Pencari
Ilmu
Tinggal
di Kota
Surakarta
Dari Kota
Yogyakarta menulis :
maaf
pak kyai,bukan mau mengajak dalam perselisihan namun terlebih pada mohon
penjelasan tentang hadits dari Anas bin Malik berikut: "Kami bila
mengerjakan shalat dzuhur dibelakang Rosulullah shallallahu 'alaihi
wasallam,kami sujud diatas pakaian dalam
rangka menjaga diri dari panasnya matahari di siang hari." HR.Bukhori
no.542 dan HR.Muslim no.1406. Apakah hadits tersebut shahih ? jika shahih
bisakah dijadikan sebagai qarinah tentang hal ini?
Saya cari
di nomer itu, saya tidak
menjumpainya. Setahu saya , hadisnya
sbb:
360
- حَدِيْثُ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ،
قَالَ: كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ، فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ
أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ وَجْهَهُ مِنَ الأَرْضِ بَسَطَ ثَوْبَهُ فَسَجَدَ عَلَيْهِ
360.Anas ibnu Malik menuturkan: “Kami pernah shalat bersama Nabi saw pada
hari yang sangat panas. Jika seorang di antara kami tidak dapat meletakkan
wajahnya di tanah karena panas, maka ia menggelar kainnya di atas tanah dan ia
dapat bersujud di atasnya.” (Bukhari, 21, kitabul ‘amal fish shalati, 9, bab
menggelar kain ketika shalat untuk sujud).
Komentarku ( Mahrus ali ):
Keadaan tanah yang sangat panas, bukan dingin seperti di masjid yang
berkarpet. Panasnya adalah panas padang pasir bukan panasnya kota Malang Jawa
timur. Para sahabat dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tetap
menjalankan salat berjamaah di tanah yang sangat panas itu tanpa tikar,
hanya salah seorang di antara mereka
yang menggelar pakaiannya untuk bersujud karena tidak tahan. Sebab,
biasanya dia menjalankan salat seperti
sahabat yang lain tanpa kain yang
dihamparkan dimukanya.
Perbuatan satu orang yang menghamparkan bajunya untuk
sujud ini karena tanahnya sangat panas tidak bisa di buat landasan untuk memperbolehkan menggelar karpet di
masjid yang udaranya sederhana , kadang dingin, kadang sangat dingin.
Entah Rasulullah Shallallaihi wa sallam tahu
atau tidak. Buktinya tidak ada keterangan Rasulullah Shallallahu alaihi
wa sallam mengetahuinya.
Bila kita berpegangan hadis itu untuk memperbolehkan karpet di masjid
maka sangat keliru. Keadaan di masjid dengan padang pasir yang sangat
panas itu berbeda.
Dalam keadaan yang udaranya tidak terlalu panas, tiada satupun sahabat
yang berjamaah dengan beliau menggunakan kain untuk sajadah, sedang kita tiap
hari menggunakan karpet untuk shalat.
Bacalah hadis ini untuk renungan lagi:
Khobbab bin Al
arat berkata :
شَكَوْنَا إلَى رَسُولِ اللَّهِ
صلى الله عليه وسلم شِدَّةَ حَرِّ الرَّمْضَاءِ فِي جِبَاهِنَا . وَأَكُفَّنَا فَلَمْ
يَشْكُنَا
Kami mengadu kepada
Rasulullah S.A.W. panas yang sangat di dahi dan tapak
tangan kami ,lalu beliau diam saja [1]
Artikel Terkait
salat tanpa alas
- Salat di tanah ke 9
- salat tidak sah karena wudhunya tidak sah
- Salat di tanah fase ke 8 tentang salat berjamaah di masjid di karpet.
- Audio ke empat tentang salat di tanah
- Audio ke tiga tentang salat di tanah
- Hukum salat di lantai 2
- audio salat ditanah ke 1
- Masjid haram belum dikeramik tapi masih berupa tanah
- 4 klip audio tentang salat di tanah
- sms via WA
- Galang dana untuk masjid berlantai tanah
- Ringkasan kesimpulan dialog salat wajib di tanah.
- salat di tanah dg sepatu
- Salat di kapal
- Jawabanku untuk member grup WA ku
- Bantahan untuk Ust Aqsith ke tiga
- Jawabanku untuk Ust Aqsith yg kedua
- Tidak ada larangan bukan dalil
- Bantahan untuk Ust Aqsith
- Salat tanpa sajadah
- Salat di kapal
- Salat di tanah tdk termasuk sarat rukun salat
- Beda salat sunat dan wajib
- Penemu Dajjal .
- Hadis tentang salat di kapal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan