iyyah (Pengikut Abdullah Ibnu Saba’ Al Yahudi pencetus ajaran Syi’ah Rafidhah) yang berjumlah 400 orang, Dan Allah Ta’ala telah berfirman : “Dan jika kalian membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kalian.” (QS.An Nahl : 126).
Pilot ini telah membakar kaum muslimin dengan roket roketnya maka sebagai balasan yang setimpal maka diperlakukan dengan hal yang sama. Dan tidaklah itu perbuatan yang dzalim karena barangsiapa membalas dengan hal yang sama itu bukanlah perbuatan dzalim.
Berikut fatwa dari Lembaga Penelitian dan Fatwa Daulah Islamiyyah :
Pertanyaan : Apa hukumnya membakar orang kafir dengan api sampai ia mati?
Jawab :
Segala puji hanya bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarganya, para sahabatnya, serta orang orang yang mengikutinya. Adapun setelahnya,
Para ulama’ madzhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat bolehnya membakar dengan api secara Mutlak. Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Dan sesungguhnya api itu, tidak boleh mengadzab seseorang dengannya kecuali Allah.” mereka menafsirkannya sebagai bentuk ketawadhuan. Al Muhallab berkata, “Larangan ini bukan menunjukkan keharaman, akan tetapi sebagai bentuk ketawadhuan.”[Lihat Fathul Baariy juz 6 hal 174]
Ibnu hajar berkata, “Yang menunjukkan bolehnya membakar dengan api adalah perbuatan para shahabat, perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang mencongkel mata kaum uraniyyin dengan besi panas, perbuatan Khalid Ibnu Walid yang membakar beberapa orang dari kaum murtadin dengan api.” [Diringkas dari lihat Fathul Baariy juz 6 hal 174]
Sebagian Ahlul Ilmi berpendapat bahwa membakar dengan api hukum asalnya adalah Haram, akan tetapi boleh kalau untuk melakukan pembalasan yang setimpal. Sebagaimana perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kaum ‘Uraniyyin di mana beliau mencongkel mata mereka dengan api -sebagai bentuk balasan yang setimpal- sebagaimana diriwayatkan dalam ash shahih. Dan ini adalah perkataan yang paling jelas dari pengumpulan dalil dalil yang ada.
Wallahu a’lam, semoga shalawat tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, sahabatnya, dan para pengikutnya.
Ad Daulah Al Islamiyyah
Lembaga Penelitian dan Fatwa
.
Imam Asy Syaukani berkata : “Abu Bakar telah membakar dengan api dan disaksikan oleh para sahabat, Khalid Ibnu Walid telah membakar beberapa orang dari kaum murtadin. begitu juga Ali Radhiyyallahu ‘anhu membakar dengan api sebagaimana disebutkan dalam bab Hudud.” Nailul Authar 7/250
.
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata : “Semua hal ini agar orang orang arab yang murtad yang mendengarnya dapat mengambil pelajaran.” Al Bidayah wa Nihayah 6/351
.
Pembahasan Tentang Permasalahan Membakar dengan Api
Tulisan Syaikh Husain Ibnu Mahmud
https://justpaste.it/j8bh
.
Fatwa Bolehnya membakar dengan api
dari Universitas Ummul Qura Tulisan Dr. Ahmad Ibnu Nashir Al Ghamidiy
http://justpaste.it/um_alkoaa_hark
Fatwa ini baru saja dihapus dari situs resmi Universitas Ummul Qura karena adanya kejadian ini
Sumber:
https://khilafahdawlaislamiyah.wordpress.com/2015/02/04/fatwa-dari-lembaga-penelitian-dan-fatwa-daulah-islamiyyah/
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan