Kepiting
Rajungan
Kepiting darat
Makanan kepiting ini sudah membudaya di Indonesia. Di anggapnya halal. Para Rasul dan Nabi serta pengikut – pengikutnya dulu tidak ada yang makan kepting darat atau laut menurut refrensi yang saya miliki. Di kalangan sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak ada yang menjadikan kepiting sebagai menu makanannya. Di kalangan masarakat sekarang, kepiting sebagai menu makanan yang populer. Apalagi di masarakat barat yang kafir, tiada halal dan haram dalam makanan atau minuman tapi di santap saja seperti ayat :
إِنَّ اللهَ
يُدْخِلُ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي
مِنْ تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يَتَمَتَّعُونَ
وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ اْلأَنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى لَهُمْ
Sesungguhnya
Allah memasukkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh ke
dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Dan orang-orang
yang kafir itu bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti
makannya binatang-binatang. Dan neraka adalah tempat tinggal mereka.[1]Ulama dalam memberikan hukum tentang kepiting ini ada yang menyatakan halal, ada pula yang menyatakan haram. Aneh sama landasannya tapi beda pendapatnya. Jadi persis apa yang di alami bangsa lalu yang berbeda pendapat lalu menjadi beberapa golongan yang sesat seperti golongan Yahudi dan Nasrani yang berpecah menjadi beberapa sekte. Masing – masing merasa benar , bahkan menyalahkan golongan lain. Dan jangan menjadi seperti mereka . Ingatlah ayat ini:
وَلاَ تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat,
Kepiting haram
المعاني البديعة في معرفة اختلاف أهل الشريعة (1/ 421)
مَسْأَلَةٌ:
عِنْدَ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ يحل أكل جميع ما يعيش في البحر ولا يعيش
في البر إلا الضفادع في أحد الوجوه، وزاد الشيخ أبو حامد السرطان
1.Dalam kitab al ma`ani al badi`ah ………… 421/1 terdapat keterangan sbb:Masalah: Menurut Syafi`i dan Ahmad halal makan seluruh hewan yang hidup di laut dan tidak bisa hidup di darat kecuali katak dalam salah satu jalur . Syaikh abu Hamid menambahkan ………., kepiting.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Jadi menurut Abu Hamid : Kepiting adalah haram.
مسائل الإمام أحمد وإسحاق بن راهويه (9/ 4674
قال إسحاق: هو مكروه، لأنه ليس فيه سنة تبيحه.
Menurut Syafii dan Ahmad , Kepiting halal karena termasuk hewan laut. Boleh dilihat dlm kitab al istidzkar 305/15.
Dalam kitab masa`il Imam Ahmad …………. 467/9 terdapat keterangan sbb:
Ishak bin Rahaweh menyatakan : Kepiting adalah makruh, karena tidak terdapat hadis yang memperbolehkannya.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Dahulu telah saya jelaskan dengan panjang lebar menurut ulama dulu, makruh itu sama dengan haram.
البناية شرح الهداية (11/ 606)
وما سوى السمك خبيث،
Dalam kitab al binayah ………. 696/11/ kitab Majmaul anhar 514/2.Selain ikan termasuk khabits ( jijik dan haram juga )
الوسيط في المذهب (6/ 506)
وَلَكِن
يجوز التَّدَاوِي بالأعيان النَّجِسَة كلحم السرطان والحية والمعجون
الَّذِي فِيهِ الْخمر لِأَن تَحْرِيم الْخمر الْمُسكر مغلظ وَتَركه
مَقْصُود لَا يقاومه ظن الشِّفَاء
Tapi boleh berobat dengan barang
najis seperti daging kepiting , ular , adonan obat yang mengandung
khamar. Sebab keharaman Khmamar yang memabukkan adalah berat. Tujuannya
hendaknya di tinggalkan dan tidak sebanding dengan perkiraan bisa
sembuh.
الوسيط في المذهب (7/ 163)
الحشرات كلهَا مستخبثة
Dalam kitab al wasit 163/7 terdapat keterangan sbb:Serangga semuanya menjijikkan.
المجموع شرح المهذب (9/ 32)
وَعَدَّ
الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَإِمَامُ الْحَرَمَيْنِ مِنْ هَذَا الضَّرْبِ
الضِّفْدَعَ وَالسَّرَطَانَ وَهُمَا مُحَرَّمَانِ عَلَى الْمَذْهَبِ
الصَّحِيحِ الْمَنْصُوصِ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ وَفِيهِمَا قول ضعيف
انهما حَلَالٌ وَحَكَاهُ الْبَغَوِيّ فِي السَّرَطَانِ عَنْ الْحَلِيمِيِّ.
Dalam kitab majmu` syarah Al Muhaddzab 32 /9 ( karya Imam Nawawi ) terdapat keterangan sbb:Syaikh Abu hamid dan Imamul haramain termasuk bagian ini adalah katak dan kepiting. Keduanya di haramkan menurut madzhab yang benar yang ada nasnya. Begitu juga keputusan mayoritas ulama. Ada pendapat lemah yang menyatakan keduanya adalah halal. Imam Baghawi menceritakannya dari al Halimi tentang kepiting itu. ( Imam Halimi menghalalkannya ).
النجم الوهاج في شرح المنهاج (9/ 542)
وأما السرطان .. فلاستخباثه، وفيه قول ضعيف أيضًا: إنه حلال، وإليه ذهب الحليمي إذا ذبح.
Al Najm al wahhaj ……… 542/9 terdapat keterangan sbb:
Adapun kepiting , ( haram ) karena khabits ( jijik ) . Ada juga perdapat yang lemah , bahwa kepiting halal. Dan Imam al Halimi juga menyatakan halal bila di sembelih.
Kepiting halal
مسائل الإمام أحمد رواية ابنه عبد الله (ص: 271)
3 - قَالَ سَأَلت أبي عَن السرطان
قَالَ لَا بَأْس بِهِ
قلت لَا يذبح
قَالَ لَا
Dalam kitab masa ail imam Ahmad 271…….. Aku bertanya kepada ayahku : Aku bertanya kepada ayahku tentang kepiting:
Beliau menjawab: Tidak apa – apa .
Aku berkata: Tidak sembelih ?
Ayahku berkata: Tidak.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Imam Ahmad memperbolehkan kepiting dan alasannya juga belum dijelaskan. Kita tidak boleh bertaklid buta dan ikut saja tanpa ada alasan yang jelas.
المبدع في شرح المقنع (8/ 23)
وَالْأَصَحُّ فِي السَّرَطَانِ أَنَّهُ لَا يَحِلُّ إِلَّا بِالذَّكَاةِ،
Dalam kitab al mubdi` 23/8:Yang paling sahih tentang kepiting adalah tidak boleh kecuali dengan disembelih.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Intinya kepiting adalah halal juga tanpa alasan.
الموسوعة الفقهية الكويتية (28/ 114)
فَكَلْبُ
الْمَاءِ وَالضُّفْدَعُ، وَمِثْلُهُ السَّرَطَانُ وَالتِّمْسَاحُ
وَالسُّلَحْفَاةُ بَحْرِيٌّ يَحِل اصْطِيَادُهُ لِلْمُحْرِمِ (2) ،
لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {أُحِل لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ} (3) .
(2) الاختيار 1 / 166، ابن عابدين 2 / 212.
(3) سورة المائدة / 96.
Ensiklopedia fikih Kuwait (28/114)Anjing laut, katak, kepiting , buaya ,kura-kura laut halal, bagi orang yang berihram boleh berburu kepadanya (2) karena ada firman Allah taala : Dihalalkan bagimu berburu hewan buruan laut. Maidah 96.
Jadi kepiting halal karena termasuk hewan laut.
Dalam wikipedia di sebutkan:
السرطانات
هي حيوانات آكلة اللحوم ، تتغذى أساسا على الطحالب ، واتخاذ أي من المواد
الغذائية غيرها ، بما في ذلك الرخويات ، والديدان ، وغيرها من القشريات ،
الفطريات ، البكتيريا و المخلفات ، وهذا يتوقف على توافرها وأنواع
السرطانات .
Kepiting adalah omnivora, yang suka makan daging ,
memakan ganggang sebagai makanan pokok , juga makan makanan lainnya,
termasuk moluska ( hewan –hewan yang lunak ), cacing, dan krustasea ,
jamur, bakteri dan limbah, dan ini tergantung pada ketersediaan makanan
tsb dan macam kepiting .http://www.almrsal.com/post/105514
Selain tutut, doktor hukum Islam ini juga memberi penjelasan soal kepiting dan rajungan serta hewan sejenis itu. Menurut MUI, kepiting dan rajungan adalah hewan yang habitat asalnya dari air laut. Hewan itu bisa bertahan di darat, namun waktunya terbatas.
“Sekalipun kuat hidup di darat untuk sementara waktu bila ada persediaan air,” terangnya.
Fatwa MUI ini disahkan pada 2012. Fatwa ditandatangani Prof DR Hasanuddin AF selaku Ketua Komisi Fatwa. (bilal/dtk/arrahmah.com)
Menurut fatwa komite fatwa SAUDI ARABIA SBB:
السرطان الأصل فيه الحل؛ لأنه حيوان بحري السؤال الرابع من الفتوى رقم (8505)
Kepiting , asalnya adalah halal, karena ia hewan laut .
Pertanyaan ke empat dari fatwa no 8505.
Dalam http://www.almrsal.com/post/105514 terdapat keterangan:
. أما الصدف اللازم للحيوان الملتصق به ـ كصدف السلحفاة والسرطان والمحار ـ فلا يكفي في تحليل
Adapun
kulit / rumah hewan yang lekat padanya seperti rumah Penyu,
Kepiting dan Tiram, maka tidak cukup untuk menghalalkannya. ( Haram
hukumnya ).Baca lanjutannya………….
[1] Muhammad 12
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan