Jumat, Februari 20, 2015

Jawabanku untuk orang Surakarta



Dari Kota Yogyakarta menulis :
maaf pak kyai,bukan mau mengajak dalam perselisihan namun terlebih pada mohon penjelasan tentang hadits dari Anas bin Malik berikut: "Kami bila mengerjakan shalat dzuhur dibelakang Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam,kami sujud diatas pakaian dalam rangka menjaga diri dari panasnya matahari di siang hari." HR.Bukhori no.542 dan HR.Muslim no.1406. Apakah hadits tersebut shahih ? jika shahih bisakah dijadikan sebagai qarinah tentang hal ini?

Saya  cari  di nomer itu, saya  tidak menjumpainya. Setahu saya , hadisnya  sbb:

360
- حَدِيْثُ  أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ: كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ  فِي شِدَّةِ الْحَرِّ، فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ وَجْهَهُ مِنَ الأَرْضِ بَسَطَ ثَوْبَهُ فَسَجَدَ عَلَيْهِ

360.Anas ibnu Malik menuturkan: “Kami pernah shalat bersama Nabi saw pada hari yang sangat panas. Jika seorang di antara kami tidak dapat meletakkan wajahnya di tanah karena panas, maka ia menggelar kainnya di atas tanah dan ia dapat bersujud di atasnya.” (Bukhari, 21, kitabul ‘amal fish shalati, 9, bab menggelar kain ketika shalat untuk sujud).
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Keadaan tanah yang sangat panas, bukan dingin seperti di masjid yang berkarpet. Panasnya adalah panas padang pasir bukan panasnya kota Malang Jawa timur. Para  sahabat dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tetap  menjalankan salat berjamaah di tanah yang sangat panas itu tanpa tikar, hanya  salah seorang di antara mereka yang menggelar pakaiannya untuk bersujud karena tidak tahan. Sebab, biasanya  dia menjalankan salat seperti sahabat yang lain tanpa  kain yang dihamparkan dimukanya.

Perbuatan satu orang yang menghamparkan bajunya untuk sujud ini karena tanahnya sangat panas tidak bisa di buat landasan  untuk memperbolehkan menggelar karpet di masjid yang udaranya sederhana , kadang dingin, kadang sangat dingin.
Entah Rasulullah Shallallaihi wa sallam  tahu  atau tidak. Buktinya tidak ada keterangan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  mengetahuinya.
Bila kita berpegangan hadis itu untuk memperbolehkan karpet di masjid maka sangat keliru. Keadaan di masjid dengan padang pasir yang sangat panas  itu berbeda.
Dalam keadaan  yang udaranya  tidak terlalu panas, tiada satupun sahabat yang berjamaah dengan beliau menggunakan kain untuk sajadah, sedang kita tiap hari menggunakan karpet untuk shalat.
Bacalah hadis ini untuk renungan lagi:
Khobbab bin Al arat  berkata :
شَكَوْنَا إلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شِدَّةَ حَرِّ الرَّمْضَاءِ فِي جِبَاهِنَا . وَأَكُفَّنَا فَلَمْ يَشْكُنَا
Kami mengadu kepada Rasulullah  S.A.W.    panas yang sangat di dahi dan tapak tangan  kami ,lalu beliau diam saja [1]




[1] Muslim 619
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan