BEKASI (Arrahmah.com) - Alhamdulillah,
Laskar Pembela Islam DPW FPI Bekasi Raya telah berhasil menggerebek rumah
potong hewan (RPH) ilegal. Pada RPH tersebut ditemukan hewan Babi dan anjing
yang telah siap disusupkan ke pasar-pasar, dioplos bersama daging halal pada
umumnya, sebagimana dipublikasikan BS, Rabu (18/2/2015).
RPH tersebut berada di
wilayah pertigaan Jalan Caringin Kelurahan Bojong Rawa Lumbu Kecamatan Bekasi
Timur. Razia dilakukan pada Selasa malam (17/2) pada pukul 22:30 wib.
Pada sekitar lebih dari 15
kepala keluarga dengan keadaan rumah yg tidak layak ditemukan potongan-potongan
daging anjing dan babi siap jual. Bahkan, didapati 2 ekor babi yg masih hidup
dalam keadaan terikat dan dimasukkan ke dalam karung dengan dikeluarkan
moncongnya. Disinyalir binatang ini dijualbelikan secara bebas yang kemungkinan
akan dioplos dengan daging lainnya seperti daging sapi.
RPH tersebut sudah melanggar
Undang-undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2009 pasal 66 ayat
2, yang berbunyi
“… mekanisme panagkapan hewan
hingga pengandangan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya hingga mekanisme
pengangkutan harus dapat diperhatikan sehingga hewan bebas dari penganiayaan
dan penyalahgunaan.”
Hal itu tidak dipenuhi oleh
RPH ilegal tersebut, sebagaimana LPI temukan di lokasi razia. Bahkan, atas
pengakuan pemilik rumah potong yang diintrogasi langsung saat hewan anjing dan
babi ditemukan siap dipotong, “hewan anjing dieksekusi dengan cara dicelupkan
kepalanya ke dalam air panas yang sudah disiapkan.” Yang lebih sadis, hewan
babi dieksekusi dengan cara ditusuk semacam tombak dalam keadaan hidup melalui
dubur hewan tersebut, lantas dikuliti.
Herannya, seluruh kepala
keluarga di wilayah itu melakukan pekerjaan yang sama yaitu mengeksekusi hewan
yang diharamkan Ummat Muslim. Tanpa rasa jijik, limbah pemotongan hewan ilegal
dan haram itu pun bercampur dengan kegiatan MCK warga sekitar.
Sayang sekali, fenomena
pemotongan hewan haram ini tidak diketahui atau mungkin belum ditanggapi Pemkot
Bekasi secara serius. DPW FPI Bekasi Raya berharap ini tidak dibiarkan begitu
saja karena menyangkut kesehatan masyarakat sekitarnya.
Berdasarkan informasi di
media beberapa waktu lalu terkait daging oplosan, Bekasi disebut sebagai salah
satu tempat penyumplai daging oplosan yang berasal dari hewan anjing dan babi.
Belum lagi terkait ancaman Flu Babi yg bisa mewabah di masyarakat, dan anjing
yang bisa menularkan virus rabies, maka RPH sejenis wajib ditutup.
Dengan informasi ini DPW FPI
Bekasi Raya meminta dengan tegas kepada Walikota Bekasi untuk menutup RPH
ilegal tersebut. “Jika pemerintah Bekasi tidak merespon permohonan kami, maka
kami akan tunjukan kepada Pemkot Bekasi bagaimana cara yang benar dalam menutup
RPH Ilegal yang meresahkan masyarakat.” Demikian tegas Budi, tokoh Badan
Investigasi Front DPW FPI Bekasi Raya.
Hingga berita ini diturunkan,
belum ada informasi lebih lanjut terkait laporan FPI Bekasi yang mendatangi
Walikota Bekasi pada Rabu (18/2)
potongan
moncong dan gigi atas anjing lengkap dengan taringnya yang berserak
Babi hidup di karung, siap di jual .
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan